
<p style="text-align: center;">Ternyata ada aturan memandikan jenazah, tidak asal memandikan saja.</p>
<p> </p>
<p>Memandikan jenazah adalah awal <a href="https://rumaysho.com/4905-ringkasan-pengurusan-jenazah.html" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>pengurusan jenazah</strong></a>. Hukumnya adalah fardhu kifayah. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas <em>radhiyallahu ‘anhuma</em>, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>mengatakan mengenai seseorang yang meninggal dunia karena jatuh dari untanya,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Calibri; font-size: 23px; text-align: center;">اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ</p>
<p>“<em>Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara</em>.” (HR. Bukhari, no. 1265 dan Muslim, no. 1206)</p>
<p>Jika memandikan sudah diwakilkan oleh sebagian orang, maka gugur bagi yang lain. Jika semuanya meninggalkan memandikan jenazah, maka berdosa.</p>
<p> </p>
<h3 style="text-align: center;">Urutan siapa saja yang memandikan jenazah</h3>
<p> </p>
<p>Yang lebih pantas memandikan jenazah adalah orang-orang yang mendoakannya (menyalatkannya), dimulai dari kerabat dekat.</p>
<blockquote><p>Hukum asalnya: Laki-laki memandikan laki-laki, perempuan memandikan perempuan.</p></blockquote>
<p><strong>Untuk jenazah laki-laki didahulukan:</strong></p>
<ol>
<li>Ayah</li>
<li>Kakek</li>
<li>Anak laki-laki</li>
<li>Cucu laki-laki</li>
<li>Saudara laki-laki</li>
<li>Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan)</li>
<li>Paman (saudara ayah)</li>
<li>Anak laki-laki dari paman (sepupu)</li>
<li>Laki-laki yang masih punya hubungan keluarga dekat</li>
<li>Laki-laki yang tidak punya hubungan keluarga dekat</li>
<li>Istri</li>
<li>Wanita yang masih punya hubungan mahram</li>
</ol>
<p> </p>
<p><strong>Untuk jenazah perempuan didahulukan:</strong></p>
<ol>
<li>Wanita yang masih punya hubungan kerabat</li>
<li>Wanita yang tidak punya hubungan kerabat</li>
<li>Suami</li>
<li>Laki-laki yang masih punya hubungan mahram</li>
</ol>
<p><span style="text-decoration: underline;">Catatan</span>: Laki-laki lain tidak boleh memandikan jenazah perempuan.</p>
<p> </p>
<h3 style="text-align: center;">Aturan siapa yang memandikan</h3>
<p> </p>
<ol>
<li>Disyaratkan untuk yang memandikan adalah muslim jika jenazah itu muslim.</li>
<li>Jika jenazah itu kafir, maka kerabat yang kafir yang lebih berhak untuk memandikan, kemudian baru kerabat muslim.</li>
<li>Si pembunuh jenazah tidak boleh memandikan jenazah. Ia tidak boleh memandikannya karena ia tidak berhak mendapatkan jatah waris.</li>
<li>Jika tidak didapati untuk yang memandikan jenazah laki-laki selain perempuan bukan mahram, atau tidak didapati yang memandikan jenazah perempuan selain laki-laki yang bukan mahram, maka <strong>memandikan jenazah menjadi gugur</strong>. Cukup dengan tayamum untuk menggantikan mandi. Hal ini diqiyaskan seperti orang yang mandi yang tidak mendapati air.</li>
<li>Jika ketika memandikan jenazah laki-laki muslim tidak didapati kecuali laki-laki kafir atau wanita bukan mahram, maka yang lebih layak mandikan adalah laki-laki kafir, lalu yang menyalatkannya adalah wanita muslimah tadi.</li>
<li>Jika yang meninggal dunia itu orang kafir, maka boleh untuk kerabatnya yang muslim memandikan, mengafani, dan menguburkan jenazahnya.</li>
<li>Anak kecil yang tidak mungkin ada syahwat padanya, maka boleh dimandikan oleh laki-laki atau pun perempuan karena ia boleh dipandang dan disentuh, terserah yang meninggal dunia adalah anak kecil laki-laki ataukah perempuan.</li>
<li>Jika <a href="https://rumaysho.com/714-interaksi-dengan-non-muslim-yang-dibolehkan.html" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>wanita kafir dzimmi</strong></a> dan ia memiliki suami muslim, maka suaminya boleh memandikan jenazahnya jika memang tidak ada wanita lain, karena nikah itu sama dengan nasab dalam hal memandikan.</li>
<li>Jika seorang suami mentalak istrinya dengan <a href="https://rumaysho.com/2456-risalah-talak-9-talak-dan-kembali-dengan-akad-baru.html" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>talak bain</strong></a>, atau <strong><a href="https://rumaysho.com/2432-risalah-talak-8-talak-dan-kembali-rujuk.html" target="_blank" rel="noopener noreferrer">talak raj’iy</a></strong>, atau nikahnya faskh (batal), kemudian salah seorang dari mereka berdua meninggal dunia dalam masa ‘iddah, maka tidak boleh yang lain memandikannya, karena dalam hal mahram seperti wanita bukan mahram.</li>
</ol>
<p> </p>
<h3 style="text-align: center;">Aturan dalam memandikan jenazah</h3>
<p> </p>
<ol>
<li>Hendaklah yang memandikan jenazah itu amanat dan menutup aib yang dimandikan, dan ia tampakkan hanya bagus-bagus saja. Namun jika yang meninggal itu seorang yang fasik (ahli maksiat), maka sah seperti itu (membuka aib).</li>
<li>Yang menghadiri proses memandikan hanyalah yang memandikan atau orang yang mesti membantu.</li>
<li>Bagi wali dari jenazah boleh masuk dalam proses pemandian, walaupun ia tidak memandikan atau membantu memandikan. Tujuannya untuk menyemangati dalam maslahat.</li>
</ol>
<p> </p>
<p>Pembahasan ini kami sarikan dari <em>Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i</em> karya Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhailiy.</p>
<p> </p>
<h4 style="text-align: center;">Referensi:</h4>
<p style="text-align: center;"><em>Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i.</em> Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhailiy. Penerbit Darul Qalam.</p>
<p> </p>
<hr>
<p> </p>
<p style="text-align: center;">Diselesaikan saat makan nasi goreng @ Pak Saripan Panggang Gunungkidul, Malam Senin, 26 Dzulqa’dah 1440 H</p>
<p style="text-align: center;">Oleh: <a href="https://rumaysho.com/about-me" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p style="text-align: center;">Artikel <a href="http://Rumaysho.Com" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Rumaysho.Com</a></p>
 