
<p>Berikut ini tulisan berseri  mengupas berbagai kasus penting berdasarkan keterangan yang shahih. Tulisan ini  disadur dari risalah “<em>maadza taf’alu fil haalaati at-Taliyah</em>” karya  Syaikh Muhammad Sholeh al-Munajid. Temukan jawaban untuk kasus-kasus penting,  yang mungkin pernah anda alami dalam kehidupan sehari-hari.</p>
<ol>
<li><strong>Menghilangkan Penghalang Air Wudhu</strong></li>
<p>Ketika seseorang berwudhu,  ternyata di salah satu anggota wudhu, ada bagian yang tertutupi benda tertentu,  (misalnya cat untuk kuku) sehingga menghalangi air terkena bagian kulit, apakah  berusaha membersihkan benda semacam ini bisa menyebabkan wudhu seseorang  terputus?</p>
<p><strong>Jawab:</strong><br>
Usaha membersihkan benda  penghalang wudhu semacam ini, <strong>tidak</strong>lah menyebabkan wudhu terputus,  menurut pendapat yang lebih kuat. Sehingga tidak perlu mengulangi wudhu dari  awal. Meskipun anggota wudhu sebelumnya sudah kering. Sebagai contoh: seseorang  berwudhu dengan sempurna. Giliran mencuci kaki, ternyata ada cat di kuku yang  belum dibersihkan. Kemudian dia berusaha membersihkannya. Dalam kondisi semacam  ini, dia tidak perlu mengulangi wudhu dari awal, tapi cukup mencuci kaki,  setelah membersihkan bekas cat, meskipun wajah dan tangan sudah kering.</p>
<p><strong>Penjelasannya:</strong><br>
Melakukan kegiatan di  tengah-tengah wudhu hukumnya dibagi menjadi dua:</p>
<p>a. Melakukan kegiatan yang  berhubungan dengan kegiatan berwudhunya, seperti mengambil air, menyalakan  pompa air, pindah dari satu kran ke kran yang lain, membersihkan benda najis di  bagian anggota wudhu, atau membersihkan sesuatu yang menghalangi air dari  anggota wudhu. Semua kegiatan ini tidak memutus wudhu, sehingga tidak perlu  mengulangi wudhu dari awal, meskipun anggota wudhu sebelumnya telah kering.</p>
<p>b. Melakukan kegiatan yang  tidak ada hubungannya dengan wudhu, seperti membersihkan najis di pakaian, makan,  minum, menolong orang, mengobrol, baik langsung maupun lewat telepon, atau yang  lainnya. Kegiatan semacam ini, jika dilakukan di tengah-tengah wudhu dan  mengakibatkan anggota wudhu sebelumnya kering maka wudhunya harus diulangi dari  awal.</p>
<p>Demikian penjelasan dari  Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin (<em>Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin</em>,  11/146)</p>
<li><strong>Darah Ketika Keguguran</strong></li>
<p>	Apabila seorang wanita  mengalami keguguran, kemudian keluar darah, apa yang harus dilakukan?</p>
<p><strong>Jawab:</strong><br>
Kondisi semacam ini  dikembalikan kepada jenis darah yang keluar, apakah darah nifas ataukah darah  istihadhah. Para ulama memberikan batasan:  “Darah yang keluar setelah wanita melahirkan karena keguguran dan janin sudah  berbentuk manusia maka dihukumi darah nifas. Namun jika darah ini keluar,  sementara janin yang keguguran baru sebatas segumpal darah atau daging maka  tidak dihukumi nifas.” (<em>al-Mughni</em>, 1/392).</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shaleh  al-Utsaimin mengatakan:</p>
<p>Ketika janin yang keguguran  belum berbentuk manusia maka dalam keadaan ini, darah yang keluar adalah darah  istihadhah. Wanita ini disyariatkan untuk berwudhu setiap hendak melaksanakan  shalat, setelah masuk waktu shalat dan boleh langsung melaksanakannya. Adapun  jika janin yang keguguran sudah berbentuk makhluk (manusia), atau sudah berada  pada tahap pembentukan salah satu anggota badan, seperti tangan, kaki, atau  kepala maka darah yang keluar ketika persalinan dihukumi darah nifas.</p>
<p>Jika ada yang mengatakan:  Proses persalinan ini dilakukan di rumah sakit, sementara para tim medis  langsung mengambilnya dan mengamankannya, sehingga orang tuanya tidak tahu.  Lalu apa yang harus dilakukan? Syaikh Utsaimin menjawab: Para  pakar telah menyebutkan bahwa batas waktu minimal, dimana bisa kelihatan  pembentukan salah satu anggota badan adalah 81 hari usia kehamilan. (<em>Majmu’  Fatawa Ibnu Utsaimin</em>, 4/292)</p>
<p>Komentar Syaikh Muhammad  Munajid:</p>
<p>Namun selayaknya, masalah  semacam ini dikonsultasikan kepada para dokter. Kemudian disesuai dengan  prediksi dokter, sehingga dia bisa mendapatkan informasi yang lebih valid  tentang janinnya.</p>
<li><strong>Darah Yang Keluar Sebelum Melahirkan</strong></li>
<p>	Apa hukum darah yang keluar  sebelum melahirkan?</p>
<p><strong>Jawab</strong><br>
Tentang darah yang keluar  beberapa saat sebelum melahirkan dirinci menjadi dua:</p>
<p>a. Jika keluarnya darah  tersebut disertai dengan sakitnya kontraksi karena proses pembukaan maka darah  adalah darah <strong>nifas</strong>.</p>
<p>b. Jika keluarnya darah  tersebut <strong>TIDAK</strong> disertai dengan kontraksi maka darah itu bukan nifas,  tetapi <strong>istihadhah</strong>.</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shaleh  al-Utsaimin menerangkan bahwa Syaikhul Islam Ibn Taimiyah mengatakan:</p>
<p>Darah yang dilihat wanita  ketika mulai berkontraksi maka statusnya adalah darah nifas. Yang dimaksud  kontraksi adalah proses pembukaan yang meruapakan tahapan proses melahirkan.  Jika tidak disertai semacam ini maka bukan nifas.</p>
<p>(<em>Majmu’ Fatawa Syaikh Ibn  Utsaimin</em>, 4/328)</p>
</ol>
<p>Semoga bermanfaat…</p>
<p>***<br>
muslimah.or.id<br>
Penyusun dan penerjemah: Ust  Ammi Nur Baits</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 