
<p>Bahasan berikut adalah lanjutan dari bahasan sebelumnya tentang <a target="_blank" href="https://rumaysho.com/belajar-islam/keluarga/aturan-dalam-hubungan-intim-1-2176"><strong><span style="color: #800080;">aturan dan adab dalam hubungan intim</span></strong></a>. Seperti adab yang sering jadi pelanggaran adalah menyebarkan rahasia di ranjang. Simak saja lanjutannya dalam edisi berikut.       <!--more-->  </p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Keenam: Boleh-boleh saja suami istri tidak berpakaian sehingga bisa </strong><strong>saling </strong><strong>melihat satu dan lainnya</strong></span></p>
<p>Hal ini dibolehkan karena tidak ada batasan aurat antara suami istri. Kita dapat melihat bukti hal ini dari hadits ‘Aisyah <em>radhiyallahu ‘anha</em>, ia berkata,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: 14pt;">كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ جَنَابَةٍ</span></p>
<p>“<em>Aku pernah mandi bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana dan kami berdua dalam keadaan junub</em>” (HR. Bukhari no. 263 dan Muslim no. 321). Al-Hafizh lbnu Hajar Al Asqalani <em>rahimahullah </em>berkata, “Ad-Dawudi berdalil dengan hadits ini untuk menyatakan bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya dan sebaliknya. Pendapat ini dikuatkan dengan kabar yang diriwayatkan lbnu Hibban dari jalan Sulaiman bin Musa bahwasanya ia ditanya tentang hukum seorang suami melihat aurat istrinya. Maka Sulaiman pun berkata, ‘Aku pernah bertanya kepada ‘Atha tentang hal ini, ia menjawab, ‘Aku pernah menanyakan permasalahan ini kepada ‘Aisyah maka ‘Aisyah membawakan hadits ini dengan maknanya’.” (Fathul Bari, 1: 364).</p>
<p>Sebagai pendukung lagi adalah dari ayat Al Qur’an berikut, Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: 14pt;">وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6)</span></p>
<p>“<em>Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela</em>” (QS. Al Mu’minun: 5-6). Ibnu Hazm berkata, “Ayat ini umum, menjaga kemaluan hanya pada istri dan hamba sahaya berarti dibolehkan melihat, menyentuh dan bercampur dengannya.” (Al Muhalla, 10: 33)</p>
<p>Sedangkan hadits,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: 14pt;">إِذَا أَتَى أَهْلَهُ فَلاَ يَتَجَرَّدَا تَجَرُّدَ العَيْرَيْن</span></p>
<p>“<em>Jika ses</em><em>eorang menyetubuhi istrinya, janganlah saling telanjang.</em>”  (HR. An Nasai dalam Al Kubro 5: 327 dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6: 163. Abu Zur’ah mengatakan Mandal yang meriwayatkan hadits ini adalah keliru). Penulis Shahih Fiqh Sunnah (3: 188) mengatakan bahwa hadits ini munkar, tidak shahih. Maka asalnya boleh suami istri saling telanjang ketika hubungan intim. <em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Ketujuh: Istri hendaklah tidak menolak ketika diajak hubungan intim oleh suaminya </strong></span></p>
<p>Dari Abu Hurairah, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: 14pt;">إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ</span></p>
<p>“<em>Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh</em>” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436). Namun jika istri ada halangan, seperti sakit atau kecapekan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini. Imam Nawawi <em>rahimahullah</em> berkata, “Ini adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur karena suami masih bisa menikmati istri di atas kemaluannya.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 7)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kedelapan: Jika seseorang tidak sengaja memandang wanita lain, lantas ia begitu takjub, maka segera</strong><strong>lah</strong><strong> datangi istrinya</strong></span></p>
<p>Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bahwasanya beliau pernah melihat seorang wanita, lalu ia mendatangi istrinya Zainab yang saat itu sedang menyamak kulit miliknya. Lantas beliau menyelasaikan hajatnya (dengan berjima’, hubungan intim), lalu keluar menuju para sahabatnya seraya berkata,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: 14pt;">إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ</span></p>
<p>“<em>Sesungguhnya wanita datang dalam rupa setan, dan pergi dalam rupa setan. Jika seorang di antara kalian melihat seorang wanita yang menakjubkan (tanpa sengaja), maka hendaknya ia mendatangi (bersetubuh dengan) istrinya, karena hal itu akan menolak sesuatu (berupa syahwat) yang terdapat pada dirinya</em>” (HR. Muslim no. 1403)</p>
<p>Para ulama berkata bahwa Rasul <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melakukan seperti ini sebagai penjelasan bagi para sahabat mengenai apa yang mesti mereka lakukan dalam keadaan demikian (yaitu ketika melihat wanita yang tidak halal, pen). Beliau mencontohkan dengan perbuatan dan perkataan sekaligus. Hadits ini juga menunjukkan tidak mengapa mengajak istri untuk hubungan intim di siang hari atau waktu lain yang menyibukkan selama pekerjaan yang ada mungkin ditinggalkan. Karena bisa jadi laki-laki sangat tinggi sekali syahwatnya ketika itu yang bisa jadi membahayakan badan, hati atau pandangannya jika ditunda (Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 179).</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kesembilan: Tidak boleh menyebarkan rahasia hubungan ranjang</strong></span></p>
<p>Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: 14pt;">إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا</span></p>
<p>“<em>Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya</em>.” (HR. Muslim no. 1437). Syaikh Abu Malik berkata, “Namun jika ada maslahat syar’i sebagaimana yang dilakukan istri Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>yang menyebarkan bagaimana Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em> berinteraksi dengan istrinya, maka tidaklah masalah” (Shahih Fiqh Sunnah, 3: 189).</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kesepuluh: Jika seseorang datang dari safar, hendaklah dia mengabarkan </strong><strong>istrinya dan jangan datang sembunyi-sembunyi</strong></span></p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: 14pt;">إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ</span></p>
<p>“<em>Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya</em>” (HR. Bukhari no. 5246 dan Muslim no. 715).</p>
<p>Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: 14pt;">نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ</span></p>
<p><em>“Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya  atau untuk mencari-cari kesalahannya” </em><em>(</em>HR. Muslim no. 715).</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kesebelas: Boleh menyetubuhi wanita saat menyusui</strong></span></p>
<p>Dari ‘Aisyah, dari Judaamah binti Wahb, saudara perempuan ‘Ukaasyah, ia berkata bahwasanya ia mendengar Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: 14pt;">لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ</span></p>
<p>“<em>Sungguh, semula aku ingin melarang (kalian) dari perbuatan ghiilah. Lalu aku melihat bangsa Romawi dan Persia dimana mereka melakukan ghiilah terhadap anak-anak mereka. Ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka</em>” (HR. Muslim no. 1442). <em>Ghiilah</em> bisa bermakna menyutubuhi wanita yang sedang menyusui. Ada pula yang mengartikan wanita menyusui yang sedang hamil (Lihat Syarh Shahih Muslim, 10: 16). Kebolehan menyetubuhi wanita yang sedang menyusui tentu saja dengan melihat maslahat dan mudhorot (bahaya) sebagai pertimbangan.</p>
<p align="center"><span style="color: #0000ff;"><em>Wallahu a’lam bish showwab.</em></span></p>
<p> </p>
<p>@ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 12 Shafar 1433</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/">www.rumaysho.com</a></p>
 