
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu ‘alaikum</em>. Sekarang ini, banyak sekali<strong> “koperasi simpan pinjam”</strong> atau pegadaian yang menerapkan bunga pada pembayarannya. Yang mau saya  tanyakan, apakah hasil dari itu halal? Seumpama haram/dilarang oleh  agama, bagaimana cara menyucikan harta hasil dari transaksi tersebut?</p>
<p><em>Nico Hermawan (**cokelat@***.com) </em></p>
<p> <strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa’alaikumussalam.</em></p>
<p>Saudara Nico Hermawan, semoga Allah<em> ta’ala</em> merahmati Saudara dan memberkati keluarga dan usaha Saudara.</p>
<p>Simpan-pinjam yang banyak beredar di masyarakat, dalam syariat  dikategorikan ke dalam akad utang-piutang. Dengan demikian, keuntungan  atau pertambahan apa saja yang didapatkan oleh kreditur (pemberi  piutang) adalah riba, sebagaimana yang ditegaskan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, “Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan adalah riba.”</p>
<p>Untuk membersihkannnya, Saudara cukup memungut pokok simpanan  Saudara, tanpa ada lebih atau kurang sedikit pun. Hal ini berdasarkan  ayat 279, surat Al-Baqarah (yang artinya), “<em>BIla kalian telah bertobat maka pungutlah pokok harta piutangmu, sehingga kalian tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi.</em>”</p>
<p>Adapun bila bunga telah terlanjur ditambahkan pada rekening atau  tabungan Saudara, maka bunga tersebut dapat disalurkan pada  kegiatan-kegiatan sosial, semisal disalurkan ke fakir miskin, yatim  piatu yang membutuhkan, untuk pembangunan jalan, sekolah islam,  jembatan, atau fasilitas umum lainnya.</p>
<p><strong>Namun, ingat</strong>: ketika menyalurkan dana tersebut  hendaknya tidak dalam rangka bersedekah, tetapi dalam rangka melepasakan  diri dari/membuang harta haram, sehingga tidak ada niatan mengharapkan  pahala dari penyaluran tersebut, selain pahala berlepas diri dari harta  haram.</p>
<p><em>Wassalamu ‘alaikum.</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A. (Dewan Pembina <a href="http://www.majalah.pengusahamuslim.com">Majalah Pengusaha Muslim</a> dan <a href="http://kpmi.or.id">Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia</a>).</strong><br> <strong>Artikel <a href="http://www.konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a> dan dipublikasikan kembali oleh redaksi <a href="http://www.pengusahamuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a><br></strong></p>
 