
<p>Bahaya, kerusakan dan kerugian adalah kenyataan yang harus dihadapi  manusia di dunia ini. Sehingga kemungkinan terjadi resiko dalam  kehidupan, khususnya kehidupan ekonomi sangat besar. Tentu saja ini  membutuhkan persiapan sejumlah dana tertentu sejak dini.</p>
<p> </p>
<p>Oleh karena itu banyak orang mengambil cara dan sistem untuk dapat  menghindari resiko kerugian dan bahaya tersebut. Diantaranya dengan  asuransi yang merupakan sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan  finansial dengan menyalurkan resiko kehilangan dari seseorang atau badan  ke lainnya.</p>
<p>Sisem ini sudah berkembang luas dinegara Indonesia secara khusus dan  dunia secara umumnya. Sehingga memerlukan penjelasan permasalahan ini  dalam tinjauan syari’at islam.</p>
<p><strong>Asuransi Secara Umum</strong></p>
<p>Kata asuransi ini dalam bahasa inggris disebut <em>Insurance</em> dan dalam bahasa prancis disebut <em>Assurance</em>. Sedangkan dalam bahasa arab disebut <em>at-Ta’mien</em>.  Asuransi ini didefinisikan dalam kamus umum bahasa Indonesia sebagai  perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu akan membayar uang kepada  pihak yang lain, bila terjadi kecelakaan dan sebagainya, sedang pihak  yang lain itu akan membayar iuran. [1]</p>
<p>Demikian juga telah didefinisikan dalam perundang-undangan negara  Indonesia sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana  pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima  premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena  kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau  tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita  tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau  memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya  seseorang yang dipertanggungkan. [2]</p>
<p>Sedangkan sebagian ulama syari’at dan ahli fikih memberikan definisi yang beragam, diantaranya:</p>
<p>1. Pendapat pertama, asuransi adalah perjanjian jaminan dari fihak  pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta  atau upah secara rutin atau ganti barang yang lain, kepada fihak yang  diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau  kepastian bahaya, yang dijelaskan dengan perjanjian, hal itu sebagai  ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan oleh nasabah kepada  perusahaan. [3]</p>
<p>2. Pendapat kedua, asuransi adalah perjanjian yang mengikat diri  penanggung sesuai tuntutan perjanjian untuk membayar kepada pihak  tertanggung atau nasabah yang memberikan syarat tanggungan untuk  kemaslahatannya sejumlah uang atau upah rutin atau ganti harta lainnya  pada waktu terjadinya musibah atau terwujudnya resiko yang telah  dijelaskan dalam perjanjian. Hal tersebut diberikan sebagai ganti  angsuran atau pembayaran yang diberikan tertanggung kepada penanggung  (pihak asuransi). [4]</p>
<p>3. Pendapat ketiga, asuransi adalah pengikatan diri pihak pertama  kepada pihak kedua dengan memberikan ganti berupa uang yang diserahkan  kepada pihak kedua atau orang yang ditunjuknya ketika terjadi resiko  kerugian yang telah dijelaskan dalam akad. Itu sebagai imbalan dari yang  diserahkan pihak kedua berupa sejumlah uang tertentu dalam bentuk  angsuran atau yang lainnya. [5]</p>
<p>Dari definisi yang beraneka ragam tersebut terdapat kata sepakat dalam beberapa hal berikut ini:</p>
<ul>
<li>Adanya ijab dan qabul dari pihak penanggung (<em>al-Mu’ammin</em>) dan tertanggung (<em>al-Mu’ammin Lahu</em>).</li>
<li>Adanya obyek yang menjadi arahan asuransi.</li>
<li>Tertanggung menyerahkan kepada penanggung (pengelola asuransi)  sejumlah uang baik dengan tunai atau angsuran sesuai kesepakatan kedua  belah pihak, yang dinamakan premi.</li>
<li>Penanggung memberikan ganti kerugian kepada tertanggung apabila  terjadi kerusakan seluruhnya atau sebagiannya. Inilah asuransi yang  umumnya berlaku dan ini dinamakan asuransi konvensional (<em>al-Ta’mien al-Tijaari</em>)  yang dilarang mayoritas ulama dan peneliti masalah kontemporer dewasa  ini. Juga menjadi ketetapan majlis Hai’ah kibar Ulama (majlis ulama  besar Saudi Arabia) no. 55 tanggal 4/4/1397 H dan ketetapan no 9 dari  Majlis Majma’ al-Fiqh dibawah Munazhomah al-Mu’tamar al-Islami (OKI).  [6]</li>
</ul>
<p>Demikian juga diharamkan dalam keputusan <em>al-Mu’tamar al-’Alami al-Awal lil Iqtishad al-Islami</em> di Makkah tahun 1396H. [7]</p>
<p>Kemudian para ulama memberikan solusi dalam masalah ini dengan  merumuskan satu jenis asuransi syari’at yang didasarkan kepada akad  tabarru’at [8] yang dinamakan <em>at-Ta’mien at-Ta’awuni</em> (asuransi ta’awun) atau <em>at-Ta’mien at-Tabaaduli</em>.</p>
<p><strong>Pengertian Asuransi Ta’awun (<em>at-Ta’mien at-Ta’awuni</em>)</strong></p>
<p>Para ulama kontemporer mendefinisikan <em>at-Ta’mien at-Ta’awuni</em> dengan beberapa definisi, diantaranya:</p>
<p>1. Pendapat pertama, asuransi ta’awun adalah berkumpulnya sejumlah  orang yang memiliki resiko bahaya tertentu. Hal itu dengan cara mereka  mengumpulkan sejumlah uang secara berserikat. Sejumlah uang ini  dikhususkan untuk mengganti kerugian yang sepantasnya kepada orang yang  tertimpa kerugian diantara mereka. Apabila premi yang terkumpulkan tidak  cukup untuk itu, maka anggota diminta mengumpulkan tambahan untuk  menutupi kekurangan tersebut. Apabila lebih dari yang dikeluarkan dari  ganti rugi tersebut maka setiap anggota berhak meminta kembali kelebihan  tersebut. Setiap anggota dari asuransi ini adalah penanggung dan  tertanggung sekaligus. Asuransi ini dikelola oleh sebagian anggotanya.  Akan jelas gambaran jenis asuransi ini adalah seperti bentuk usaha  kerjasama dan solidaritas yang tidak bertujuan mencari keuntungan  (bisnis) dan tujuannya hanyalah mengganti kerugian yang menimpa sebagian  anggotanya dengan kesepakatan mereka membaginya diantara mereka sesuai  dengan tata cara yang dijelaskan. [9]</p>
<p>2. Pendapat kedua, asuransi ta’awun adalah kerjasama sejumlah orang  yang memiliki kesamaan resiko bahaya tertentu untuk mengganti kerugian  yang menimpa salah seorang dari mereka dengan cara mengumpulkan sejumlah  uang untuk kemudian menunaikan ganti rugi ketika terjadi resiko bahaya  yang sudah ditetapkan. [10]</p>
<p>3. Pendapat ketiga, asuransi ta’awun adalah berkumpulnya sejumlah  orang membuat shunduq (tempat mengumpulkan dana) yang mereka danai  dengan angsuran tertentu yang dibayar setiap dari mereka. Setiap mereka  mengambil dari shunduq tersebut bagian tertentu apabila tertimpa  kerugian (bahaya) tertentu.</p>
<p>4. Pendapat keempat, asuransi ta’awun adalah berkumpulnya sejumlah  orang yang menanggung resiko bahaya serupa dan setiap mereka memiliki  bagian tertentu yang dikhususkan untuk menunaikan ganti rugi yang pantas  bagi yang terkena bahaya. Apabila bagian yang terkumpul (secara  syarikat) tersebut melebihi yang harus dikeluarkan sebagai ganti rugi  maka anggota memiliki hak untuk meminta kembali. Apabila kurang maka  para anggota diminta untuk membayar iuran tambahan untuk menutupi  kekurangannya atau dikurangi ganti rugi yang seharusnya sesuai ketidak  mampuan tersebut. Anggota asuransi ta’awun ini tidak berusaha  merealisasikan keuntungan namun hanya berusaha mengurangi kerugian yang  dihadapi sebagian anggotanya, sehingga mereka melakukan akad transaksi  untuk saling membantu menanggung musibah yang menimpa sebagian mereka.  [11]</p>
<p>Sehingga dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa asuransi  ta’awun adalah bergeraknya sejumlah orang yang masing-masing sepakat  untuk mengganti kerugian yang menimpa salah seorang dari mereka sebagai  akibat resiko bahaya tertentu dan itu diambil dari kumpulan iuran yang  setiap dari mereka telah bersepakat membayarnya. Ini adalah akad  tabarru’ yang bertujuan saling membantu dan tidak bertujuan perniagaan  dan cari keuntungan. Sebagaimana juga akad ini tidak terkandung riba,  spekulasi terlarang, gharar dan perjudian. (tentang gharar, baca juga   artikel <a title="Jual Beli Gharar" href="http://www.ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/mengenal-jual-beli-gharar.html"><em>Mengenal Jual-Beli Gharar</em></a>)</p>
<p>Gambaran paling gampangnya adalah misalnya ada satu keluarga atau  sejumlah orang membuat shunduq lalu mereka menyerahkan sejumlah uang  yang nantinya dari kumpulan uang tersebut digunakan untuk ganti rugi  kepada anggotanya yang mendapatkan musibah (bahaya). Apabila uang yang  terkumpul tersebut tidak menutupinya, maka mereka menutupi  kekurangannya. Apabila berlebih setelah penunaian ganti rugi tersebut  maka dikembalikan kepada mereka atau dijadikan modal untuk masa yang  akan datang. Hal ini mungkin dapat diperluas menjadi satu lembaga atau  yayasan yang memiliki petugas yang khusus mengelolanya untuk mendapatkan  dan menyimpan uang-uang tersebut serta mengeluarkannya. Lembaga ini  boleh juga memiliki pengelola yang merencanakan rencana kerja dan  managementnya. Semua pekerja dan petugas berikut pengelolanya  mendapatkan gaji tertentu atau mereka melakukannya dengan sukarela.  Namun semua harus dibangun untuk tidak cari keuntungan (bisnis) dan  seluruh sisinya bertujuan untuk ta’awun (saling tolong menolong). [12]</p>
<p>Dari sini dapat dijelaskan karekteristik asuransi ta’awun sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Tujuan dari asuransi ta’awun adalah murni takaful dan ta’awun  (saling tolong menolong) dalam menutup kerugian yang timbul dari bahaya  dan musibah.</li>
<li>Akad asuransi ta’awun adalah akad tabarru’. Hal ini tampak  tergambarkan dalam hubungan antara nasabah (anggotanya), dimana bila  kurang mereka menambah dan bila lebih mereka punya hak minta  dikembalikan sisanya.</li>
<li>Dasar fikroh asuransi ta’awun ditegakkan pada pembagian kerugian  bahaya tertentu atas sejumlah orang, dimana setiap orang memberikan  saham dalam membantu menutupi kerugian tersebut diantara mereka.  Sehingga orang yang ikut serta dalam asuransi ini saling bertukar dalam  menanggung resiko bahaya diantara mereka.</li>
<li>Pada umumnya asuransi ta’awun ini berkembang pada kelompok yang  punya ikatan khusus dan telah lama, seperti kekerabatan atau satu  pekerjaan (profesi).</li>
<li>Penggantian ganti rugi atas resiko bahaya yang ada diambil dari yang  ada di shunduq (simpanan) asuransi, apabila tidak mencukupi maka  terkadang diminta tambahan dari anggota atau mencukupkan dengan menutupi  sebagian kerugian saja. [13]</li>
</ul>
<p><strong>Perbedaan Antara Asuransi Ta’awun dan Konvensional. [14]</strong></p>
<p>Dari karekteristik diatas dan definisi yang disampaikan para ulama  kontemporer tentang asuransi ta’awun dapat dijelaskan perbedaan antara  asuransi ini dengan yang konvensional. Diantaranya:</p>
<p>1. Asuransi ta’awun termasuk akad tabarru yang bermaksud murni  takaful dan ta’awun (saling tolong menolong) dalam menutup kerugian yang  timbul dari bahaya dan musibah. Sehingga premi dari anggotanya bersifat  hibah (<em>tabarru’</em>). Berbeda dengan asuransi konvensional yang bermaksud mencari keuntungan berdasarkan akad <em>al-Mu’awwadhoh al-Ihtimaliyah</em> (bisnis oriented yang berspekulasi yang dalam bahasa Prancis <em>contrats aleatoirs</em>).</p>
<p>2. Penggantian ganti rugi atas resiko bahaya dalam asuransi ta’awun  diambil dari jumlah premi yang ada di shunduq (simpanan) asuransi.  Apabila tidak mencukupi maka adakalanya minta tambahan dari anggota atau  mencukupkan dengan menutupi sebagian kerugian saja. Sehingga tidak ada  keharusan menutupi seluruh kerugian yang ada bila anggota tidak sepakat  menutupi seluruhnya. Berbeda dengan asuransi konvensional yang mengikat  diri untuk menutupi seluruh kerugian yang ada (sesuai kesepakatan)  sebagai ganti premi asuransi yang dibayar tertanggung. Hal ini  menyebabkan perusahaan asuransi mengikat diri untuk menanggung semua  resiko sendiri tanpa adanya bantuan dari nasabah lainnya. Oleh karena  itu tujuan akadnya adalah cari keuntungan, namun keuntungannya tidak  bias untuk kedua belah pihak. Bahkan apabila perusahaan asuransi  tersebut untung maka nasabah (tertanggung) merugi dan bila nasabah  (tertanggung) untung maka perusahaan tersebut merugi. Dan ini merupakan  memakan harta dengan batil karena berisi keuntungan satu pihak diatas  kerugian pihak yang lainnya.</p>
<p>3. Dalam asuransi konvensional bisa jadi perusahaan asuransi tidak  mampu membayar ganti rugi kepada nasabahnya apabila melewati batas  ukuran yang telah ditetapkan perusahaan untuk dirinya. Sedangkan dalam  asuransi ta’awun, seluruh nasabah tolong menolong dalam menunaikan ganti  rugi yang harus dikeluarkan dan pembayaran ganti rugi sesuai dengan  yang ada dari peran para anggotanya.</p>
<p>4. Asuransi ta’awun tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan dari  selisih premi yang dibayar dari ganti rugi yang dikeluarkan. Bahkan bila  ada selisih (sisa) dari pembayaran klaim maka dikembalikan kepada  anggota (tertanggung). Sedangkan sisa dalam perusahaan asuransi  konvensional dimiliki perusahaan.</p>
<p>5. Penanggung (<em>al-Mu’ammin</em>) dalam asuransi ta’awun adalah tertanggung (<em>al-Mu’ammin Lahu</em>) sendiri. Sedangkan dalam asuransi konvensional, penanggung <em>(al-Mu’ammin</em>) adalah pihak luar.</p>
<p>6. Premi yang dibayarkan tertanggung dalam asuransi ta’awun digunakan  untuk kebaikan mereka seluruhnya. Karena tujuannya tidak untuk  berbisnis dengan usaha tersebut, namun dimaksudkan untuk menutupi ganti  kerugian dan biaya operasinal perusahaan saja Sedangkan dalam system  konvensional premi tersebut digunakan untuk kemaslahatan perusahaan dan  keuntungannya semata Karena tujuannya adalah berbisnis dengan usaha  asuransi tersenut untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya  dari pembayaran premi para nasabahnya.</p>
<p>7. Asuransi ta’awun bebas dari riba, spekulasi dan perjudian serta  gharar yang terlarang. Sedangkan asuransi konvensional tidak lepas dari  hal-hal tersebut.</p>
<p>8. Dalam asuransi ta’awun, hubungan antara nasabah dengan perusahaan asuransi ta’awun ada pada asas berikut ini:</p>
<p>a. Pengelola perusahaan melaksanakan managemen operasional asuransi berupa menyiapkan surat tanda keanggotaan (<em>watsiqah</em>),  mengumpulkan premi, mengeluarkan klaim (ganti rugi) dan selainnya dari  pengelolaannya dengan mendapatkan gaji tertentu yang jelas. Itu karena  mereka menjadi pengelola operasional asuransi dan ditulis secara jelas  jumlah fee (gaji) tersebut.</p>
<p>b. Pengelola perusahaan melakukan pengembangan modal yang ada untuk  mendapatkan izin membentuk perusahaan dan juga memiliki kebolehan  mengembangkan harta asuransi yang diserahkan para nasabahnya. Dengan  ketentuan mereka berhak mendapatkan bagian keuntungan dari pengembangan  harta asuransi sebagai <em>mudhoorib</em> (pengelola pengembangan modal dengan <em>mudhorabah</em>).</p>
<p>c. Perusahaan memiliki dua hitungan yang terpisah. Pertama untuk  pengembangan modal perusahaan dan kedua hitungan harta asuransi dan sisa  harta asuransi murni milik nasabah (pembayar premi).</p>
<p>d. Pengelola perusahaan bertanggung jawab apa yang menjadi tanggung jawab <em>al-Mudhoorib</em> dari aktivitas pengelolaan yang berhubungan dengan pengembangan modal  sebagai imbalan bagian keuntungan mudhorabah, sebagaimana juga  bertanggung jawab pada semua pengeluaran kantor asuransi sebagai imbalan  fee (gaji) pengelolaan yang menjadi hak mereka. [15]</p>
<p>Sedangkan hubungan antara nasabah dengan perusahan asuransi dalam  asuransi konvensional adalah semua premi yang dibayar nasabah  (tertanggung) menjadi harta milik perusahaan yang dicampur dengan modal  perusahaan sebagai imbalan pembayaran klaim asuransi. Sehingga tidak ada  dua hitungan yang terpisah.</p>
<p>1. Nasabah dalam perusahaan asuransi ta’awun dianggap anggota  syarikat yang memiliki hak terhadap keuntungan yang dihasilkan dari  usaha pengembangan modal mereka. Sedangkan dalam asuransi konvensional,  para nasabah tidak dianggap syarikat, sehingga tidak berhak sama sekali  dari keuntungan pengembangan modal mereka bahkan perusahan sendirilah  yang mengambil seluruh keuntungan yang ada.</p>
<p>2. Perusahaan asuransi ta’awun tidak mengembangkan hartanya pada  hal-hal yang diharamkan. Sedangkan asuransi konvensional tidak  memperdulikan hal dan haram dalam pengembangan hartanya.</p>
<p>Demikianlah beberapa perbedaan yang ada. Mudah-mudahan semakin memperjelas permasalahan asuransi ta’awun ini. <em>Wabillahittaufiq</em>.</p>
<p><strong>Referensi:</strong></p>
<ol>
<li>
<em>Abhats Hai’at Kibar Ulama</em>, disusun oleh Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (al-Lajnah ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta)</li>
<li>
<em>Al-’Uquud Al-Maaliyah Al-Murakkabah</em>, Dirasat fiqhiyah  ta’shiliyah wa tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah  al-’Imraani, cetakan pertama tahun 2006M, Dar Kunuuz Isybiliyaa, KSA</li>
<li>
<em>al-Fiqhu al-Muyassarah</em>, Qismu al-Mu’amalat Prof. DR  Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al  Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa, cetakan pertama tahun  1425H, Madar Al Wathoni LinNasyr, Riyadh, KSA</li>
<li>
<em>Fiqhu an-Nawaazil</em>, Dirasah Ta’shiliyah Tathbiqiyat, DR. Muhammad bin Husein al-Jiezaani, cetakan pertama tahun 1426H, dar Ibnu al-Juazi.</li>
<li>Makalah DR. Kholid bin Ibrohim al-Du’aijii berjudul <em>Ru’yat Syar’iyah fi Syarikat al-Ta’miin al Ta’aawuniyah</em> Hal 2. (lihat aldoijy@awalnet.net.sa atau www.saaid.net)</li>
</ol>
<p><strong>Footnotes:</strong></p>
<p>[1] Kamus Umum Bahasa Indonesia, susunan W.J.S Purwodarminto, cetakan ke-8 tahun 1984, Balai Pustaka, hal 63.<br> [2] Lihat Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian.<br> [3] Lihat pembahasan tentang asuransi oleh Ustadz Muslim Atsary pada artikel <a title="Asuransi dalam Islam" href="http://www.ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/menyoal-asuransi-dalam-islam.html"><em>Menyoal Asuransi Dalam Islam</em></a><br> [4] Abhats Hai’at Kibar Ulama, disusun oleh Komite tetap untuk  penelitian ilmiyah dan fatwa (al-Lajnah ad-Daimah Li al-Buhuts  al-Ilmiyah wa al-Ifta) Saudi Arabiya, 4/36.<br> [5] At-Ta’mien wa Ahkamuhu oleh al-Tsanayaan hal 40, dinukil dari kitab <em>Al-’Uquud Al-Maaliyah Al-Murakkabah</em>,  Dirasat Fiqhiyah Ta’shiliyah Wa Tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad  bin Abdillah al-’Imraani, cetakan pertama tahun 2006M, Dar Kunuuz  Isybiliyaa, KSA hal. 288.<br> [6] Lihat <em>al-Fiqhu al-Muyassarah</em>, Qismu al-Mu’amalat Prof. DR  Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al  Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa, cetakan pertama tahun  1425H, Madar Al Wathoni LinNasyr, Riyadh, KSA hal. 255.<br> [7] <em>Fiqhu an-Nawaazil</em>, Dirasah Ta’shiliyah Tathbiqiyat, DR. Muhammad bin Husein al-Jiezaani, cetakan pertama tahun 1426H, dar Ibnu al-Juazi, 3/267.<br> [8] <em>Akad Tabarru’</em> adalah semua bentuk akad yang dilakukan  dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan  komersial, lihat Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia  No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.<br> [9] <em>Abhats Hai’at Kibar Ulama</em>, disusun oleh Komite tetap untuk  penelitian ilmiyah dan fatwa (al-Lajnahu ad-Daimah Li al-Buhuts  al-Ilmiyah wa al-Ifta) Saudi Arabiya, 4/38.<br> [10] <em>Nidzom at-Ta’mien</em>, Musthofa al-Zarqa’ hal. 42 dinukil dari kitab <em>al-’Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah</em>, Dirasat fiqhiyah ta’shiliyah wa tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani hal. 289.<br> [11] <em>Al-Ghoror wa Atsaruhu fi al-’Uquud</em>, DR. al-Dhoriir,  cetakan kedua dari Mathbu’aat Majmu’ah Dalah al-Barokah, hlm 638 dinukil  dari Makalah DR. Kholid bin Ibrohim al-Du’aijii berjudul <em>Ru’yat Syar’iyah fi Syarikat al-Ta’miin al Ta’aawuniyah</em> Hal 2. (lihat aldoijy@awalnet.net.sa atau www.saaid.net )<br> [12] Lihat tentang hal ini dalam pembahasan <em>at-Ta’mien at-Ta’awuni al-Murakkab</em> dalam kitab <em>al-’Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah</em>, <em>Dirasat Fiqhiyah Ta’shiliyah wa Tathbiqiyat</em>, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani hal. 291-311.<br> [13] Kelima karekteristik ini diambil dari kitab <em>al-’Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah</em>, <em>Dirasat Fiqhiyah Ta’shiliyah wa Tathbiqiyat</em>, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani hal 290-291<br> [14] kami ringkas dari dua sumber yaitu Makalah DR. Kholid bin Ibrohim al-Du’aijii berjudul <em>Ru’yat Syar’iyah fi Syarikat al-Ta’miin al Ta’aawuniyah</em> Hal 2-3 dan <em>al-’Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah</em>, <em>Dirasat Fiqhiyah Ta’shiliyah wa Tathbiqiyat</em>, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani hal 290-291 serta <em>al-Fiqhu al-Muyassarah</em>, <em>Qismu al-Mu’amalat</em> Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin  Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa hlm 255-256<br> [15] Sebagaimana menjadi hasil keputusan dari Nadwah (Simposium)  al-Barkah ke 12 untuk ekonomi islam, ketetapan dan anjuran Nadwah  al-Barkah lil Iqtishad al-Islami hal. 212.</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<br> Dipublikasi ulang dari www.ekonomisyariat.com</p>
 