
<p>Sebelumnya, perlu dibedakan antara shalat sunnah khusus dengan shalat  sunnah mutlak. Shalat sunnah khusus adalah shalat sunnah yang dibatasi  oleh jumlah rakaat, waktu, atau sebab tertentu. Misalnya, shalat sunnah  rawatib sebelum Zhuhur, dan lain-lain. Sedangkan shalat sunnah mutlak  adalah sebaliknya, tidak terikat dengan jumlah rakaat, waktu, atau sebab  tertentu. </p>
<p> Pada penjelasan di atas telah ditegaskan bahwasanya shalat sunnah  sebelum shalat Jumat sifatnya mutlak. Tidak terikat dengan jumlah rakaat  dan waktu tertentu. Ini adalah pendapat Syafi’iyah dan bahkan pendapat  mayoritas ulama, sebagaimana yang disampaikan oleh an-Nawawi. Di samping  itu, tidak terdapat satupun riwayat bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>  melakukan shalat sunnah khusus sebelum shalat Jumat. </p>
<p> Terdapat riwayat bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>  shalat  empat rakaat tanpa dipisah salam sebelum shalat Jumat. Riwayat ini  dibawakan oleh Ibnu Majah, namun sanadnya sangat lemah, sehingga tidak  bisa dijadikan dalil.</p>
<p> Untuk melengkapi pembahasan, di bawah ini kami sebutkan beberapa alasan orang yang berpendapat adanya shalat sunnah <em>qabliyah</em> (sebelum -ed.) Jumat dan berikut bantahannya,</p>
<p> a.    Riwayat bahwasanya Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>  melaksanakan shalat dua rakaat sebelum shalat Jumat dan sesudahnya.</p>
<p> <strong>Bantahan:</strong></p>
<p> Riwayat di atas dan beberapa riwayat lainnya yang semakna, adalah  riwayat yang lemah sekali. Sehingga, tidak bisa dijadikan dalil.  Sebagaimana dijelaskan Syaikh Abdul Quddus Muhammad Nadzir  dalam <em>Ahaditsu al-Jum’ah</em>, hal. 315 – 316. </p>
<p> b.    Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>  membiasakan shalat empat rakaat tanpa dipisah salam sebelum Zhuhur. Shalat ini dikenal dengan shalat zawal. </p>
<p> <strong>Bantahan:</strong></p>
<p> Hadis ini khusus untuk shalat Zhuhur, dan tidak bisa disamakan dengan  shalat Jumat. Karena, dalam hadits secara tegas disebutkan, “<em>Setelah matahari tergelincir sebelum shalat Zhuhur</em>“.  Padahal, shalat sunnah sebelum shalat Jumat boleh dilakukan sebelum  matahari tergelincir. Karena shalat ini dikerjakan sebelum khutbah,  sementara khutbah Jumat boleh dimulai sebelum tergelincirnya matahari.</p>
<p> Disamping itu, menyamakan shalat Jumat dengan shalat Zhuhur adalah  analogi yang salah. Karena, shalat Jumat itu berdiri sendiri dan tidak  ada hubungannya dengan shalat Zhuhur. (<em>Zadul Ma’ad</em>, 1/411).</p>
<p> c.    Hadis Ibnu Umar<em> radhiallahu ‘anhuma </em> di mana beliau  melakukan shalat sunnah sebelum shalat Jumat dan dua rakaat sesudahnya.  Kemudian Ibnu Umar menegaskan, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>  dulu juga melakukan hal demikian. Penegasan Ibnu Umar ini menunjukkan, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sa</em>llam  melakukan shalat sunnah sebelum shalat Jumat.<br> <strong><br> Bantahan:</strong></p>
<p> Dijelaskan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar (<em>Fathul Bari</em>, 3/351):</p>
<p> Ucapan Ibnu Umar, “Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>  juga  melakukan hal demikian.” maksudnya adalah menceritakan tentang shalat  dua rakaat sesudah shalat Jumat, bukan shalat sunnah sebelum shalat  Jumat. Berikut alasannya:</p>
<ul>
<li>Jika yang dimaksud “memperlama shalat sunnah sebelum shalat Jumat”  itu dilakukan setelah masuknya waktu Jumatan, maka ini tidak mungkin  dilakukan oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> . Karena  setelah masuk waktunya Jumatan, beliau langsung masuk masjid dan  langsung berkhutbah. Sehingga, tidak mungkin melakukan shalat sunnah  apalagi memperlama bacaannya.</li>
</ul>
<ul>
<li> Terdapat riwayat lain yang semakna dengan riwayat Ibnu Umar di  atas. Yaitu, bahwasanya beliau shalat Jumat, kemudian langsung pulang  dan shalat dua rakaat di rumahnya. Kemudian Ibnu Umar mengatakan, “Dulu  Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>  melakukan hal ini.”</li>
</ul>
<p> d.    Keumuman sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, “Di antara dua adzan ada shalat sunnah.”<br> <strong><br> Bantahan:</strong></p>
<p> Alasan ini telah dijawab Ibnul Qayyim sebagai berikut,</p>
<p> “…Setelah Bilal selesai adzan, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>   langsung berkhutbah, dan tidak ada satupun sahabat yang melakukan  shalat dua rakaat, dan adzan hanya sekali. Maka ini menunjukkan,  bahwasanya shalat Jumat itu sebagaimana shalat ‘Id. Tidak ada shalat  sunnah sebelumnya. Dan ini adalah pendapat yang paling kuat di antara  dua pendapat ulama (dalam masalah ini), dan demikianlah yang ditunjukkan  oleh sunnah. Karena Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>  setelah keluar rumah, beliau naik mimbar dan Bilal langsung adzan shalat Jumat. Setelah selesai adzan, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>   langsung berkhutbah, tanpa ada jeda waktu. Dan ini diketahui oleh semua  orang. Kapankah sahabat bisa shalat sunnah (sebelum shalat Jumat)?!!  Oleh karena itu, siapa yang meyangka bahwa setelah Bilal adzan para  sahabat melakukan shalat sunnah, maka dia adalah orang yang paling bodoh  terhadap ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang telah kami  sebutkan di atas, bahwasanya tidak ada shalat sunnah khusus sebelum  shalat Jumat adalah pendapat Imam Malik, Imam Ahmad, dan pendapat paling  di antara ulama Syafi’iyah.” (<em>Zadul Ma’ad</em>, 1/411).</p>
<p> Ibnu al-Hajj mengatakan dalam <em>al-Madkhal</em>, 2/239, “Sesungguhnya,  para sahabat adalah orang yang paling tahu dengan keadaan dan paling  paham dengan hadis ini (yaitu antara dua adzan ada shalat sunnah). Maka,  tidak ada yang bisa menenangkan diri kita selain dengan mengikuti apa  yang mereka lakukan.” (<em>Ahadist al-Jumu’ah</em>, 317).</p>
<p> e.    Mungkin Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>  melakukan shalat sunnah tersebut di rumahnya, setelah matahari tergelincir, baru kemudian keluar rumah dan berkhutbah. </p>
<p> <strong>Bantahan:</strong></p>
<p> Dijawab oleh Abu Syamah dalam <em>al-Ba’it</em>s,</p>
<p> “Andaikan itu terjadi, tentu akan disampaikan oleh para istri beliau,  sebagaimana mereka menceritakan tentang shalat sunnahnya Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam,</em>   baik siang maupun malam, dan tata caranya… Dengan demikian, jika  tidak ada nukilan riwayat dari mereka, maka pada asalnya shalat tersebut  tidak ada dan menunjukkan bahwa hal itu tidak pernah terjadi, dan  shalat tersebut tidak disyariatkan.” (<em>Al-Ba’its ‘Ala Inkar al-Bida’ wa al-Hawadits</em>, 97).</p>
<p> Kesimpulan, tidak ada shalat sunnah qobliyah Jumat. Apalagi, jika shalat  ini dilaksanakan setelah adzan. Sedangkan shalat sunnah yang dikerjakan  ketika makmum masuk masjid di hari Jumat sambil menunggu imam adalah  shalat sunnah mutlak. Sehingga, shalat ini bisa dikerjakan tanpa batasan  jumlah rakaat. <em>Allahu A’lam</em>.</p>
<p> <strong>Shalat Sunnah Mutlak Sebelum Khutbah Jumat</strong></p>
<p> Di antara tuntunan para sahabat<em> radhiallahu ‘anhum</em>  bagi orang  hendak shalat Jumat adalah melaksanakan shalat sunnah sebelum khatib  naik mimbar. Dimulai sejak dia masuk masjid sampai khatib naik mimbar.  Pembahasan ini dimasukkan dalam kajian tentang shalat Dhuha, karena  shalat sunnah sebelum Jumat dilaksanakan di waktu dhuha.</p>
<p> Berikut adalah beberapa dalil disyariatkannya shalat (sunnah mutlak –ed.) sebelum Jumat:</p>
<p> a.    Dari Nafi –mantan budak Ibnu Umar– mengatakan, “Dulu, Ibnu Umar  memperlama shalat sunnah sebelum Jumatan. Kemudian, beliau shalat dua  rakaat setelah shalat Jumat. Dan beliau menyampaikan, bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>  dulu melakukan hal itu.” (HR. Abu Daud – <em>Shahih Sunan Abi Daud</em>, 998).</p>
<p> b.    Dari Abu Hurairah <em>radhiallahu ‘anh</em>u, dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa salla</em>m, beliau bersabda, “<em>Barangsiapa  yang mandi, kemudian berangkat ke masjid untuk shalat Jumat, kemudian  shalat sunnah sesuai dengan yang dia kehendaki, kemudian diam  (mendengarkan khutbah) sampai khutbah selesai, kemudian shalat bersama  imam, maka dia diampuni antara hari Jumat tersebut sampai Jumat depan  ditambah tiga hari.</em>” (HR. Muslim, 857).</p>
<p> An-Nawawi mengatakan, “Dalam hadis ini terdapat pelajaran, bahwa shalat  sunnah sebelum datangnya imam di hari Jumat adalah dianjurkan. Ini  adalah (pendapat) madzhab kami (Syafi’iyah) dan madzhab mayoritas ulama.  Dan bahwasanya shalat sunnah tersebut sifatnya mutlak, tidak ada  batasan (jumlah rakaatnya), sebagaimana teks sabda Nabi s<em>hallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, “<em>Kemudian shalat sunnah sesuai dengan yang dia kehendaki</em>.” (<em>Syarh Shahih Muslim</em>, 3/228).</p>
<p> c.    Dari Salman al-Farisi <em>radhiallahu ‘anhu</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa salla</em>m  bersabda, “<em>Tidaklah  seorang itu mandi di hari Jumat, dan dia membersihkan kotoran badannya  sesuai dengan kemampuannya, memakai wewangian, kemudian berangkat ke  masjid, dan tidak melangkahi pundak dua orang (yang duduk berdampingan),  kemudian shalat sesuai kehendaknya, kemudian diam ketika imam  berkhutbah, kecuali dia diampuni antara Jumat tersebut sampai Jumat  lainnya</em>.” (HR. al-Bukhari, 843).</p>
<p> Berdasarkan hadits di atas dan keterangan ulama, dapat disimpulkan bahwa  sifat shalat sunnah sebelum shalat Jumat adalah sebagai berikut: </p>
<p> 1.    Bersifat mutlak. Artinya tidak memiliki batasan jumlah rakaat.</p>
<p> 2.    Dilakukan di masjid yang digunakan untuk shalat Jumat.</p>
<p> 3.    Waktunya dimulai sejak makmum datang di masjid sampai khatib naik mimbar.</p>
<p> 4.    Dianjurkan untuk diperlama (panjang-panjang bacaannya), meskipun  jumlah rakaatnya lebih sedikit. Sebagaimana yang dilakukan Ibnu Umar <em>radhiallahu ‘anhuma</em>.</p>
<p> 5.    Dikerjakan dua rakaat-dua rakaat. Sebagaimana keumuman hadits, “<em>Shalat sunnah siang-malam itu dua-dua</em>.” (HR. Abu Daud, 1295; Ibnu Majah, 1322; dan Ahmad, 4791).</p>
<p> Penulis: Ustadz Ammi Nur Baits, S.T<br> Artikel www.PengusahaMuslim.com</p>
 