
<p><strong>Jika dalam suatu tempat  kita tidak tahu kiblat, apa yang harus dilakukan?</strong></p>
<p>Yang harus dilakukan ketika  orang hendak shalat, sementara dia tidak tahu kiblat adalah</p>
<p>Ibn Qudamah (<em>al-Mughni</em> dengan <em>as-Syarhul Kabir</em>, 1: 490) mengatakan:</p>
<p>Orang yang tidak tahu arah  kiblat maka dia wajib bertanya jika memungkinkan. Jika tidak maka dia boleh  berijtihad (berusaha mencari berdasarkan indikator tertentu), jika dia mampu  melakukannya. Jika dia tidak mampu (sementara dia rombongan) maka dia mengikuti  orang yang layak untuk diikuti dalam masalah ini. Jika tidak ada yang bisa  diikuti (karena sama-sama tidak tahu) maka bertaqwalah kepada Allah semampunya,  dan dia boleh shalat (ke arah yang dia yakini sebagai kiblat) dan shalatnya sah  (meskipun bisa jadi kiblatnya salah). Akan tetapi, bagi orang yang memungkinkan  untuk mencari arah kiblat, namun dia santai dan tidak berusaha mencarinya,  kemudian langsung shalat maka shalatnya batal dan wajib diulangi. Karena orang ini  dianggap meremehkan (arah kiblat).</p>
<p><strong>Jika dalam rombongan  masing-masing anggota berbeda pendapat dalam menentukan arah kiblat. Bagaimana  solusinya?</strong></p>
<p>Ulama berselisih pendapat  tentang bolehnya mengikuti anggota rombongan yang lain. Apakah sah shalat salah  satu anggota rombongan yang bermakmum di belakang anggota rombongan yang lain,  sementara keduanya berbeda pendapat dalam menentukan arah kiblat. Namun jika  ada diantara mereka yang sama sekali tidak memahami kiblat maka dia harus  memilih salah satu anggota rombongan yang paling bisa dipercaya dalam  menentukan arah kiblat kemudian dia ikuti. (<em>al-Mughni</em> dengan <em>as-Syarhul  Kabir</em>, 1:473)</p>
<p>Jika ada orang yang shalat  berjamaah, kemudian di tengah-tengah shalat mereka sadar bahwa arah kiblatnya  keliru, maka mereka harus bersama-sama mengubah arah kiblat TANPA membatalkan  shalat. Demikian pula, untuk orang yang shalat sendirian. Jika di tengah  shalat, dia diberi tahu bahwa arah kiblatnya salah maka wajib untuk langsung  mengubah arah, tanpa membatalkan shalat, kemudian langsung melanjutkannya.</p>
<p>Dalilnya adalah hadis Anas  bin Malik <em>radliallahu ‘anhu</em>, beliau mengatakan:</p>
<p>Dulu Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi  wa sallam</em> shalat menghadap ke baitul maqdis (palestina). Kemudian  turun firman Allah:</p>
<p class="arab">قد نرى تقلب وجهك في السماء فلنولينك قبلة ترضاها فولِّ وجهك شطر المسجد  الحرام</p>
<p><em>“Kami  telah mengetahui bolak-balik wajahmu yang menengadahkan ke langit. Sungguh Kami  akan mengubah arah kiblat ke arah yang kamu inginkan. Karena itu, hadapkanlah  wajahmu ke arah masjidil haram..”</em> (QS. Al-Baqarah: 144)</p>
<p>Setelah itu ada seseorang  yang mendatangi bani Salamah, ketika itu mereka sedang shalat subuh pada posisi  sedang rukuk di rakaat kedua, kemudian orang ini berteriak: “Ketahuilah, arah  kiblat telah dipindah (ke baitullah).” Kemudian jamaah ini memutar diri mereka  ke arah kiblat dalam posisi sebagaimana sebelumnya (rukuk). (HR. Muslim, no.  527)</p>
<p><strong>Seorang wanita yang  shalat berjamaah di balik tabir, sehingga tidak bisa melihat gerakan makmum  lelaki, sementara suara imam tidak terdengar karena sebab tertentu, atau makmum  ngantuk, sehingga ketinggalan beberapa gerakan imam, apa yang harus dilakukan?</strong></p>
<p>Dalam kondisi semacam ini,  yang harus dilakukan makmum adalah melakukan rukun yang ketinggalan, hingga  bisa mengejar imam. Ada  beberapa keadaan, yang bisa dibawa dalam permasalahan ini:</p>
<p>Pertama: imam membaca ayat  sajdah, kemudian takbir. Makmum yang tidak melihat mengira imam sujud tilawah.  Padahal aslinya imam rukuk. Setelah itu imam membaca: “<em>sami’allahu liman  hamidah</em>”, sehingga makmum tadi tidak sempat melaksanakan rukuk bersama  imam. Untuk kasus semacam ini, makmum tersebut harus langsung melaksanakan  rukuk, i’tidal, hingga bisa menyusul imam. Karena mereka menyelisihi imam di  luar kesengajaan.</p>
<p>Kedua, orang yang memperlama  sujud agar bisa lebih banyak berdoa, sehingga dia ketinggalan rukun setelahnya  bersama imam, mayoritas ulama berpendapat : orang yang ketinggalan dua rukun  berturut-turut bersama imam dengan sengaja dan tanpa udzur yang dibenarkan maka  shalatnya batal. (<em>Kasyaful Qana’</em>, 1: 467)</p>
<p>Dalil yang menunjukkan  wajibnya mengikuti imam adalah sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> :</p>
<p class="arab">إنما جعل  الإمام ليؤتم به، فلا تختلفوا عليه، فإن ركع فاركعوا، وإذا قال سمع الله لمن حمده،  فقولوا:  ربنا  لك الحمد، وإذا سجد فاسجدوا، وإذا صلّى جالساً فصلوا جلوساً أجمعون</p>
<p><em>“Sesungguhnya imam  ditunjuk untuk diikuti, karena itu, janganlah kalian menyelisihinya. Jika dia  rukuk maka rukuklah kalian, jika dia mengucapkan: sami’allahu liman hamidah,  maka ucapkanlah: rabbanaa lakal hamdu. Jika dia sujud maka sujudlah, jika dia  shalat sambil duduk maka shalatlah kalian semua sambil duduk.”</em> (HR.  Bukhari, no. 689)</p>
<p>***<br>
<a href="https://muslimah.or.id/">muslimah.or.id</a><br>
Disadur dari: <em>Madzaa Taf’alu  Fi Halatit Taliyah</em>, karya Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Munajed.<br>
Penerjemah: Ustadz Ammi Nur Baits</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 