
<p>Pertanyaan,  “Ayahku bekerja di perusahaan asuransi konvensional. Pada awal bekerja,  beliau tidak mengetahui bahwa bekerja di perusahaan asuransi itu haram.  Saat beliau berusia 50 tahun, beliau baru mengetahui haramnya bekerja  di asuransi. Meski demikian, beliau tidak lantas berhenti bekerja di  sana. Saat ini, ayahku berusia 67 tahun.</p>
<p>Beliau berniat berhenti  bekerja di asuransi, akhir tahun ini. Berulang kali kunasehati beliau  untuk segera berhenti bekerja di sana, namun beliau selalu beralasan  bahwa beliau sebentar lagi akan berhenti bekerja di sana. Harta yang  didapatkan Ayah dari gaji perusahaan asuransi, pada awalnya, beliau  tabung di bank ribawi. Setelah itu, beliau investasikan di perusahaan  kontraktor yang hanya membangun proyek-proyek yang halal.</p>
<p>Apa  status hukum untuk harta Ayah tersebut: harta haram, halal, ataukah  harta bercampur? Bolehkah aku dan saudara-saudaraku menikmati harta  tersebut? Aku sudah bekerja dengan upah yang minim; hanya cukup untuk  memenuhi kebutuhan pokok keseharian saja. Ayahlah yang menanggung nafkah  kami semua. Ayah punya keinginan untuk memberikan rumah kepada  masing-masing dari kami, anak-anaknya, plus sebagian harta beliau.  Bolehkah aku menerima rumah dan uang yang akan diberikan oleh Ayah  ataukah aku harus menolaknya?”</p>
<p>Jawaban, “Pertama, asuransi <em>tijari</em> (asuransi yang <em>profit-oriented</em>),  yang terkenal dan tersebar di seantero dunia, adalah perkara yang tidak  diragukan lagi keharamannya dan penyimpangannya dari koridor syariat.  Dalam asuransi konvensional terdapat <em>gharar</em> (untung-untungan),  judi, dan sejumlah harta yang diambil secara paksa dari nasabah, tanpa  kerelaan hatinya. Jadi, asuransi konvensional itu mengumpulkan beragam  keburukan, sehingga tidaklah aneh jika para ulama kontemporer bersepakat  mengenai keharamannya. Pendapat yang menyelisihi pendapat ini adalah  pendapat yang <em>nyeleneh</em>, sehingga tidak teranggap ada.</p>
<p>Kedua,  kami ingatkan ayahmu agar bertakwa kepada Allah. Sungguh, sebentar  lagi, beliau menginjak usia 70 tahun, namun beliau masih asyik saja  bekerja di tempat yang beliau ketahui bahwa itu adalah tempat kerja yang  haram, sehingga beliau tidak boleh bertahan untuk tetap bekerja di  sana. Kapan lagi beliau hendak bertakwa kepada Allah dan meninggalkan  pekerjaan yang Allah murkai? Apakah beliau bisa menjamin bahwa beliau  masih tetap hidup sampai akhir tahun, sehingga beliau masih saja  bertahan bekerja dengan pekerjaan yang haram? Relakah beliau, andai  beliau menutup usia beliau dengan kemaksiatan kepada Allah? Orang seusia  beliau tempatnya yang layak adalah masjid, untuk mengerjakan shalat,  membaca Alquran, atau pun berdoa, bukan malah perusahaan ‘judi’ yang  hanya memikirkan cara mendapatkan nasabah baru dan mempertahankan  nasabah lama.</p>
<p>Kami berdoa memohon kepada Allah agar Dia segera  memberikan hidayah kepada beliau dan memudahkan beliau untuk mengakhiri  kehidupan beliau di dunia ini dengan sebaik-baik amal yang dicintai oleh  Allah.</p>
<p><strong>Sebelum mengetahui status keharaman pekerjaan</strong></p>
<p>Terkait  dengan harta yang didapatkan dari pekerjaan yang haram maka segala uang  gaji dan bonus-bonus, yang didapat sebelum beliau mengetahui keharaman  pekerjaannya, adalah harta yang halal bagi beliau. Adapun yang didapat  setelah mengetahui keharamannya maka itu adalah harta haram bagi beliau.</p>
<p>Para  ulama yang duduk di Lajnah Daimah, Kerajaan Arab Saudi, dalam salah  satu fatwanya, mengatakan, ‘Setelah Anda bertobat dari pekerjaan di bank  ribawi, kami berharap bahwa itu menjadi penyebab Allah mengampuni  dosa-dosa Anda. Adapun uang yang Anda kumpulkan dan Anda dapatkan dari  bekerja di bank ribawi di masa silam, itu adalah uang yang tidak  ditanggung dosanya oleh Anda, <strong>dengan syarat</strong>, memang  Anda benar-benar tidak mengetahui tentang haramnya berkerja di bank.’  Fatwa ini disampaikan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdur Razzaq  Afifi, Syekh Abdullah bin Ghadayan, dan Syekh Abdullah bin Qaud,  sebagaimana tercantum dalam buku <em>Fatawa Lajnah Daimah</em>, 15:46.</p>
<p>Fatwa di atas berlaku untuk semua orang yang bekerja di bidang yang haram, <strong>namun belum mengetahui hukumnya, atau tertipu</strong> dengan pernyataan orang yang dianggap sebagai ulama yang  memperbolehkannya. Akan tetapi, hukum halal untuk gaji dari pekerjaan  yang haram itu <strong>bersyarat</strong>, yaitu berhenti dari pekerjaan haram tersebut.</p>
<blockquote>
<p>Berhenti dari penghasilan yang haram adalah syarat yang Allah tetapkan untuk halalnya pendapatan yang diperoleh di masa silam.</p>
</blockquote>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong><br> قال تعالى : ( فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ) البقرة/ آية 275 .</strong></p>
<p>Allah berfirman (yang artinya), “<em>Maka  siapa saja yang telah datang kepadanya peringatan dari Tuhannya, lalu  dia berhenti, maka menjadi haknyalah harta yang dia dapatkan di masa  silam</em>.” (Q.S. Al-Baqarah:275)</p>
<p>Di antara kandungan ayat di  atas, sebagaimana penjelasan Ibnu Utsaimin, adalah, ‘Uang riba yang  didapatkan seseorang sebelum dia mengetahui haramnya riba adalah uang  yang halal baginya, dengan syarat: bertobat dan berhenti melakukan  transaksi riba.’ (<em>Tafsir Surat Al-Baqarah</em>, 3:377)</p>
<p><strong>Setelah mengetahui bahwa pekerjaannya itu haram</strong></p>
<p>Adapun  setelah mengetahui haramnya pekerjaan tersebut maka gaji yang  didapatkan adalah uang yang tidak halal baginya karena haramnya  pekerjaan tersebut. Terkair dengan istri dan anak-anak yang nafkahnya  ditanggung oleh orang yang mendapatkan uang haram karena pekerjaannya  yang haram, maka tidaklah mengapa bagi mereka untuk menerima uang  nafkah.</p>
<p>Dosa dan haramnya uang tersebut hanya berlaku untuk orang  yang mendapatkannya dengan cara yang haram, bukan yang lainnya. Dari  sini, kita mengetahui sebab yang melatarbelakangi Nabi sehingga mau  menerima dan menghadiri undangan makan orang-orang Yahudi. Padahal,  mereka mendapatkan harta yang haram dengan cara-cara yang haram.</p>
<p>Status  hukum harta bercampur ini, jika diberikan kepada kalian, adalah berhak  kalian terima dan nikmati dengan penuh kenyamanan, baik berbentuk uang,  rumah atau pun tanah.</p>
<p><strong>Status harta warisan yang ditinggalkannya</strong></p>
<p>Adapun status harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua Anda, itu perlu mendapatkan perincian.</p>
<p><em>Pertama</em>,  jika diketahui si pemilik sebenarnya dari harta warisan yang kalian  dapatkan dan harta itu diambil secara zalim dari pemiliknya (baca:  pencurian, perampokan, dan lain-lain, <em>pent.</em>) maka kembalikanlah kepada pemilik sebenarnya.</p>
<p><em>Kedua</em>,  jika tidak diketahui pemilik sebenarnya atau diketahui, namun  menemuinya adalah suatu yang tidak mungkin dilakukan, maka sisihkanlah  uang haram tersebut sekadarnya lalu salurkanlah untuk berbagai kegiatan  kebaikan. <strong>Perincian ini berlaku untuk harta yang haram karena bendanya</strong>.</p>
<p>Adapun harta yang haram karena cara mendapatkannya (saling rela namun transaksinya haram menurut syariat, <em>pent.</em>) maka harta tersebut hanya haram untuk orang tua Anda, tidak haram untuk Anda. Namun, sebaiknya Anda bersikap <em>wara`</em> (hati-hati dengan yang haram, <em>pent.</em>)  dengan menyisihkan sebagian harta ayah Anda sekitar total gajinya yang  haram, lalu salurkanlah harta tersebut ke berbagai kegiatan kebaikan.  Akan tetapi, tindakan ini tidaklah wajib Anda lakukan.</p>
<p>Syekhul  Islam Ibnu Taimiyyah ditanya mengenai rentenir yang meninggalkan harta  dan anak yang mengetahui kondisi ayahnya. Apakah harta peninggalan ayah  itu halal bagi anaknya karena berstatus sebagai harta warisan?</p>
<p>Jawaban  beliau, ‘Kadar harta, yang diketahui secara pasti oleh anak sebagai  harta riba, hendaknya disisihkan lalu dikembalikan kepada pemilik  aslinya, jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan maka disedekahkan.  Adapun bagian dari harta warisan yang lain tidaklah haram bagi si anak,  sedangkan harta warisan yang meragukan apakah berasal dari riba ataukah  bukan, dianjurkan untuk disisihkan. Jika hal yang dianjurkan ini tidak  dilakukan maka boleh membelanjakannya untuk membayar utang atau pun  menafkahi anak.</p>
<p>Jika ayah mendapatkan uang melalui transaksi riba  yang diperbolehkan oleh sebagian ulama fikih, ahli waris boleh  memanfaatkannya.</p>
<p>Jika harta haram itu bercampur dengan harta  halal, dan tidak diketahui kadar pasti dari masing-masing bagian, maka  harta bercampur tersebut dijadikan dua bagian (salah satunya ditetapkan  sebagai harta yang haram, dan yang lain sebagai harta yang halal, <em>pent.</em>).’ (<em>Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah</em>, 29:307)</p>
<p>Lajnah  Daimah, Kerajaan Arab Saudi, mengatakan, ‘Tidak boleh bagi seorang ayah  untuk menafkahi anak-anaknya dengan penghasilan yang haram. Adapun  anak, dia tidaklah berdosa dalam kasus ini karena yang berdosa adalah  ayah mereka.</p>
<p>Jika seluruh bagian rumah itu berasal dari hasil  curian, wajib bagi ahli waris untuk mengembalikan harta curian kepada  pemiliknya masing-masing, jika keberadaan pemilik diketahui. Jika  keberadaan pemilik harta curian tidak diketahui, harta curian tersebut  wajib dibelanjakan untuk kegiatan kebaikan, membangun masjid dan sedekah  untuk fakir miskin, dengan niat pahalanya untuk pemilik.</p>
<p>Ketentuan  ini juga berlaku jika sebagian rumah itu berasal dari hasil curian  sedangkan sebagian yang lain dari pemberian kakek. Ahli waris wajib  menyisihkan harta senilai dengan hasil curian kepada pemiliknya, jika  diketahui. Jika tidak diketahui, wajib disalurkan untuk berbagai  kegiatan kebaikan.’ Fatwa ini disampaikan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz,  Syekh Abdur Razzaq Afifi, Syekh Abdullah bin Ghadayan, dan Syekh  Abdullah Qaud, sebagaimana tercantum dalam buku <em>Fatawa Lajnah Daimah</em>, 26:332.”</p>
<p><strong>Referensi:</strong><br> http://islamqa.com/ar/ref/114798</p>
<p><em>Pemberian sub-bab oleh redaksi www.PengusahaMuslim.com</em></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 