
<p>Mau tahu bagaimana mudarat musik dan nyanyian? Coba simak penjelasan Ibnul Qayyim rahimahullah yang kami nukilkan dari kitab beliau <em>Al-Kalam ‘ala Mas-alah As-Simaa’</em>.</p>
<p>Ibnul Qayyim <em>rahimahullah </em>berkata,</p>
<p>“Jika sebab (‘<em>illah</em>) dilarangnya khamar karena dapat menghilangkan akal (kesadaran), maka sebab (‘<em>illah</em>) diharamkannya nyanyian (musik) karena dapat mengantarkan kepada matinya hati dan ruh, hingga menjerumuskan dalam fahisyah (zina). Bahkan kecanduan pada musik itu lebih parah daripada kecanduan pada minum khamar. Parahnya musik dibanding khamar dikarenakan pemasuk masih bisa sadar dari mabuknya setelah beberapa saat. Sedangkan kecanduan musik, hatinya sulit untuk sadar.” (<em>Al-Kalam ‘ala Mas-alah As-Simaa’</em>, hlm. 18)</p>
<p>Ibnul Qayyim <em>rahimahullah </em>punya pernyataan bagus dalam hal ini,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 23px; text-align: center;">فلو سألت الطباع ما الذي خنّثها وذكورة الرجال ما الذي أنّثها لقالت: سل السماع- الغناء- فإنه رقية الزنا وحاديه .. والداعي إلي ذلك ومناديه</p>
<p>“Jika engkau bertanya, kenapa sampai ada yang bisa lemah gemulai (layaknya wanita), dan kenapa kejantanan seorang pria bisa berubah menjadi kewanita-wanitaan (lemah lembut), maka tanyakanlah pada musik (nyanyian). Nyayian itu mantera-manteranya zina, yang mengantar, yang mendorong, dan mengajak pada zina.” (<em>Al-Kalam ‘ala Mas-alah As-Simaa’</em>, hlm. 18-19)</p>
<p>Seandainya bukan karena ada mafsadat karena mendengarkan nyanyian selain dari karena tasyabbuhnya laki-laki dengan perempuan, perlu dipahami bahwa <strong>nyanyian itu asalnya dijadikan untuk wanita</strong>. Makanya disyariatkan nyanyian di acara walimatul ‘urs dan pada hari Id. Nyanyian itu dibolehkan untuk wanita, budak, dan anak-anak. Jika laki-laki menyerupai mereka, jadilah ia kewanita-wanitaan (banci). Padahal Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> telah melaknat laki-laki yang bergaya seperti perempuan. Begitu juga yang menyaksikan nyanyian juga jadi kewanita-wanitaan karena tasyabbuh dengan wanita. Mereka mendapatkan laknat sekadar dengan tasyabbuh yang mereka lakukan. Dan memang Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memerintahkan mengeluarkan laki-laki yang bergaya seperti perempuan dan meniadakan mereka dengan sabda beliau,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 23px; text-align: center;">أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ</p>
<p>“<em>Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian</em>.” (HR. Bukhari, no. 5886).</p>
<p>Ini saja disuruh keluarkan, sungguh aneh jika ada yang mendekati, hingga mengeluk-elukkan mereka, sampai hatinya tunduk pada mereka. Lihat <em>Al-Kalam ‘ala Mas-alah As-Simaa’</em>, hlm. 224.</p>
<p> </p>
<h3 style="text-align: center;">Baca juga: <a href="https://rumaysho.com/2861-hukum-memainkan-alat-musik-rebana.html" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Hukum Memainkan Alat Musik Rebana</a>
</h3>
<p> </p>
<p style="text-align: center;"><em>Semoga Allah beri taufik dan hidayah pada kita semua.</em></p>
<p> </p>
<h4 style="text-align: center;">Referensi:</h4>
<p style="text-align: center;"><em>Al-Kalam ‘ala Mas-alah As-Simaa’</em>. Cetakan Tahun 1432 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy. (Download: <a href="http://waqfeya.com/book.php?bid=8357">http://waqfeya.com/book.php?bid=8357</a></p>
<p> </p>
<h4 style="text-align: center;">Materi terkait:</h4>
<p style="text-align: center;"><a href="https://rumaysho.com/12910-fikih-terkait-waria.html">https://rumaysho.com/12910-fikih-terkait-waria.html</a></p>
<p style="text-align: center;"><a href="https://al-maktaba.org/book/31621/63880#p1">https://al-maktaba.org/book/31621/63880#p1</a></p>
<p> </p>
<h4 style="text-align: center;">Baca juga artikel musik lainnya:</h4>
<h3 style="text-align: center;"><a href="https://rumaysho.com/14003-cuma-karena-mendengar-musik.html" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Cuma Karena Mendengar Musik</a></h3>
<h3 style="text-align: center;"><a href="https://rumaysho.com/372-saatnya-meninggalkan-musik.html" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Saatnya Meninggalkan Musik</a></h3>
<p> </p>
<h4 style="text-align: center;">Baca artikel tentang Waria (Banci):</h4>
<h3 style="text-align: center;"><a href="https://rumaysho.com/tag/waria" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Berbagai Hukum Tentang Waria</a></h3>
<p> </p>
<p> </p>
<hr>
<p> </p>
<p>Disusun di Wonosobo, Kamis pagi, 16 Syawal 1440 H</p>
<p>Oleh: <a href="https://rumaysho.com/about-me" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://Rumaysho.Com" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Rumaysho.Com</a></p>
 