
<p>Di antara bentuk transaksi riba yang telah menjamur di setiap  masyarakat di belahan bumi manapun ialah asuransi. Oleh karena itu,  berikut ini saya nukilkan fatwa-fatwa ulama seputar permasalahan  asuransi dengan berbagai macam dan jenisnya. Hal ini saya lakukan, karena  pada fatwa-fatwa berikut telah tercakup berbagai argumentasi  masing-masing pendapat dalam masalah ini.</p>
<p><strong>Edaran Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia</strong></p>
<p>“Segala puji hanya milik Allah Tuhan semesta alam. <em>Shalawat</em> dan salam  semoga terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.</p>
<p><em>Amma ba’du:</em></p>
<p>Sesungguhnya telah terbit dari<em> Hai’ah Kibarul Ulama’</em> (Kerajaan  Saudi Arabia, pen.) suatu keputusan yang menetapkan akan keharaman  “Asuransi Komersial” dengan segala bentuknya. Dikarenakan asuransi  mengandung kerugian, faktor untung-untungan yang amat besar, dan praktik  memakan harta orang lain dengan cara yang bathil (tidak benar), dan itu  adalah hal-hal yang diharamkan dan dilarang keras oleh syariat yang  suci ini. Sebagaimana telah terbit dari <em>Hai’ah Kibarul Ulama’</em> tentang bolehnya asuransi gotong royong (<em>At-Ta’min at-Ta’awuny</em>),  yaitu asuransi yang menampung berbagai sumbangan dari para donatur, dan  dimaksudkan untuk memberi bantuan kepada orang yang membutuhkan, atau  terkena musibah, dan tidak ada keuntungan sedikitpun yang diberikan  kepada para pesertanya, baik modal atau hasil atau keuntungan komersial  yang lain apapun bentuknya. Karena, tujuan dari setiap orang yang ikut  andil padanya hanyalah mengharapkan pahala dari Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> melalui jalan membantu orang yang sedang membutuhkan, dan tidak  bertujuan mencari keuntungan yang bersifat duniawi. Dan asuransi jenis  ini tercakup oleh firman Allah <em>Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ.</p>
<p><em>“Dan tolong-menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.”</em> (Qs. al-Maidah: 2).</p>
<p>Dan juga tercakup oleh sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam,</em></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه</p>
<p><em>“Dan Allah akan senantiasa menolong seorang hamba, selama hamba tersebut menolong saudaranya.”</em>, dan hal ini amatlah jelas, tidak ada permasalahan padanya sedikitpun.</p>
<p>Akan tetapi, telah muncul pada akhir-akhir ini dari sebagian  perseroan terbatas (PT) dan perusahaan berbagai upaya untuk mengelabuhi  masyarakat dan memutarbalikkan fakta, di mana mereka menamakan “Asuransi  Komersial” yang jelas-jelas haram dengan sebutan “Asuransi Gotong  Royong”. Dan mereka menisbatkan pembolehan asuransi macam itu kepada  Hai’ah Kibarul Ulama’, guna memperdaya masyarakat dan mempropagandakan  perusahaan mereka. Dan <em>Hai’ah Kibarul Ulama’</em> benar-benar terlepas dari  tindakan tersebut, karena keputusan mereka jelas-jelas membedakan antara  “Asuransi Komersial” dari “Asuransi Gotong Royong”. Sedangkan perubahan  nama tidaklah dapat mengubah suatu hakikat. Guna menjelaskan kepada  masyarakat dan menyingkap penyamaran, serta membongkar keduataan, kami  menerbitkan edaran ini.</p>
<p>Semoga <em>shalawat </em>dan salam yang berlimpah senantiasa dikaruniakan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.</p>
<p>(<em>Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah</em>, 14/268).</p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A.<br> Artikel: <a title="www.PengusahaMuslim.com " href="http://www.PengusahaMuslim.com%20" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com </a></p>
 