
<p style="text-align: left; direction: ltr;"><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p style="text-align: left; direction: ltr;">Assalamu’alaikum Ustadz,<br>
1. Para ulama berselisih tentang hukum meninggalkan sholat tanpa mengingkari kewajibannya. Ada yang berpendapat kufur akbar ada yang berpendapat kufur <em>asghor</em>. Yang saya tanyakan, yg dimaksud dengan meninggalkan sholat itu bagaimana? Apakah tidak sholat sama sekali, atau tidak sholat satu kali dalam suatu waktu di suatu hari, itu sudah dikategorikan meninggalkan sholat yg dimaksud para ulama. Mohon penjelasan.<br>
2. Bagaimanakah hukum daging tupai? halal atau haram? <em>Jazakumullohukhoiron katsiron</em>.</p>
<p style="text-align: left;">Zudan<br>
Alamat: Jl Veteran, Yogyakarta<br>
Email: <span style="color: #0066cc;">smsnasixxxx@yahoo.com</span></p>
<p style="text-align: left;"><span id="more-1065"> </span></p>
<p style="text-align: left; direction: ltr;"><strong>Ustadz Musyaffa Ad Dariny menjawab:</strong></p>
<p style="text-align: left; direction: ltr;"><strong>Pertama</strong>: Pendapat yang kuat bagi orang yang meninggalkan sholat tanpa mengingkari kewajibannya adalah dosa besar dan kufur <em>ashghor </em>(bukan kufur akbar, yang menjadikan orang murtad), diantara dalilnya adalah sabda Rosululloh –<em>shoallallahu ‘alaihi wasallam</em>-:</p>
<p><strong><span style='font-family: "Traditional Arabic";' lang="AR-SA"> </span></strong></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عن عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ َقَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ (رواه أبو داود وصححه الألباني)</p>
<p style="text-align: left; direction: ltr;">“Ubadah bin Shamit mengatakan: saya mendengar Rasulullah –s<em>hallallahu alaihi wasallam</em>– bersabda: “<em>Ada lima shalat yang diwajibkan oleh Alloh kepada para hambanya. Maka barangsiapa mengerjakannya dan tidak meninggalkannya karena meremehkannya, niscaya ia mendapat janji dari Alloh untuk memasukkannya ke surga. Dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka ia tidak mendapatkan janji itu dari-Nya, jika Alloh berkehendak, maka Ia akan menyiksanya, dan jika Alloh berkehendak, maka Ia akan (memaafkannya) dan memasukkannya ke surga</em>“. (HR. Abu Dawud, no.1420, dan dishahihkan oleh Albani).</p>
<p style="text-align: left; direction: ltr;">Hadits ini, jelas menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat tanpa mengingkari kewajibannya tidak kafir, karena seorang yang kafir tidak akan masuk surga. Ini adalah pendapat mayoritas ulama Islam, dan dipilih oleh Syaikh Albani (lihat <em>Silsilah Shahihah, </em>8/8) <em>Wallohu a’lam</em>.</p>
<p style="text-align: left; direction: ltr;"><strong>Kedua</strong>: Ada perbedaan pendapat diantara ulama yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat tanpa mengingkari kewajibannya adalah kafir. Ada yang mengatakan ia menjadi kafir walaupun meninggalkan satu shalat saja, ada yang mengatakan ia menjadi kafir jika meninggalkan shalat semuanya. Diantara ulama yang memilih pendapat pertama adalah Lajnah Daimah (5/41), sedangkan pendapat kedua dipilih oleh Syaikh Ibn Shalih Al Utsaimin (<em>Majmu’ Fatawa Syaikh Al Utsaimin, </em>12/95).</p>
<p style="text-align: left; direction: ltr;"><strong>Ketiga</strong>: Daging tupai (<span style='font-family: "Traditional Arabic";' lang="AR-SA">السنجاب</span>), ada perbedaan pendapat diantara ulama, <em>insyaAllah </em>pendapat yang kuat adalah halal dimakan, karena:</p>
<ol style="margin-top: 0cm;" type="1">
<li style="margin-right: 0cm; margin-left: 36pt; text-align: left; direction: ltr;">Hukum asal dari daging hewan adalah halal, kecuali      ada dalil khusus atau dalil umum yang mengharamkannya.</li>
<li style="margin-right: 0cm; margin-left: 36pt; text-align: left; direction: ltr;">Tupai bukan hewan yang menjijikkan dan      membahayakan untuk dikonsumsi, oleh karena itu ia dihalalkan.</li>
<li style="margin-right: 0cm; margin-left: 36pt; text-align: left; direction: ltr;">Tupai walaupun bercakar dan bertaring, tapi ia bukan hewan buas, ia merupakan herbivor. Sedang yang diharamkan adalah hewan buas yang bertaring dan bercakar.</li>
</ol>
<p style="text-align: left; direction: ltr;">Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan dikuatkan oleh Ibnu Qudamah dalam <em>al-Mughni </em>(13/326), Imam Nawawi dalam <em>Majmu</em>-nya (9/12). (Lihat <em>Fatwa Syabakah Islamiyyah</em>, oleh Abdullah al-Faqih, no fatwa: 5280) <em>Wallohu a’lam</em>.</p>
<p style="text-align: left; direction: ltr;">Penulis: Ustadz Musyaffa Ad Dariny</p>
<p style="text-align: left; direction: ltr;">Sumber: <a href="http://ustadzkholid.com/">UstadzKholid.Com</a></p>
 