
<p></p>
<p><strong>Profesi Tinju</strong> – Tinju itu terlarang dalam syariat namun secara rinci ada dua hal terkait dengan hukum tinju yang harus kita bedakan:</p>
<p>Pertama, orang yang latihan dan berolah raga menguatkan badannya dengan  meninju ninju sesuatu yang dijadikan sasaran latihan. Hal semacam ini  hukumnya tidak mengapa.</p>
<p>Kedua, orang yang menjadikan tinju  sebagai profesi, ia praktikkan tinju tersebut di ring tinju. Ia memukul  wajah lawan tandingnya dan ia sakiti lawannya supaya tersungkur jatuh.  Tinju jenis keduanya terlarang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,</p>
<p class="arab">ولا تضرب الوجه</p>
<p>“<em>Jangan memukul wajah.”</em> (HR. Abu Daud no 2142, dinilai hasan shahih oleh al Albani)</p>
<p>Sehingga tidak diperbolehkan bagi seorang ayah atau guru atau siapapun untuk memukul wajah orang lain.</p>
<p>Inti  dari tinju adalah memukul wajah. Dalam tinju sering terjadi cedera  gegar otak disebabkan pukulan pada kepala. Kesimpulannya, tinju itu  sangat berbahaya. Jadi mempraktikkan tinju dan menjadikan tinju sebagai  profesi adalah suatu hal yang terlarang dan tidak dibenarkan oleh  syariat. Sedangkan latihan dan berolah raga dengan menggunakan  gerakan-gerakan tinju, hukumnya tidak mengapa.</p>
<p><strong>Artikel <a href="" target="_parent">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p></p>
<p>***</p>
<p>Jika Ada pertanyaan silahkan bergabung di <strong><a title="tanya jawab pengusaha muslim" href="http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/" target="_parent">Milis pm-fatwa</a></strong>. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.</p>
<p>Untuk bergabung, kirim email kosong ke : pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 