
<p class="arab">نص الإمام أحمد على هذا</p>
<p>Ibnul Qayyim mengatakan bahwa Imam Ahmad memiliki perkataan yang menegaskan bahwa amal kebajikan itu tidak hanya terhapus dengan kemurtadan.</p>
<p class="arab">فقال ينبغي للعبد في هذا الزمان أن يستدين ويتزوج لئلا ينظر ما لا يحل فيحبط عمله</p>
<p>Imam Ahmad mengatakan, “Sepatutnya pemuda di zaman ini (yaitu zaman Imam Ahmad lalu bagaimana dengan zaman sekarang!-pent-) agar cari utangan lalu uang utangan itu dijadikan modal untuk menikah supaya dia tidak memandang segala hal yang tidak halal dia pandang sehingga menyebabkan terhapusnya amal kebajikannya” [ash Sholah wa Hukmu Tarikiha karya Ibnul Qayyim hal 85, Dar Ibnu Hazm Beirut, cet pertama 1416 H].</p>
<p>Artikel <a href="https://ustadzaris.com">www.ustadzaris.com</a></p>
 