
<p>عَنْ نُبَيْطِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « مَنْ صَلَّى فِى مَسْجِدِى أَرْبَعِينَ صَلاَةً لاَ يَفُوتُهُ صَلاَةٌ كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِ ».</p>
<p>Dari Nubaith bin Umar dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “<em>Barang siapa yang mengerjakan empat puluh shalat di masjidku (baca: masjid nabawi) dalam keadaan tidak tertinggal satu pun shalat maka akan dicatat untuknya keterbebasan dari api neraka dan keselamatan dari kemunafikan</em>” (HR Ahmad no 12605, Syeikh Syu’aib al Arnauth mengatakan, “<strong>Sanadnya lemah</strong> karena jati diri Nubaith bin Umar itu tidak diketahui”. Dalam Silsilah Shahihah no 2652, Al Albani menilai hadits ini sebagai hadits yang munkar dan munkar termasuk hadits yang lemah).</p>
<p>Inilah yang menjadi dasar banyak orang yang mengharuskan dirinya untuk berada selama sepekan di kota Madinah pada saat mereka mengerjakan ibadah haji. Sehingga istilah arbain dengan pengertian shalat sebanyak empat puluh kali di masjid Nabawi adalah sebuah istilah yang demikian populer pada banyak kalangan.</p>
<p>Semangat untuk selalu mengerjakan shalat dengan berjamaah terutama di masjid nabawi adalah amal yang sangat terpuji. Bahkan menurut pendapat yang kuat shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki itu hukumnya wajib ‘ain.</p>
<p>Akan tetapi yang memotivasi amal tersebut adalah sebuah hadits yang lemah tentu sangat disayangkan. Lebih ironi lagi jika mewajibkan untuk berada di kota Madinah selama sepekan dalam rangka mendapatkan keutamaan arbain ini.</p>
<p>Andai motivasi untuk melakukan arbain tersebut adalah hadits yang kuat berikut ini tentu lain lagi keadaannya.</p>
<p>عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِى جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ ».</p>
<p>Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “<em>Barang siapa mengerjakan shalat secara ikhlas karena Allah selama empat puluh hari dengan berjamaah dan dengan mendapatkan takbiratul ihram maka dicatat untuknya dua kebebasan, bebas dari neraka dan bebas dari kemunafikan</em>” (HR Tirmidzi no 241 dan dinilai hasan oleh Al Albani).</p>
<p>Tentang makna hadits ini ath Thibi berkata, “Di dunia Allah akan menyelamatkannya dari beramal sebagaimana amal orang munafik dan Allah beri taufik untuk beramal sebagaimana amal orang yang ikhlas dalam beramal. Sedangkan di akherat nanti Allah akan menyelamatkannya dari berbagai amal yang menyebabkan orang munafik disiksa dan Allah akan bersaksi bahwa dia bukanlah seorang munafik. Artinya sesungguhnya orang-orang munafik jika hendak mengerjakan shalat mereka berdiri dengan malas sedangkan keadaan orang tersebut jelas sangat berbeda”(Tuhfatul Ahwadzi 1/274, Maktabah Syamilah).</p>
<p>Akan tetapi dalam hadits ini <em>tidaklah dipersyaratkan harus masjid nabawi </em>sehingga keutamaan yang dikandung oleh hadits ini juga bisa didapatkan oleh orang yang belum memiliki kemampuan untuk menunaikan ibadah haji.</p>
<p>Sungguh benar apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan bahwa nilai suatu amal itu sangat tergantung motivasi yang mendorongnya. Ada amal yang nampak sama namun yang satu mengamalkan hadits yang lemah sedangkan yang lain mengamalkan hadits yang bisa dijadikan dasar untuk beramal.</p>
<p>Oleh karena itu jika ada jamaah haji yang mengejar ‘arbain’ karena hadits yang berstatus hasan ini maka tidak bisa dinilai salah. Berbeda jika ‘arbain’ yang diburu adalah arbain yang ada dalam hadits pertama di atas.</p>
<p>Hadits ini juga menunjukkan adanya keutamaan bagi orang yang mendapatkan takbiratul ihram bersama imam. Penulis Tuhfatul Ahwadzi mengatakan, “Oleh karena itu mendapatkan takbiratul ihram bersama imam hukumnya adalah sunnah muakkadah/sangat dianjurkan. Para ulama salaf jika mereka tidak mendapatkan takbitarul ihram bersama imam maka mereka demikian sedih sehingga mereka sampai-sampai menghibur hatinya selama tiga hari. Sedangkan jika mereka tertinggal shalat berjamaah maka mereka perlu menghibur diri mereka sendiri selama tujuh hari karena demikian sedihnya” (Tuhfatul Ahwadzi 1/274, Syamilah).</p>
<p>Artikel <a href="https://ustadzaris.com">www.ustadzaris.com</a></p>
 