
<p>الأصل الثالث: أن نقول: إنه في عصرنا الحاضر يتعذر القيام بالجهاد في سبيل الله بالسيف ونحوه،</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kami tegaskan bahwa di zaman sekarang ini <strong>mustahil </strong>jihad (baca: <em>jihad ofensif</em>) di jalan Allah dengan pedang atau semisalnya bisa ditegakkan karena <strong>dua alasan</strong>.</p>
<p>لضعف المسلمين ماديًّا ومعنويًّا وعدم إتيانهم بأسباب النصر الحقيقية،</p>
<p><strong>Alasan pertama</strong> adalah lemahnya kaum muslimin secara materi maupun non materi karena kaum muslimin belum mewujudkan secara nyata faktor-faktor datangnya kemenangan.</p>
<p>ولأجل دخولهم في المواثيق والعهود الدولية،</p>
<p><strong>Alasan kedua</strong>, karena terikatnya negari-negeri kaum muslimin dengan berbagai perjanjian dan hubungan antar negara (semisal hubungan bilateral ataupun multi lateral, pent) dengan negara-negara kafir.</p>
<p>فلم يبق إلا الجهاد بالدعوة إلى الله على بصيرة،</p>
<p>Sehingga tidak ada jihad di zaman ini kecuali dalam bentuk berdakwah mengajak manusia ke jalan Allah dengan landasan ilmu agama yang mapan.</p>
<p>فإذا تفرغ لها قوم وعملوا فيه جاز إعطاؤهم من نصيب المجاهدين.</p>
<p>Oleh karena itu jika ada sekelompok orang yang menghabiskan waktunya untuk berdakwah yang dilandasi ilmu agama yang mapan maka diperbolehkan jatah zakat yang seharusnya diberikan kepada orang-orang yang berjihad diberikan kepada mereka”.</p>
<p><strong>Sumber</strong>: Majmu Fatawa wa Rasail Muhammad bin Shalih al Utsaimin jilid 18 hal 388 terbitan Dar Tsaraya Riyadh, cetakan kedua tahun 1426 H.</p>
<p>Artikel <a href="https://ustadzaris.com">www.ustadzaris.com</a></p>
 