
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Bagaimana hukumnya mendoakan penghuni kubur?</p>
<p><strong><!--more-->Jawaban:</strong></p>
<p>Doa dibagi menjadi dua macam:</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertama:</span> Doa yang berarti ibadah; misalnya sholat, puasa dan ibadah-ibadah lainnya/ jika seseorang mengerjakan sholat atau puasa, maka dia telah berdoa kepada Tuhannya dengan lisan hal agar diampuni, dijauhkan dari adzab-Nya dan diberi karunia-Nya.</p>
<p>Hal semacam ini ditunjukkan oleh Allah dalam firman-Nya:</p>
<p><em>“Dan Tuhanmu berfirman, “berdoalah kepada-Ku niscaya akan kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombonkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.””</em> (Qs. Ghaafir: 60)</p>
<p>Allah menjadikan doa sebagai ibadah, maka barangsiapa beribadah kepada selain Allah, dia telah kafir yang megeluarkannya dari agama. Jika manusia rukuk atau sujud kepada sesuatu yang diagungkannya seperti mengagungkan Allah dalam ruku atau sujud itu, maka dia telah berbuat musyrik yang mengeluarkannya dari Islam.</p>
<p>Maka dari itu, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melarang untuk membungkuk tatkala bertemu untuk menghindari syirik. Beliau ditanya tentang orang yang bertemu saudaranya, haruskah dia membungkuk kepadanya?” beliau menjawab, “tidak” berarti apa yang dilakukan sebagain orang yang membungkuk  tatkala mengucapkan salam kepada anda adalah salah, maka anda harus menjelaskan dan melarangnya.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Kedua</span>: Doa dalam arti meminta.</p>
<p>Doa semacam ini tidak semuanya syirik, tetapi dijelaskan secara rinci sebagai berikut:</p>
<p>1.Jika yang dimohon itu hidup dan kuasa mengabulkan permintaan, maka hal itu bukan syirik, seperti perkataan Anda kepada seseorang yang mampu memberikan, “Berilah aku air.”</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda: “Jika ada orang yang menyerumu, maka penuhilah panggilannya.”</p>
<p>Allah <em>subhanahu wa ta’ala</em> berfirman:</p>
<p><em>“Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan  ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.” </em>(Qs. An-Nisa:8)</p>
<p>Jika orang fakir mengulurkan tangannnya dan berkata, “Berilah aku”, maka ini hukumnya boleh seperti dijelaskan dalam firman Alah, “Maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya).”</p>
<p>2.Jika yang diminta itu sudah mati maka doanya termasuk syirik dan mengeluarkannya dari islam.</p>
<p>Sangat disayangkan, di sebagian negeri Islam ada yang meyakini bahwa orang yang dikubur, yang jasadnya masih utuh atau yang sudah dimanakan bumi, dapat member manfaat, menimpakan bahaya, atau menitis kepada orang yang tidak dilahirkannya. Na’udzu billah, ini adalah syirik besar yang dapat mengeluarkan seseorang dari agamanya. Pernyataan semacam ini lebih besar dosanya daripada minum khamr, zina dan homoseksual; karena pernyataan seperti itu sama dengan menyatakan kafir bukan hanya sekedar fasik. Kita memohon kepada Allah semoga memperbaikinkeadaan kaum muslimin.</p>
 