
<p>Berikut  lanjutan dari serial “<em>maadza taf’alu fii haalatit taliyah</em>” karya  Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Munajid. Pada bagian ini, kita akan lebih  banyak membahas masalah lupa ketika shalat dan sujud sahwi.</p>
<p><strong>Ketika shalat jamaah  sedang berlangsung, tiba-tiba imam teringat bahwa dia belum bersuci, apa yang  dilakukan?</strong></p>
<p>Ada tiga cara yang bisa dilakukan imam:</p>
<p><strong><em>Pertama</em></strong>, dia  membatalkan shalat, keluar dari jamaah, dan menunjuk salah seorang di  belakangnya untuk menggantikan posisinya sebagai imam hingga shalat selesai.  Sebagaimana terdapat riwayat dari Umar, Ali, Alqamah, dan Atha’. Diantaranya  adalah riwayat dari Umar bin Khatab <em>radliallahu ‘anhu</em>, bahwa setelah  beliau ditikam Abdullah bin Saba’, umar  memegang tangan Abdurrahman bin Auf, dan menyuruhnya untuk menggantikan  posisinya. Hadits ini diriwayatkan Bukhari (7/60). Tindakan Umar ini dilakukan  di depan para sahabat dan tidak ada satupun yang mengingkarinya, sehingga  dihukumi sebagai kesepakatan mereka.</p>
<p><strong><em>Kedua</em></strong>, imam  membatalkan shalat dan tidak menunjuk pengganti. Kemudian masing-masing makmum  shalat sendiri-sendiri. Ini adalah pendapat Imam as-Syafi’i.</p>
<p><strong><em>Ketiga</em></strong>, imam  menyuruh makmum untuk tetap diam di tempat (tidak membatalkan shalat), kemudian  imam bersuci, lalu kembali ke tempat semula dan melanjutkan shalat jamaah. Ini  berdasarkan hadits dari Abu Bakrah <em>radliallahu ‘anhu</em>, beliau mengatakan:</p>
<p class="arab">أن  رسول الله صلى الله عليه وسلم، دخل في صلاة الفجر فأومأ بيده أن مكانكم ثم جاء  ورأسه يقطر فصلى بهم</p>
<p>Bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi  wa sallam</em> mengimami sahabat shalat subuh. Tiba-tiba beliau  berisyarat kepada para sahabat agar tetap berada di tempatnya (kemudian beliau  pergi), lalu beliau kembali, sementara kepalanya meneteskan air, dan beliau  shalat jamaah bersama mereka. (HR. Abu Daud no. 233 dan dishahihkan al-Albani).</p>
<p>Imam Abu Daud membuat judul  bab untuk hadits ini:</p>
<p class="arab">باب  فى الجنب يصلى بالقوم وهو ناس</p>
<p>Bab,  orang junub mengimami shalat jamaah karena lupa. (Sunan Abu Daud, 1/93)</p>
<p>Dalam Syarh Abu Daud, Imam  al-Khatabi mengatakan:</p>
<p>Dalam hadits ini terdapat  dalil bahwa jika ada imam yang shalat dalam keadaan junub, sementara makmum  tidak tahu bahwa imam junub maka shalatnya tetap dilanjutkan dan tidak wajib  diulangi. Sedangkan imam wajib mengulangi shalatnya. (<em>Ma’alimus Sunan</em>,  1/78)</p>
<p><strong>Makmum melihat aurat imam  terbuka dari belakang ketika shalat, baik karena bajunya robek atau terlalu  ketat sehingga tertarik. Apa yang harus dilakukan makmum?</strong></p>
<p>Ada dua cara yang bisa dilakukan makmum:</p>
<p>Pertama, dia maju kemudian  membenahi pakaian imam atau menutupinya dengan kain yang lain. Cara pertama ini  jika memungkinkan untuk dilakukan.</p>
<p>Kedua, membatalkan shalatnya  dan keluar dari jamaah, kemudian mengingatkan imam. Misalnya dengan mengatakan:  tutup aurat anda atau semacamnya.</p>
<p>Makmum yang mengetahui aurat  imam terbuka tidak boleh diam saja dan tetap melanjutkan shalat. Karena dia  mengetahui bahwa shalatnya imam tidak sah (dengan terbukanya aurat, pen), sehingga  bermakmum di belakangnya juga tidak sah.</p>
<p>Demikian keterangan dari  Fatwa Syaikh Ibn Baz secara lisan.</p>
<p><strong>Jika imam lupa salah satu  ayat yang dia baca, sementara tidak ada satupun makmum yang mengingatkannya,  apa yang harus dilakukan?</strong></p>
<p>Jika ayat yang kelupaan itu  selain al-Fatihah maka Imam bisa melakukan beberapa pilihan:</p>
<p>a. Berhenti membaca dan  langsung rukuk</p>
<p>b. Membaca ayat atau surat yang lain</p>
<p>Akan tetapi jika yang  kelupaan adalah bacaan al-Fatihah maka wajib dibaca semuanya dan tidak boleh  ada yang salah atau lupa. Karena membaca al-Fatihah merupakan rukun shalat.</p>
<p>Fatwa Ibnu Baz dalam Fatawa  Islamiyah no. 396.</p>
<p><strong>Bagaimana jika makmum  lupa membaca al-Fatihah atau salah dalam membaca al-Fatihah? Padahal tidak  mungkin ada yang mengingatkan.</strong></p>
<p>Shalatnya makmum tetap sah,  selama dia berjamaah bersama imam yang shalatnya sah. Dalilnya adalah hadits  Abu Bakrah <em>radliallahu ‘anhu</em>, yang ikut bergabung ke dalam jamaah,  ketika Nabi <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em> sedang rukuk, dan dia tidak membaca al-Fatihah.  Kemudian Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda kepadanya:</p>
<p class="arab">زادك  الله حرصاً ولا تعد</p>
<p><em>“Semoga  Allah menambahkan semangatmu, dan jangan diulangi”</em> (HR. Bukhari, no. 750)</p>
<p>Maksud beliau adalah jangan  diulangi sikap buru-buru, karena Abu Bakrah datang sambil berlari untuk  mengejar rukuknya imam.</p>
<p>Berdasarkan hadits ini, jika  makmum lupa membaca al-Fatihah atau tidak bisa membacanya atau dia mulai ikut  shalat jamaah ketika imam sedang rukuk, maka dalam kondisi ini shalatnya sah  dan tidak perlu diulangi. Karena dia tidak tahu, atau lupa. Ini merupakan  pendapat mayoritas ulama.</p>
<p>Fatwa Syaikh Ibn Baz dalam  Fatawa Islamiyah, 1/263</p>
<p><strong>Jika ada orang yang  shalat melakukan i’tidal, setelah berdiri dia ingat bahwa dia belum membaca : <em>subhana  rabbiyal adziim</em> ketika rukuk. Apa yang harus dilakukan?</strong></p>
<p>Orang ini tidak boleh  kembali rukuk. Karena kesempatan membaca doa rukuk telah berlalu dengan dia  mulai i’tidal. Jika dia tetap kembali rukuk dengan sengaja maka shalatnya  batal. Karena dia dianggap menambahi rukun shalat, yaitu rukuk dua kali dalam  satu rakaat. Jika dia kembali rukuk karena lupa maka salatnya tidak batal.</p>
<p>Selanjutnya, dalam kondisi  lupa membaca doa rukuk, hendaknya dia melakukan sujud sahwi, jika dia salat  sendirian atau menjadi Imam. Karena membaca doa rukuk hukumnya wajib dan bisa  ditutupi dengan sujud sahwi jika kelupaan.</p>
<p>Adapun jika dia sebagai  makmum maka kewajiban itu gugur, ketika dia lupa membacanya. Sehingga tidak  perlu sujud sahwi.</p>
<p>(al-Mughni dengan as-Syarh  al-Kabir, 1/679)</p>
<p><strong>Jika imam salam, kemudian  makmum yang masbuq berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang ketinggalan,  tiba-tiba imam sujud sahwi setelah salam. Apa yang harus dilakukan makmum  tersebut?</strong></p>
<p>Ada dua pilihan yang bisa dia lakukan, sesuai  kondisinya:</p>
<p>a. Jika makmum belum berdiri  sempurna maka dia kembali dan ikut sujud sahwi bersama imam.</p>
<p>b. Jika dia sudah berdiri  sempurna maka dia tidak perlu kembali dan dilanjutkan menyelesaikan shalatnya.  Kemudian setelah selesai salam, dia sujud sahwi.</p>
<p>(al-Mughni dengan as-Syarh  al-Kabir, 1/697)</p>
<p><strong>Jika imam lupa dalam  bentuk meninggalkan sujud kedua, kemudia para makmum mengingatkan dengan  membaca tasbih – subhanallah –, namun imam tidak paham dimana letak  kesalahannya, lalu imam malah berdiri ke rakaat berikutnya, karena mengira itu  yang benar, apa yang harus dilakukan makmum? </strong></p>
<p>Para  ulama memberikan keterangan terkait dengan cara memahamkan imam. Diantaranya  adalah dengan mengeraskan bacaan untuk rukun yang ditinggalkan. Misalnya makmum  mengeraskan bacaan: ‘<em>subhana rabbiyal a’la</em>‘ jika yang ditinggalkan  adalah sujud, atau ‘<em>rabbighfirlii….</em>‘ jika yang ditinggalkan adalah  duduk diantara dua sujud, dst.</p>
<p>(al-Mughni dengan as-Syarh  al-Kabir, 1/707)</p>
<p>***<br>
<a href="https://muslimah.or.id">muslimah.or.id</a><br>
Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 