
<h2 style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;"><strong>Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin <em>Rahimahullah</em></strong></span></h2>
<h3><span style="font-size: 16pt;"><strong>Pertanyaan:</strong></span></h3>
<p>Bagaimanakah mazhab <em>ahlus sunnah wal jamaah </em>dalam masalah <em>raja’ </em>(berharap rahmat dan kasih sayang Allah <em>Ta’ala</em>, pent.) dan <em>khauf </em>(sikap takut dari hukuman dan makar Allah <em>Ta’ala</em>, pent.)<em>?</em></p>
<h3><span style="font-size: 16pt;"><strong>Jawaban:</strong></span></h3>
<p>Para ulama berselisih pendapat tentang apakah seseorang lebih mendahulukan sikap <em>raja’ </em>atau <em>khauf, </em>menjadi beberapa pendapat.</p>
<p>Imam Ahmad <em>Rahimahullah </em>berkata,</p>
<p>“Hendaknya rasa takut dan harapnya itu menjadi satu kesatuan. Maka (seseorang) tidak lebih memenangkan <em>khauf </em>dan juga tidak lebih memenangkan <em>raja’</em>” (Lihat <em>Al-Mustadrak ‘ala Majmu’ Al-Fataawa, </em>1: 147).</p>
<p>Beliau <em>Rahimahullah </em>juga berkata,</p>
<p>“Siapa saja yang lebih memenangkan salah satunya, dia akan binasa.”</p>
<p>Hal ini karena siapa saja yang lebih memenangkan <em>raja’</em>, dia akan merasa aman dari makar Allah <em>Ta’ala</em>. Dan jika seseorang lebih memenangkan <em>khauf, </em>dia akan terjatuh dalam sikap berputus asa dari rahmat Allah <em>Ta’ala</em>.</p>
<p>Sebagian ulama <em>Rahimahumullah </em>mengatakan, “Hendaknya seseorang lebih memenangkan <em>raja’ </em>ketika mengerjakan ketaatan, dan lebih memenangkan <em>khauf </em> ketika ingin berbuat maksiat.”</p>
<p>Hal ini karena jika seseorang hendak melakukan ketaatan, maka dia harus memiliki sikap-sikap yang bisa mendatangkan <em>husnuzan </em>(berprasangka baik bahwa amalnya akan diterima oleh Allah <em>Ta’ala</em>, pent.)<em>. </em>Sehingga dalam kondisi seperti ini, dia lebih memenangkan <em>raja’, </em>yaitu berharap amalnya diterima. Sedangkan ketika dia ingin berbuat maksiat, dia lebih memenangkan <em>khauf, </em>supaya dia tidak terperosok dalam maksiat.</p>
<p>Ulama yang lain <em>Rahimahumullah </em>mengatakan, “Hendaknya orang sehat lebih memenangkan sisi <em>khauf. </em>Sedangkan orang sakit hendaknya lebih memenangkan sisi <em>raja’.”</em></p>
<p>Hal ini karena jika orang sehat lebih memenangkan sisi <em>khauf, </em>dia akan menjauhi maksiat. Sedangkan ketika orang sakit lebih memenangkan sisi <em>raja’ </em>(kemudian meninggal dunia, pent.)<em>, </em>dia akan bertemu Allah <em>Ta’ala</em> dalam kondisi <em>husnuzan </em>kepada-Nya.</p>
<p>Adapun pendapatku dalam masalah ini bahwa hal ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kondisi (keadaaan) seseorang. Kalau dia khawatir (takut) akan menjadi berputus asa dari rahmat (kasih sayang) Allah <em>Ta’ala</em> ketika lebih memenangkan sisi <em>khauf, </em>maka wajib baginya untuk berhenti dan menguatkan sisi <em>raja’</em>.</p>
<p>Adapun kalau dia khawatir akan menjadi merasa aman dari makar Allah <em>Ta’ala</em> ketika lebih memenangkan sisi <em>raja’, </em>maka hendaklah dia berhenti dan lebih memenangkan sisi <em>khauf. </em>Sehingga seseorang itu pada hakikatnya adalah dokter (tabib) untuk dirinya sendiri, jika hatinya masih hidup. Adapun pemilik hati yang mati, yang tidak mengobati penyakit hatinya dan tidak melihat kondisi hatinya, maka dia tidak akan peduli masalah ini.</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<div class="post-title">
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;" data-darkreader-inline-color=""><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/53653-memiliki-rasa-takut-dan-khawatir-dengan-siksa-neraka.html" data-darkreader-inline-color="">Memiliki Rasa Takut dan Khawatir dengan Siksa Neraka</a></strong></span></li>
<li><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/53618-menggabungkan-rasa-takut-dan-harap.html" data-darkreader-inline-color="">Seorang Mukmin Menggabungkan Rasa Takut dan Harap pada Dirinya</a></strong></li>
</ul>
</div>
<p>***</p>
<p>@Rumah Kasongan, 15 Rabi’ul awwal 1442/ 22 Oktober 2021</p>
<p><strong>Referensi:</strong></p>
<p>Diterjemahkan dari kitab <em>Fataawa Arkaanil Islaam, </em>hal. 67-68, pertanyaan no. 22.</p>
<p><strong>Penerjemah: <span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" href="https://muslim.or.id/author/saifudinhakim" data-darkreader-inline-color="">M. Saifudin Hakim</a></span></strong></p>
<p><strong>Artikel: <a href="https://muslim.or.id/"><span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" data-darkreader-inline-color="">Muslim.or.id</span></a></strong></p>
 