
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah anak yang belum baligh bisa dijadikan sebagai <a title="Mahram, Konsultasi Syariah" href="https://konsultasisyariah.com/fikih/halal-haram/anak-kecil-jadi-mahram.html" target="_blank"><strong>mahram</strong></a>?</p>
<p><!--more--></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Syarat <a title="Mahram, Konsultasi Syariah" href="../fikih/halal-haram/anak-kecil-jadi-mahram.html" target="_blank" rel="nofollow"><strong>mahram</strong></a> harus orang yang sudah baligh, karena pada usia ini ia sudah mampu menjaga wanita yang menjadi <a title="Mahram, Konsultasi Syariah" href="../fikih/halal-haram/anak-kecil-jadi-mahram.html" target="_blank" rel="nofollow"><strong>mahram</strong></a>nya. Syekh Shalih al-Fauzan <em>hafizhahullah</em> pernah ditanya tentang seorang suami yang mengizinkan istrinya bepergian (safar) dengan pesawat terbang yang ditemani oleh putranya yang masih kecil. Si suami sendiri tidak ikut bersama istri dan anaknya dengan alasan ia sedang sibuk, tidak mungkin meninggalkan pekerjaannya.</p>
<p>Syekh menjawab, “Seorang wanita tidak boleh bepergian (safar) tanpa disertai dengan <a title="Mahram, Konsultasi Syariah" href="../fikih/halal-haram/anak-kecil-jadi-mahram.html" target="_blank" rel="nofollow"><strong>mahram</strong></a><strong></strong>nya walaupun dengan pesawat terbang, berdasarkan hadits Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ أَنْ تُسَافِرُ مَسِيْرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ</p>
<p><em>“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat bepergian sehari semalam….”</em></p>
<p>Dalam riwayat tercantum,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">مَسِيْرَةَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ</p>
<p><em>“…Sejauh dua hari kecuali bersama </em><a title="Mahram, Konsultasi Syariah" href="../fikih/halal-haram/anak-kecil-jadi-mahram.html" target="_blank" rel="nofollow"><strong>mahram</strong></a><em>nya.”</em></p>
<p><a title="Mahram, Konsultasi Syariah" href="../fikih/halal-haram/anak-kecil-jadi-mahram.html" target="_blank" rel="nofollow"><strong>Mahram</strong></a> wanita adalah seorang laki-laki baligh yang tidak boleh menikahinya untuk selamanya, baik karena faktor keturunan atau sebab lain yang dibolehkan (dalam syariat). Adapun anak yang belum baligh belum sah dijadikan sebagai <a title="Mahram, Konsultasi Syariah" href="../fikih/halal-haram/anak-kecil-jadi-mahram.html" target="_blank" rel="nofollow"><strong>mahram</strong></a>.</p>
<p>Ketika seorang laki-laki hendak pergi jihad, sementara istrinya ingin melaksanakan haji, maka Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memerintahkan laki-laki itu menemani istrinya melaksanakan haji dan tidak diizinkan untuk pergi berjihad. Jika pergi jihad saja tidak bisa dijadikan alasan membiarkan istri bepergian tanpa <a title="Mahram, Konsultasi Syariah" href="../fikih/halal-haram/anak-kecil-jadi-mahram.html" target="_blank" rel="nofollow"><strong>mahram</strong></a>, bagaimana halnya dengan sebagian orang sekarang ini yang tidak mau menemani istrinya safar dengan dalih banyak pekerjaan?</p>
<p>Bagi seorang wanita, bermusafir dengan pesawat lebih berbahaya dari pada bermusafir dengan kendaraan lainnya, sebab bisa jadi karena suatu sebab pesawat merubah tujuannya dari satu bandara ke bandara lain. Jika hal ini terjadi, siapa yang akan menjemput si wanita? Kemana ia pergi jika ternyata pesawat tersebut mendarat di bandara lain? (<em>Kitab al-Muntaqa</em>: III/297)</p>
<p><strong>Sumber:</strong> <em>Ensiklopedi Anak, Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad al-Isawi, Darus Sunnah</em>. <strong>(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi konsultasisyariah.com)</strong><br>
<strong>Artikel www.konsultasisyariah.com<br>
</strong></p>
 