
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh,</em></p>
<ol>
<li>Bagaimana hukum mencium tangan ortu, sebagai penghormatan?</li>
</ol>
<p><span id="more-6"> </span></p>
<p><strong>Jawaban Ustadz:</strong></p>
<p><em>Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh</em><strong><br>
</strong></p>
<p>Syaikh Abdullah Al-Jibrin mengatakan, “Kami berpendapat bahwa cium tangan itu dibolehkan jika dengan maksud menghormati orang tua, ulama, orang shaleh, kerabat yang berusia lanjut dan semisalnya. Imam Ibnul Arabi (BUKAN Ibnu Arabi yang tokoh sufi itu -ed) menulis sebuah buku khusus mengenai cium tangan dll, bisa disimak lebih jauh di buku itu tersebut. Cium tangan terhadap kerabat yang sudah berusia lanjut dan orang shaleh adalah bentuk penghormatan bukan pengagungan dan sikap merendahkan diri (<em>tadzallul</em>). Memang diantaranya guru kami ada yang mengingkari dan melarang tindakan cium tangan, akan tetapi kemungkinan besar merupakan bentuk ketawadhuan beliau-beliau dan bukan karena mengharamkan hal tersebut.” (Dari <em>Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram</em> hal. 1020, cet. Dar Ibnul Haitsam).</p>
<p>***</p>
<p>Penanya: Sugeng<br>
Dijawab Oleh: Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar</p>
<p>Sumber: muslim.or.id</p>
 