
<p>Pertanyaan ke-116:</p>
<p>Apa hukum mengikuti daurah tadribiyyah [baca: pelatihan] yang mengandung ikhtilat atau campur baur  laki laki dengan perempuan?</p>
<p>Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin:</p>
<p>“Jika kebutuhan mendesak [dharurat] mengharuskan untuk mengikutinya maka hukumnya tidak mengapa dengan syarat berupaya menjauhi komunikasi dengan wanita dan melihatnya  dengan pandangan bersyahwat” [I’lam al Musafirin karya Ibnu Utsaimin hal 86 terbitan Yayasan Sosial Ibnu Utsaimin Unaizah, Qosim KSA].</p>
 