
<p>Tayamum adalah sebagai pengganti dari bersuci dengan wudhu dan mandi. Tayamum ini perlu dipahami apalagi ketika tidak mendapati air. Sekarang ini kita akan melihat 6 sebab yang menyebabkan kita boleh bertayamum.</p>
<p>  <!--more-->  </p>
<p>Sayyid Sabiq <em>rahimahullah</em> mengatakan bahwa ada 6 sebab yang menyebabkan seseorang boleh tayamum, ringkasnya adalah:</p>
<ol>
<li>Jika tidak mendapati air atau ada air namun      tidak cukup untuk bersuci (wudhu atau mandi </li>
<li>Jika ada luka atau sakit dan khawatir bila      menggunakan air.</li>
<li>Cuaca yang amat dingin dan menurut sangkaan      kuat amat bahaya jika tetap menggunakan air. Namun dengan syarat, air      tersebut tidak mampu dipanaskan walau dengan membayar atau ia tidak mampu      masuk ke dalam kamar mandi.</li>
<li>Jika air begitu dekat namun tidak bisa      menggunakannya karena khawatir padacelakanya diri, hilangnya harta atau      kehormatan.</li>
<li>Jika air terbatas dan dibutuhkan untuk minum      atau kebutuhan mendesak lainnya.</li>
<li>Jika mampu menggunakan air untuk wudhu atau      mandi, akan tetapi khawatir jika digunakan malah keluar dari waktunya.      Ketika itu bertayamum, kemudian shalat dan shalatnya tidak perlu diulangi.</li>
</ol>
<p>Semoga Allah senantiasa memberi kita ilmu bermanfaat sehingga dapat memperbaiki ibadah kita.</p>
<p> </p>
<p><strong>Referensi</strong>: Shahih Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, tahun 1430 H, 1/58-59</p>
<p> </p>
<p>@ Ummul Hamam, Riyadh KSA</p>
<p>14 Dzulqo’dah 1432 H, 12/10/2011</p>
<p>Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p>Artikel <a href="http://www.remajaislam.com/">www.remajaislam.com</a></p>
 