
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamualaykum.</p>
<p>Ustadz saya mau tanya, bolehkah membeli hewan yang lazim dipelihara (bukan untuk dikonsumsi) seperti kucing, beberapa jenis reptil seperti kura-kura dan semisalnya? Bagaimana juga orang yang menternakkannya dengan tujuan untuk dijual? Jazakallah khairan.</p>
<p>Probo Nurwachid</p>
<p><!--more--><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.</p>
<p><em>Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.</em></p>
<p>Saudara Probo, semoga Allah melimpahkan hidayah dan rahmatnya kepada anda dan keluarga.</p>
<p>Langsung saja, masalah hewan piaraan, maka perlu dibedakan antara memelihara dengan memperjualbelikan.</p>
<p>Bila sekedar memelihara, bila yang dipelihara adalah selain anjing maka insya Allah tidak apa-apa.</p>
<p>Akan tetapi bila yang dipelihara adalah anjing, maka terlarang, kecuali bila untuk tujuan berburu.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ.متفق عليه</p>
<p><em>“Barang siapa memelihara anjing selain anjing berburu atau penjaga hewan ternak, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebesar dua qirath (1 qirath sebesar gunung uhud)”</em> (Muttafaqun ‘alaih)</p>
<p>Hanya saja, ada beberapa pertanyaan yang layak direnungkan oleh setiap muslim:</p>
<ol>
<li>Adakah fakir miskin disekitar rumah anda? Siapakah yang lebih berhak untuk anda beri makan; buaya, burung, kucing, kura-kura ataukah saudara anda yang sering kali tidak memiliki makanan atau pakaian?</li>
<li>Manakah yang lebih berguna bagi kehidupan anda: memelihara kucing, rusa, ular, buaya atau bersedekah kepada fakir miskin?</li>
<li>Manakah yang lebih mendatangkan kedamaian dan kebahagiaan dalam hidup anda; memelihara burung, kucing atau menyantuni fakir miskin?</li>
<li>Andai anda adalah orang fakir, dan menyaksikan tetangga anda membelanjakan jutaan rupiah untuk menghidupi hewan piaraanya. Burung tetangga berkicau merdu, keranya menari lucu, sedangkan anak-anak anda menangis meronta-ronta minta uang jajan, dan bahkan sakit sedangkan anda tidak memiliki biaya pengobatannya? Apa perasaan anda saat itu?</li>
</ol>
<p>Dengan menjawab beberapa pertanyaan ini, saya harap anda dapat menentukan sikap anda sendiri.</p>
<p>Adapun memperjual belikan hewan piaraan, maka perlu dibedakan, antara hewan yang halal dimakan dagingnya dari hewan yang haram dimakan dagingnya.</p>
<p>Bila hewan piaraan itu halal dimakan dagingnya, semisal: burung, rusa atau yang semisal, maka tidak mengapa memperjual belikannya.</p>
<p>Adapun bila hewan itu adalah hewan yang haram dimakan dagingnya, maka haram pula memperjual belikannya. Hal ini berdasarkan beberapa dalil berikut:</p>
<p><em>“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan kucing.”</em> (Riwayat Muslim)</p>
<p>Pada hadits lain dinyatakan:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عن أبي الزبير قال سألت: جابرا عن ثمن الكلب والسنور؟ قال:  زجر النبي عن ذلك. رواه مسلم</p>
<p><em>Abu Az-Zubair, menuturkan: Saya pernah bertanya kepada sahabat Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing? Ia menjawab: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela hal itu.”</em> (Riwayat Muslim)</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ.رواه أحمد وأبو داود وابن حبان وصححه ابن حبان</p>
<p><em>“Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.”</em> (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan dinyatakan sebagai hadits shohih oleh Ibnu Hibban)</p>
<p>Demikian yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, wallahu ta’ala a’alam.</p>
<p>Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.</p>
<p>Sumber: www.pengusahamuslim.com</p>
 