
<p>Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas <em>radhiyallahu ‘anhuma, </em>beliau mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wasallam </em>bersabda,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ</span></p>
<p>“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, dan disalatkan oleh lebih dari empat puluh orang, dalam kondisi mereka tidak menyekutukan Allah sedikitpun, niscaya Allah akan mengabulkan syafaat (doa) mereka untuknya.” (HR. Muslim no. 948)</p>
<p>Dalam hadits tersebut, meskipun disebutkan dengan lafaz “muslim”, akan tetapi wanita muslimah juga tercakup dalam kandungan makna hadits tersebut.</p>
<p>Terdapat beberapa faedah dari hadits tersebut yang telah dijelaskan oleh para ulama, di antaranya:</p>
<h3><strong>Faedah pertama</strong></h3>
<p>Hadits tersebut menunjukkan dianjurkannya memperbanyak jemaah salat jenazah. Karena siapa saja yang disalati oleh jemaah sebanyak bilangan tersebut (empat puluh), dan mereka memiliki sifat sebagaimana yang Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em> sebutkan (tidak menyekutukan Allah sedikitpun), maka Allah <em>Ta’ala </em>akan menerima (mengabulkan) syafaat (doa) mereka tersebut.</p>
<p>Dalam perkataan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wasallam, </em></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ</span></p>
<p>“ … mereka tidak menyekutukan Allah …  ”; terdapat <em>isim nakirah </em>(kata benda indefinitif) dalam konteks kalimat negatif <em>(nafi),</em> yaitu kata <strong>“tidak</strong> menyekutukan”. Dalam bahasa Arab, model kalimat semacam ini memberikan faedah makna umum. Sehingga maksudnya, mereka tidak menyekutukan Allah sedikitpun, baik berupa syirik besar <em>(syirik akbar) </em>maupun syirik kecil <em>(syirik ashghar). </em>Hal ini karena salat yang dikerjakan oleh pelaku syirik besar tidak akan diterima. Sedangkan untuk pelaku syirik kecil, tidak ada jaminan syafaat mereka diterima, meskipun bisa jadi dikabulkan. Hal ini karena pemberi syafaat itu tidak boleh memiliki cacat (noda) yang bisa mengotori aqidahnya. (Lihat <em>Fathu Dzil Jalaal wal Ikram, </em>5: 491)</p>
<p>Terdapat hadits yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah <em>radhiyallahu ‘anha, </em>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wasallam </em>bersabda,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ</span></p>
<p>“Jenazah yang disalatkan oleh kaum muslimin dengan jumlah melebihi seratus orang, dan semuanya mendoakannya, maka doa mereka untuknya akan dikabulkan.” (HR. Muslim no. 947)</p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><strong><a href="https://muslim.or.id/72151-berdiri-sejenak-mendoakan-jenazah-setelah-dimakamkan.html">Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah Dimakamkan</a></strong></p>
<p>Al-Qadhi Iyadh <em>rahimahullah </em>menjelaskan bahwa hadits-hadits ini (yaitu yang menyebutkan bilangan empat puluh atau seratus orang) merupakan respon atau jawaban atas pertanyaan tentang hal tersebut pada kesempatan yang berbeda. Sehingga masing-masing dijawab sesuai dengan konteks pertanyaannya. Sehingga maknanya, baik yang mensalatkan itu sejumlah 40 atau 100 orang, jenazah tersebut tetap akan mendapatkan syafaat dari orang-orang yang mensalatinya. (Lihat <em>Ikmaalul Mu’lim, </em>3: 407)</p>
<p>An-Nawawi <em>rahimahullah </em>menyebutkan bahwa ada kemungkinan bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wasallam </em>mendapatkan wahyu diterimanya syafaat dari 100 orang, kemudian beliau mengabarkannya. Kemudian beliau mendapatkan wahyu diterimanya syafaat dari 40 orang, kemudian beliau pun mengabarkannya. Atau kemungkinan lain, bahwa kalimat ini dalam bahasa Arab disebut sebagai <em>mafhum ‘adad </em>(suatu kesimpulan yang diambil dari luar dari teks lafaz yang berkaitan dengan penyebutan bilangan). Sehingga tidaklah memiliki makna, “jika yang mensalatkan kurang dari 100, syafaatnya tidak diterima”. Tidak demikian. Karena kedua hadits tersebut sama-sama diamalkan. Sehingga syafaat pun akan Allah <em>Ta’ala </em>terima meskipun yang mensalati kurang dari 100.</p>
<p>Selain itu, hadits tentang penyebutan bilangan yang lebih kecil (40 orang) itu datang belakangan daripada bilangan yang lebih besar (100 orang). Maksudnya, hadits riwayat Ibnu ‘Abbas <em>radhiyallahu ‘anhuma </em>itu datang belakangan dibandingkan dengan hadits riwayat ‘Aisyah <em>radhiyallahu ‘anha.</em> Mungkin inilah pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani <em>rahimahullah </em>yang lebih memilih untuk mencantumkan hadits Ibnu Abbas daripada hadits Aisyah di kitab <em>Bulughul Maram,</em> meskipun keduanya sama-sama terdapat di dalam <em>Shahih Muslim.</em></p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> adalah Dzat yang tidak pelit dalam mencurahkan nikmat dan keutamaan. Bukan menjadi kebiasaan Allah, apabila menjanjikan ampunan berdasarkan suatu syarat, kemudian Dia mengurangi keutamaan itu. Namun sebaliknya, Dia justru akan menambahkannya. Hal tersebut menunjukkan curahan anugerah dan kedermawanan Allah <em>Ta’ala </em>yang senantiasa ditambahkan bagi hamba-Nya.</p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><strong><a href="https://muslim.or.id/72144-bolehkah-perempuan-mengiringi-jenazah.html">Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?</a></strong></p>
<h3><strong>Faedah kedua</strong></h3>
<p>Hadits ini merupakan dalil penetapan syafaat dari orang-orang yang beriman. Syafaat dari orang-orang yang mendirikan salat jenazah kepada si mayit itu diterima dan bermanfaat dengan izin Allah <em>Ta’ala, </em>sesuai dengan sifat yang telah disebutkan. Yaitu bahwa orang yang memberikan syafaat <em>(asy-syaafi’) </em>tidak menyekutukan Allah sedikit pun, demikian pula orang yang mendapatkan syafaat <em>(al-masyfu’). </em>Syafaat untuk meningkatkan derajat orang mukmin merupakan salah satu bentuk syafaat yang disebutkan oleh para ulama.</p>
<h3><strong>Faedah ketiga</strong></h3>
<p>Salat jenazah itu hanya khusus untuk jenazah muslim, berdasarkan teks lafaz hadis di atas,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ </span></p>
<p>“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia … “</p>
<p>Adapun orang kafir yang meninggal dunia, maka tidak boleh disalati ketika mereka meninggal di atas kekafiran dan tidak boleh didoakan untuk mendapatkan ampunan dari Allah <em>Ta’ala</em>. Hal ini berdasarkan firman Allah <em>Ta’ala,</em></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُواْ أُوْلِي قُرْبَى مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ</span></p>
<p>“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah: 113)</p>
<p>Berdasarkan ayat tersebut, jika orang kafir itu meninggal di atas kekafirannya, maka tidak boleh didoakan, tidak boleh dimintakan ampunan, dan tidak boleh didoakan untuk mendapatkan rahmat Allah <em>Ta’ala. </em>Karena itu semua merupakan bentuk <em>wala’ </em>(loyalitas) kepada orang kafir yang terlarang.</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<ul>
<li class="jeg_post_title"><a href="https://muslim.or.id/72141-hukum-memakamkan-jenazah-di-malam-hari.html">Huku<strong>m Memakamkan Jenazah di Malam Hari</strong></a></li>
<li class="jeg_post_title"><strong><a href="https://muslim.or.id/55113-hukum-menunda-pemakaman-jenazah.html">Hukum Menunda Pemakaman Jenazah</a></strong></li>
</ul>
<p><strong>***</strong></p>
<p>@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022</p>
<p><strong>Penulis: <span style="color: #ff0000;" data-darkreader-inline-color="">M. Saifudin Hakim</span></strong></p>
<p><strong>Artikel: <span style="color: #ff0000;" data-darkreader-inline-color="">Muslim.or.id</span></strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Referensi:</strong></p>
<p>Disarikan dari kitab <em>Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam </em>(4: 295-396) dan <em>Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam </em>(3: 45). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.</p>
 