
<p>Empat bulan sebelum Idul Adha 2010, saya mengajukan proposal “gaduh”  sapi – Semacam penggemukan sapi yang sudah mencapai usia kurban–.  Diharapkan dengan datangnya moment idul adha, harga sapi menjadi naik  pesat. Proposal itu saya ajukan ke salah satu BMT – sebut saja BMT X –  dengan akad mudharabah. Ketika proposal disetujui, pihak BMT memberi  beberapa pilihan kerja sama. Saya-pun memilih mudharabah murni. Harapan  saya, dengan pilihan ini saya bisa terbebas dari transaksi riba.  Akhirnya, pihak BMT X merujuk ke rekanan BMT lain yang lebih besar di  daerah Jalan Gedongkuning, Yogyakarta. Karena untuk penawaran pembiayaan  50 juta ke atas, BMT X belum siap menyediakan.</p>
<p>Singkat cerita, saya-pun datang ke BMT yang dirujuk, melalui  perantara BMT X. Dengan suka rela, petugas menerima tawaran saya. Hanya  saja mereka meminta agar saya memberikan jaminan dan terdaftar sebagai  anggota BMT (baca: nasabah). Ketika saya tanya alasannya, mereka  menjawab bahwa semua itu hanya sebatas untuk jaminan keamanan dan  kepercayaan. Saya-pun menyanggupinya, dan saya serahkan BPKB motor  sebagai jaminannya. Sebelum <em>deal</em> transaksi, saya bertanya:  Andaikan dalam usaha saya ini mengalami kegagalan, yang sama sekali  BUKAN karena keteledoran saya. Anggap saja, beberapa sapi mati karena  sakit, apa saya harus mengembalikan modal utuh? “Ya, tetap harus  mengembalikan. Minimal modalnya, meskipun tanpa keuntungan.” Jawab  petugas BMT itu.</p>
<p>Berbekal dengan beberapa pengetahuan tentang ekonomi syariah, saya mencoba mengkritisi, “Maaf Pak, <em>kalo</em> akadnya semacam ini, saya nyatakan itu bukan <em>mudharabah</em>.  Tapi ini akad riba. Pihak BMT hanya menyediakan bagi keuntungan, dan  tidak mau bagi kerugian. Ini riba.” Petugas itu beralasan, “Lalu dari  mana saya harus mengembalikan uang nasabah. Itu uang banyak orang.  Kecuali <em>kalo</em> rugi karena bencana alam. Jelas itu nanti kami semua yang <em>nanggung</em>. Tapi, biasanya jarang <em>kok</em> sampai mengalami kerugian.” Saya mulai berani menjelaskan, “Sebenarnya,  bukan masalah untuk rugi ketika usaha, tapi yang lebih penting adalah  menentukan akad. Karena ini yang membedakan riba dan bukan riba.  Meskipun, andaikan usaha saya untung, namun akad di awal, pihak pemodal  tidak siap menanggung kerugian, maka itu bukan akad <em>mudharabah</em> yang sesuai <em>syari’at</em>. Itu akad pinjam uang (baca: utang), bukan <em>mudharabah</em>.” Akhirnya, sang petugas itu-pun mengakui, “Ya, kami paham semacam ini belum sesuai <em>syari’at</em>. Tapi dari mana kami harus mengembalikan uang nasabah.”</p>
<p>Ya, itulah sekelumit kejadian yang selalu terngiang-ngiang dalam diri  saya. Perasaan saya meledak-ledak untuk menulis kejadian itu. Kamuflase  label syariah tidak menjamin 100% sesuai syariah. Karena, hukum  halal-haram ditentukan dari hakikat transaksi dan bukan labelnya.  Bangkai selamanya dihukumi haram, meskipun dikemas dengan disertai label  halal. Namun, ada satu hal yang sedikit membanggakan, <strong>petugas BMT telah mengakui, akad <em>mudharabah</em> yang selama ini mereka jalankan pada hakikatnya tidak sesuai syariat</strong>. Meskipun, mereka belum berani melakukan perubahan.</p>
<p>Sekilas, bagi hasil <em>mudharabah</em> mirip dengan riba. Karena dalam <em>mudharabah</em>,  pemilik modal menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku usaha, dan jika  untung dia mendapat kembalian yang lebih banyak dari modal yang dia  serahkan. Akan tetapi, hukumnya bertolak belakang. Bagi hasil <em>mudharabah</em> hukumnya halal, sementara riba hukumnya haram. Bagi hasil diperoleh  karena transaksi pemodalan, sementara riba diperoleh karena transaksi  utang-piutang. Karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha yang akrab  dengan transaksi bagi hasil untuk memahami perbedaan antara <em>mudharabah</em> dengan utang piutang. Bagi yang ingin mempelajari perbedaan dua  transaksi ini, bisa merujuk ke halaman berikut:  <a href="http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/995/perbandingan-antara-mudharabah-dengan-riba" target="_blank">http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/995/perbandingan-antara-mudharabah-dengan-riba</a></p>
<p>Barangkali, ada satu hal lain yang juga patut untuk diluruskan,  terkait perbedaan antara akad pembiayaan dengan proses penggunaan dana.  Akad pembiayaan merupakan kesepakatan di awal yang disetujui oleh kedua  belah pihak yang melakukan akad. Inilah yang menentukan apakah transaksi  yang dilakukan itu utang-piutang ataukah <em>mudharabah</em>.</p>
<p>Sebagai contoh, ketika ada dua orang melakukan transaksi pembiayaan,  dengan kesepakatan, apapun yang terjadi pemilik modal minimal harus  mendapatkan uangnya kembali secara utuh maka ini adalah akad  utang-piutang. Meskipun pelaku usaha menggunakan uang yang dia pinjam  untuk mengembangkan usahanya. Bahkan, meskipun dia mendapat keuntungan  dari usahanya dengan memutar uang yang dia pinjam. Dalam keadaan ini,  sang pemilik modal tidak berhak mendapat pembagian dari keuntungan yang  didapatkan oleh pelaku usaha.</p>
<p><strong>Ulama Sepakat Pelaku Usaha Tidak Menanggung Kerugian Modal</strong></p>
<p>Barangkali ada sebagian orang yang ingin mengetahui keterangan ulama  tentang tanggung jawab kerugian dalam usaha bagi hasil. Berikut saya  bawakan keterangan yang disebutkan dalam buku<em> Fiqhul Muamalat</em>, yang ditulis oleh sekelompok ulama (<em>Majmu’ah al-Muallifin</em>), jilid 1, halaman 456:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فقد اتفق الفقهاء على أن المضارب أمين على ما بيده من مال المضاربة , لأن  هذا المال في حكم الوديعة , وإنما قبضه المضارب بأمر رب المال لا على وجه  البدل والوثيقة. فلا يضمن المضارب إلا بالتفريط والتعدي شأنه في ذلك شأن  الوكيل والوديع وسائر الأمناء</p>
<p><em>“Para ahli </em><em>fiqh sepakat bahwa mudharib (pelaku usaha)  adalah orang yang mendapatkan kepercayaan terhadap uang modal yang dia  bawa. Karena, uang ini statusnya sebagaimana wadi’ah (barang titipan).  Hanya saja, uang ini dia bawa atas rekomendasi dari pemilik modal, bukan  untuk diganti dan dengan adanya jaminan. Karena itu, mudharib (pelaku  usaha) tidak menanggung (kerugian), kecuali jika hal itu disebabkan  karena keteledoran dan kesalahannya. Kondisi mereka sebagaimana wakil  (orang yang mendapat amanah), atau wadi’ (orang yang dititipi barang)</em>.”</p>
<p>Demikian, semoga bermanfaat.</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ust. Ammi Nur Baits, S.T.</p>
<p>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></p>
 