
<p><span style="font-weight: 400;">Sebelumnya perlu diketahui bahwa prosedur pengambilan swab covid19 ada dua cara yaitu:</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">[1] Swab nasofaring: Swab dimasukkan melalui lubang hidung dan menyentuh nasofaring yaitu bagian di belakang hidung</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">[2] Swab orofaring: Swab dimasukkan melalui mulut dan menyentuh orofaring yaitu bagian belakang mulut (daerah dinding belakang faring dan tonsil)</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Apakah prosedur ini membatalkan puasa? Kita perlu melakukan “Tahrir mahallin niza’” yaitu analisis akar masalahnya.</span></p>
<p><b>Pertama:</b><span style="font-weight: 400;"> Pada swab nasofaring yang menjadi permasalahan adalah apakah rongga hidung itu termasuk “al-Jauf” atau tidak? Karena salah satu pembatal puasa adalah sengaja memasukkan sesuatu pada “al-jauf”</span></p>
<p><b>Kedua:</b><span style="font-weight: 400;"> Pada swab orofaring, ada munncul kekhawatiran menyebabkan muntah, apakah muntah sengaja membatalkan puasa atau tidak?</span></p>
<p> </p>
<p><span style="font-weight: 400;">Berikut pembahasannya:</span></p>
<p><b>Pembahasan pertama:</b><span style="font-weight: 400;"> Pada swab nasofaring yang menjadi permasalahan adalah apakah rongga hidung itu termasuk “al-Jauf” atau tidak? Karena salah satu pembatal puasa adalah sengaja memasukkan sesuatu pada “al-jauf” </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam matan Abi Syuja’ dijelaskan,</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء</span><i><span style="font-weight: 400;">: </span></i><span style="font-weight: 400;">ما وصل</span> <span style="font-weight: 400;">عمدًا</span> <span style="font-weight: 400;">إلى الجوف</span><i><span style="font-weight: 400;"><br>
</span></i><span style="font-weight: 400;">“Yang Membatalkan puasa ada 10 yaitu memasukkan sengaja ke Al-Jauf” [Matan Abi Syuja’]</span><i></i></p>
<p> </p>
<p><span style="font-weight: 400;">Ada dua pendapat mengenai “al-Jauf”:</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Pertama: Para ulama yang menyatakan bahwa pembatal puasa terjadi jika ada sesuatu yang disuntikkan melalui rongga pada kepala (rongga pada tenggorak kepala), melalui dubur atau semacamnya. Mereka menganggap bahwa saluran-saluran tadi bersambung dengan saluran pada organ dalam perut, akan tetapi pendapat ini lemah karena penelitian kedokteran modern membuktikan bahwa saluran-saluran tersebut tidak bersambung dengan organ dalam tubuh.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Kedua: Para ulama yang menganggap “a</span><i><span style="font-weight: 400;">l-Jauf</span></i><span style="font-weight: 400;">” adalah organ dalam perut saja.</span></p>
<p><b>Pendapat yang kuat mengenai </b><b><i>al-jauf</i></b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Pada hakikatnya, mereka tidak memiliki dalil yang kuat yang mendukung pendapat mereka. Padahal dalil begitu jelas menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa hanyalah makan dan minum. Ini berarti bahwa yang dianggap membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk menuju perut (lambung). Inilah yang menjadi batasan hukum dan jika tidak memenuhi syarat ini berarti menunjukkan tidak adanya hukum.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Pendapat terkuat dalam masalah ini, yang dimaksud “</span><i><span style="font-weight: 400;">al-Jauf</span></i><span style="font-weight: 400;">” adalah perut (lambung), bukan organ lainnya dalam tubuh.  </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Contoh Penerapannya, misalnya pada kasus buah </span><i><span style="font-weight: 400;">khandzal</span></i><span style="font-weight: 400;"> yaitu buah yang sangat pahit, digunakan di zaman dahulu untuk membuat seseorang muntah misalnya pada kasus keracunan. Caranya dengan menginjak-injak buah tersebut dengan kaki telanjang. Rasa pahit buah tersebut akan terasa di tenggorokan dan menyebabkan orangnya akan mual-mual dan bisa muntah.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Cara ini bukan termasuk makan dan minum yang bisa membatalkan puasa. Pengertian “</span><i><span style="font-weight: 400;">al-jauf</span></i><span style="font-weight: 400;">” adalah lambung. Seandainya pengertian </span><i><span style="font-weight: 400;">“al-jauf”</span></i><span style="font-weight: 400;"> adalah suatu rongga menuju tubuh atau menuju lambung, cara ini akan membatalkan puasa.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Para Ahli fikh mengatakan</span></p>
<p><i><span style="font-weight: 400;">“Seandainya dioleskan buah Khandzal (buah yang sangat pahit rasanya dan digunakan dahulu sebagai obat pemicu muntah-pent) pada telapak kaki, kemudian ia dapati rasanya di kerongkongan maka puasanya tidak batal.”</span></i><span style="font-weight: 400;"> [</span><i><span style="font-weight: 400;">Majalis Syahri Ramadhan</span></i><span style="font-weight: 400;"> hal. 71-72]</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Jadi, swab nasofaring tidak membatalkan puasa karena rongga hidung bukan termasuk “Al-Jauf” yaitu rongga perut</span></p>
<p> </p>
<p><b>Pembahasan Kedua:</b><span style="font-weight: 400;"> Pada swab orofaring terkadang menyebabkan muntah, apakah muntah sengaja membatalkan pasa atau tidak?</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Muntah dengan sengaja membatalkan puasa menurut beberapa pendapat ulama, berdasarkan hadits</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“</span><i><span style="font-weight: 400;">Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja), dan dia dalam keadaan berpuasa, maka tidak ada qadha’ baginya, namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka hendaknya membayar qadha puasa</span></i><span style="font-weight: 400;">.” [HR. Abu Daud]</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Tidak ada bedanya baik itu muntah banyak atau sedikit. Dalam kitab Al-Furu’ dijelaskan,</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">ولا فرق في القيء بين القليل والكثير على الصحيح ، فلو تعمد القيء ، وخرج شيء قليل أفطر</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Tidak ada perbedaan antara muntah sedikit dan banyak menurut pendapat yang shahih. Apabila ia sengaja muntah lalu keluar sedikit, maka puasanya batal.” [Al-Furu’ 3/49]</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Akan tetapi perlu diketahui bahwa prosedur swab orofarinf tidak menyebabkan muntah hanya menyebabkan sensasi ingin muntah saja, itupun tidak pada semua orang. Prosedur swab juga mengambil sedikit cairan/lendir pada lapisan muka di orofaring dan tidak memberikan zat tertentu pada orofaring</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Jadi prosedur swab orofaring tidak membatalkan puasa karena tidak menyebabkan muntah</span></p>
<p><b>Kesimpulan:</b><span style="font-weight: 400;"> prosedur swab nasofaring dan orofaring tidak membatalkan puasa (untuk lebih hati-hati, bisa dilakukan malam hari setelah berbuka)</span></p>
<p> </p>
<p><span style="font-weight: 400;">@ Lombok, Pulau Seribu Masjid</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Penyusun: Raehanul Bahraen</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Artikel www.muslim.or.id</span></p>
 