
<p><strong>Pertanyaan:<br>
</strong><br>
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Apakah memelihara jenggot wajib hukumnya atau hanya boleh? Apakah mencukurnya berdosa atau hanya merusak Dien? Apakah mencukurnya hanya boleh bila dsiertai dengan memelihara kumis?</p>
<p><strong> Jawaban:</strong><br>
Mengenai pertanyaan-pertanyaan di atas, kami katakan, terdapat hadits yang shahih dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih keduanya dari hadits Ibnu Umar <em>radhiyallahu ‘anhu</em><em>ma</em> dia berkata. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p>Artinya: <em>“Selisihilah orang-orang musyrik, potonglah kumis (hingga habis) dan sempurnakan jenggot (biarkan tumbuh lebat,-peny)”</em> [1]</p>
<p>Di dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, dia berkata, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p>Artinya: <em>“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot memanjang, selisihilah orang-orang Majusi”</em> [2]</p>
<p>Imam An-Nasai di dalam sunannya mengeluarkan hadits dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Arqam <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, dia berkata, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p>Artinya: <em>“Barangsiapa yang tidak pernah mengambil dari kumisnya (memotongnya), maka dia bukan termasuk dari golongan kami”</em> [3]</p>
<p>Al-Allamah besar dan Al-Hafizh terkenal, Abu Muhammad bin Hazm berkata, “Para ulama telah besepakat bahwa memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh adalah fardlu (wajib)”</p>
<p>Hadits-hadits tentang hal ini dan ucapan para ulama perihal memotong habis kumis dan memperbanyak jenggot, memuliakan dan membiarkannya memanjang banyak sekali, sulit untuk mengkalkulasi kuantitasnya dalam risalah singkat ini.</p>
<p>Dari hadits-hadits di muka dan nukilan ijma oleh Ibnu Hazm diketahui jawaban terhadap ketiga pertanyaan diatas, ulasan ringkasnya: Bahwa memelihara, memperbanyak dan membiarkan jenggot memanjang adalah fardhu, tidak boleh ditinggalkan sebab Rasulullah memerintahkan demikian sementara perintahnya mengandung makna wajib sebagaimana firman Allah Ta’ala:</p>
<p>Artinya:  <em>“Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”</em> [Al-Hasyr : 7]</p>
<p>Demikian pula, menggunting (memotong) kumis wajib hukumnya akan tetapi memotong habis adalah lebih afdhal (utama), sedangkan memperbanyak atau membiarkannya begitu saja, maka tidak boleh hukumnya karena bertentangan dengan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>: “Potonglsh kumis”, “Potonglah kumis sampai habis”, “Barangsiapa yang tidak mengambil dari kumisnya (memotongnya) maka dia bukan termasuk dari golongan kami”</p>
<p>Keempat lafazh hadits tersebut, semuanya terdapat di dalam riwayat-riwayat hadits yang shahih dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, sedangkan pada lafazh yang terakhir tersebut terdapat ancaman yang serius dan peringatan yang tegas sekali. Hal ini kemudian mengandung konsekuensi wajibnya seorang muslim berhati-hati terhadap larangan Allah dan RasulNya dan bersegera menjalankan perintah Allah dan RasulNya.</p>
<p>Dari hal itu juga diketahui bahwa memperbanyak kumis dan membiarkannya merupakan suatu perbuatan dosa dan maksiat. Demikian pula, mencukur jenggot dan memotongnya termasuk perbuatan dosa dan maksiat yang dapat mengurangi iman dan memperlemahnya serta dikhawatirkan pula ditimpakannya kemurkaan Allah dan azab-Nya.</p>
<p>Di dalam hadits-hadits yang telah disebutkan di atas terdapat petunjuk bahwa memanjangkan kumis dan mencukur jenggot serta memotongnya termasuk perbuatan menyerupai orang-orang majusi dan orang-orang musyrik padahal sudah diketahui bahwa menyerupai mereka adalah perbuatan yang munkar, tidak boleh dilakukan berdasarkan sabda Nabi<em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>:</p>
<p>Artinya: <em>“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka”</em> [4]</p>
<p>Saya berharap jawaban ini  cukup dan memuaskan.</p>
<p>Wallahu waliyyut taufiq Washallahu wa sallam ‘ala Nabiyyina Muhamad wa alihi wa shahbih.</p>
<p>[Kumpulan fatwa-fatwa, juz III, hal.362-363]</p>
<p>[Disalin dari kitab<em> Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram</em>, Edisi Indonesia <em>Fatwa-Fatwa Terkini</em>, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc]<br>
__________<br>
Foote Note<br>
[1].  Shahih Al-Bukhari, kitab<em> Al-Libas</em> (5892, 5893), Shahih Musim, kitab <em>Ath-Thaharah</em> (259).<br>
[2]. Shahih Muslim, kitab <em>Ath-Thaharah</em> (260)<br>
[3]. Sunan At-Turmudzi, kitab <em>Al-Adab</em> (2761), Sunan An-Nasai, kitab <em>Ath-Thaharah</em> (13) dan kitab <em>Az-Zinah</em> (5047)<br>
[4]. Sunan Abu Daud, kitab <em>Al-Libas</em> (4031), <em>Musnad Ahmad</em> (5093, 5094, 5634)</p>
<p>Sumber: almanhaj.or.id</p>
 