
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Apakah yang dimaksud dengan khalwat?</strong></span></p>
<p>Anas bin Malik berkata, جاءت امرأة من الأنصار إلى النبي  صلى الله عليه وسلم  فخلا بها فقال والله إنكم لأحب الناس إلي</p>
<p><em>“Datang seorang wanita dari kaum Ansor kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Nabi </em><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em><em> pun berkhalwat dengannya, lalu Nabi </em><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em><em> berkata, “Demi Allah kalian (kaum Anshor) adalah orang-orang yang paling aku cintai”[12]</em></p>
<p>Imam Al-Bukhori memberi judul hadits ini dengan perkataannya,</p>
<p>باب ما يجوز أن يخلو الرجل بالمرأة عند الناس</p>
<p>“Bab : Dibolehkannya seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita jika di hadapan khalayak”</p>
<p>Ibnu  Hajar berkata, “Imam Al-Bukhori menyimpulkan hukum (dalam judul  tersebut dengan perkataannya) “dihadapan khalayak” dari perkataan Anas  bin Malik dari riwayat yang lain[13] “Maka Nabipun berkhalwat dengannya  di sebagian jalan atau sebagian السكك (sukak)”. Dan السكك, adalah jalan  digunakan untuk berjalan yang biasanya selalu dilewati manusia”</p>
<p>Ibnu  Hajar berkata, “Yaitu ia tidak berkhalwat dengan wanita tersebut hingga  keduanya tertutup dari pandangan khalayak (tersembunyi dan tidak  kelihatan-pen), namun maksudnya dibolehkan khalwat jika (mereka berdua  kelihatan oleh khalayak) namun suara mereka berdua tidak terdengar oleh  khalayak karena ia berbicara dengannya perlahan-lahan, contohnya karena  suatu perkara yang wanita tersebut malu jika ia menyebutkan perkara  tersebut di hadapan khalayak”</p>
<p>Ibnu Hajar menjelaskan bahwasanya ada khalwat yang diharamkan dan ada khalwat yang diperbolehkan,</p>
<p>1.       Khalwat yang diperbolehkan adalah sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama wanita tersebut, yaitu memojok  dengan suara yang tidak di dengar oleh khalayak namun tidak tertutup  dari pandangan mereka. Hal ini juga sebagaimana penjelasan Al-Muhallab,  “Anas tidak memaksudkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  berkhalwat dengan wanita tersebut hingga tidak kelihatan oleh  orang-orang sekitar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala itu,  namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhalwat dengan wanita  tersebut hingga orang-orang disekitarnya tidak mendengar keluhan sang  wanita dan pembicaraan yang berlangsung antara Nabi shallallahu ‘alaihi  wa sallam dan wanita tersebut. Oleh karena itu Anas mendengar akhir dari  pembicaraan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan wanita tersebut lalu  iapun menukilnya (meriwayatkannya) dan ia tidak meriwayatkan  pembicaraan yang berlangsung antara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan wanita itu karena ia tidak mendengarnya”[14]
</p>
<p>2.      Khalwat  yang diharamkan adalah khalwat (bersendiriannya) antara lelaki dan  wanita sehingga tertutup dari pandangan manusia.[15]
</p>
<p>Syaikh Sholeh Alu Syaikh berkata:</p>
<p>((والخلوة  المحرمة هي ما كانت مع إغلاق لدار أو حجرة أو سيارة ونحو ذلك أو مع استتار  عن الأعين، فهذه خلوة محرمة وكذا ضبطها الفقهاء))<br>
<em><br>
“Dan khalwat  yang diharamkan adalah jika disertai dengan menutup (mengunci) rumah  atau kamar atau mobil atau yang semisalnya atau tertutup dari pandangan  manusia (khalayak). Inilah khalwat yang terlarang, dan demikianlah para  ahli fikh mendefinisikannya.”[16]</em></p>
<p>Jadi khalwat yang  diharamkan ada dua bentuk sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Sholeh Alu  Syaikh. Dan bukanlah merupkan kelaziman bahwa ruangan yang tertutup  melazimkan juga tertutupnya dari pandangan khalayak.</p>
<p>Jika ada  yang mengatakan, “Berdasarkan definisi khalwat yang diharamkan di atas  maka berdua-duaannya seorang wanita dan pria di emperan jalan-jalan raya  bukanlah khalwat yang diharamkan karena semua orang memandang  mereka’??,</p>
<p>Memang benar hal itu bukanlah merupakan khalwat yang  diharamkan, namun ingat di antara hikmah diharamkan khalwat adalah karena  khalwat merupakan salah satu sarana yang mengantarakan kepada perbuatan  zina, sebagaimana mengumbar pandangan merupakan awal langkah yang  akhirnya mengantarkan pada perbuatan zina. Oleh karena itu bentuk  khalwat yang dilakukan oleh kebanyakan pemuda meskipun jika ditinjau  dari hakikat khalwat itu sendiri bukanlah khalwat yang diharamkan, namun  jika ditinjau dari fitnah yang timbul akibat khalwat tersebut maka  hukumnya adalah haram. Para pemuda-pemudi yang berdua-duaan tersebut  telah jatuh dalam hal-hal yang haram lainnya seperti saling memandang  antara satu dengan yang lainnya, sang wanita mendayu-dayukan suaranya  dengan menggoda, belum lagi pakaian sang wanita yang tidak sesuai dengan  syari’at, dan lain sebagaianya yang jauh lebih parah. Khalwat yang  asalnya dibolehkan ini namun jika tercampur dengan hal-hal yang haram  ini maka hukumnya menjadi haram. Khlawat yang tidak aman dari munculnya  fitnah maka hukumnya haram.</p>
<p>Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini  (yaitu hadits Anas di atas) menunjukan akan bolehnya berbincang-bincang  dengan seorang wanita ajnabiah (bukan mahram) dengan pembicaraan rahasia  (diam-diam), dan hal ini bukanlah celaan terhadap kehormatan agama  pelakunya jika ia aman dari fitnah. Namun perkaranya sebagaimana  perkataan Aisyah وأيكم يملك إربه كما كان النبي يملك إربه  “Dan siapakah  dari kalian yang mampu menahan gejolak nafsunya sebagaimana Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa menahan syahwatnya”[17]
</p>
<p>Sa’id  bin Al-Musayyib berkata, : لقد بلغت ثمانين سنة وأنا أخوف ما أخاف على  النساء ”Aku telah mencapai usia delapan puluh tahun dan yang paling aku  takutkan adalah para wanita”[18]
</p>
<p>Dalam riwayat yang lain dari Ali bin Zaid bin Jad’an bahwasanya Sa’id berkata,</p>
<p>ما  أيس الشيطان من شيء الا أتاه من قبل النساء، ثم قال سعيد (وهو بن أربع  وثمانين سنة وقد ذهبت احدى عينيه وهو يعشى بالأخرى) ما من شيء أخوف عندي من  النساء<br>
<em><br>
“Tidaklah syaitan berputus asa dari (menggoda)  sesuatu kecuali ia mencari jalan keluar dengan mempergunakan para wanita  (sebagai senjatanya untuk menggoda)”, Ali bin Zaid bin Jad’an berkata,  “Kemudian Sa’id berkata (padahal waktu itu ia telah berumur 84 tahun dan  matanya yang satu tidak bisa digunakan untuk melihat lagi, dan mata  yang satunya lagi rabun) :Tidak ada sesuatu yang lebih aku takutkan  daripada para wanita”[19]</em></p>
<p>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, :</p>
<p>مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ</p>
<p><em>Tidak pernah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada finah para wanita.</em>[20]
</p>
<p>Abdurrouf  Al-Munawi mengomentari hadits ini, ((Hal ini dikarenakan seorang wanita  tidaklah menyuruh suaminya kecuali kepada perkara-perkara yang buruk,  dan tidak memotivasinya kecuali untuk melakukan keburukan, dan bahaya  wanita yang paling minimal adalah ia menjadikan suaminya cinta kepada  dunia hingga akhirnya binasa dalam dunianya, dan kerusakan apa yang  lebih parah dari hal ini, belum lagi wanita adalah sebab timbulnya mabuk  asmara dan fitnah-fitnah yang lainnya yang sulit untuk dihitung.</p>
<p>Ibnu  Abbas berkata, لم يكفر من كفر ممن مضى إلا من قبل النساء وكفر من بقي من  قبل النساء “Tidaklah kafir orang-orang terdahulu kecuali dikarenakan  para wanita dan demikian juga dengan orang-orang yang di masa  mendatang”.</p>
<p>Para raja mengirimkan hadiah-hadiah kepada para ahli  fikh maka merekapun menerima hadiah tersebut, adapun Fudhail ia menolak  hadiah tersebut. Istrinyapun berkata kepadanya, “Engkau menolak sepuluh  ribu (dinar atau dirham) padahal kita tidak memiliki makanan untuk  dimakan pada hari ini?”, Fudhailpun menimpali, “Permisalan antara aku  dan engkau (wahai istriku) sebagaimana suatu kaum yang memiliki seekor  sapi yang mereka membajak dengan menggunakan sapi tersebut, tatkala sapi  tersebut telah tua maka merekapun menyembelihnya. Demikianlah aku,  kalian engkau ingin menyembelihku setelah aku mencapai usia senja, lebih  baik engkau mati dalam keadaan lapar sebelum engkau menyembelih  Fudhail”))[21]
</p>
<p>Dari Imron bin Abdillah, Sa’id bin Al-Musayyib  berkata, ما خفت على نفسي شيئا مخافة النساء “Tidaklah aku takut pada  sesuatu menimpa diriku sebagaimana ketakutanku kepada (fitnah) para  wanita”, para sahabat beliau berkata, يا أبا محمد إن مثلك لا يريد النساء  ولا تريده النساء قال هو ما أقول لكم “Wahai Abu Muhammad, orang yang  sepertimu tidak menghendaki para wanita dan para wanitapun tidak  menghendakinya!”. Sa’id berkata, “Kenyataannya sebagaimana yang telah  aku katakan kepada kalian”[22]
</p>
<p>‘Ato’ berkata, لو ائتمنت على بيت  مال لكنت أمينا ولا آمن نفسي على أمة شوهاء “Jika aku diberi kepercayaan  untuk menjaga baitul mal (tempat penyimpanan harta kaum muslimin) maka  aku akan menjalankan amanah tersebut, namun aku tidak bisa menjamin  diriku dari seorang budak wanita yang cantik”</p>
<p>Imam Ad-Dzahabi  mengomentari perkataan ‘Ato ini, صدق رحمه الله ففي الحديث ألا لايخلون  رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان “Sungguh benar perkataan ‘Ato’ –semoga  Allah merahmati beliau- sebagaimana telah disebutkan dalam hadits,  “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita karena  syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua”[23]
</p>
<p>Maka  sungguh benarlah perkataan Ahmad bin ‘Ashim Al-Anthoki (beliau meninggal  tahun 239 H), من كان بالله أعرف كان منه أخوف  “Barangsiapa yang lebih  mengenal Allah maka ia akan lebih takut kepada Allah”[24]. Lihatlah para  salaf seperti Sa’id bin Al-Musayyib yang tidaklah pernah dikumandangkan  adzan selama empat puluh tahun kecuali Sa’id telah berada di  masjid[25], demikian juga ‘Ato yang Ibnu Juraij berkata tentangnya, كان  المسجد فراش عطاء عشرين سنة وكان من أحسن الناس صلاة “Masjid adalah tempat  tidur ‘Ato’ selama dua puluh tahun, dan beliau adalah orang yang paling  baik sholatnya”[26]. Dengan ibadah mereka yang luar biasa tersebut maka  mereka lebih mengenal Rob mereka shingga mereka lebih takut kepada  Allah, takut kalau diri mereka terjerumus dalam kemaksiatan. Tidak  sebagaimana halnya sebagian kaum muslimin yang merasa percaya diri untuk  terselamatkan dari fitnah, apalagi fitnah yang sangat berbahaya yaitu  fitnah wanita???</p>
<p>Dan diharamkan berkhalwatnya seseorang dengan  lawan jenisnya yang bukan merupakan mahromnya, dan hal ini umum mencakup  seluruh bentuk, dan sama saja apakah disertai nafsu syahwat ataupun  tidak, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang  berkhalwat secara mutlak baik disertai syahwat maupun tidak.</p>
<p>قيل  له أن بعض الناس يجالس النسوان ويقول أنا معصوم في رؤيتهن فقال ما دامت  الأشباح باقية فإن الأمر والنهي باق والتحليل والتحريم مخاطب بهما ولن  يجترئ على الشبهات إلا من يتعرض للمحرمات</p>
<p>Dikatakan kepada Abul  Qosim An-Nasr Abadzi, “Sebagian orang duduk (bergaul) dengan para wanita  dan mereka berkata, “Saya bisa terjaga untuk tidak memandang mereka”.  Iapun berkata, “Selama jasad masih utuh maka perintah dan larangan juga  tetap berlaku dan penghalalan dan pengharaman juga tetap ditujukan  dengan keduanya (yaitu perintah dan larangan) dan tidaklah memberanikan  diri kepada syubhat-syubhat kecuali orang yang menjerumuskan dirinya  untuk jatuh dalam hal-hal yang haram“[27]
</p>
<p><strong><br>
Peringatan:</strong></p>
<p>1.       Diharamkan berkhalwatnya seorang wanita dengan hewan yang bisa tertarik  dan bernafsu kepada seorang wanita seperti monyet, karena dikawatirkan  terjadinya fitnah (hal yang tidak diinginkan) sebagaimana disebutkan  oleh Ibnu ‘Aqil dan Ibnul Jauzi, serta Syaikh Taqiyuddin.[28]
</p>
<p>2.       Orang yang banci bersama seorang wanita hukumnya ia seperti seorang  pria (maka berlaku hukum-hukum khalwat), dan demikian juga jika bersama  banyak wanita. Dan jika bersama seorang pria maka ia hukumnya seperti  seorang wanita, demikian juga jika ia bersama banyak lelaki, dalam  rangka untuk berhati-hati[29]
</p>
<p>3.      Berkhalwat dengan seorang  amrod (anak muda yang belum tumbuh rambut wajahnya) yang berparas tampan  hukumnya sebagaimana khalwat bersama seorang wanita, meskipun khalwat  tersebut untuk kemaslahatan ngajar mengajar atau pendidikan . Imam Ahmad  berkata kepada seseorang yang berjalan bersama seorang anak yang tampan  yang merupakan keponakan orang tersebut; “Menurutku hendaknya engkau  tidak berjalan bersamanya di jalan”. Ibnul Jauzi berkatam “Para salaf  berkata tentang amrod: “وهو أشد فتنة من العذارى” “Fitnahnya lebih besar  daripada fitnah wanita perawan”[30]. Berkata Ibnu Katsir, “Banyak salaf  yang mengatakan bahwa mereka melarang seorang pria menajamkan  pandanganya (menatapi dengan serius) kepada amrod”[31]. Berkata Syaikh  Taqiyyuddin (Ibnu Taimiyah), “Barangsiapa yang mengulangi pendangannya  kepada amrod dan terus memandangnya lantas ia berkata “Aku tidak  memandangnya dengan syahwat” maka ia telah berdusta”[32]. Berkata Imam  An-Nawawi, “Imam As-Syafi’i menyatakan akan haramnya memandang (wajah)  amrod, dan jika memandang saja haram maka berkhalwat dengan amrad lebih  haram lagi karena hal itu lebih jelek dan lebih dekat kepada mafsadah  dan hal yang dikawatirkan (jika berkhalwat bersama seorang wanita) juga  ada (jika berkhalwat dengan amrod”[33]
</p>
<p style="text-align: center;">-Bersambung insya Allah-</p>
<p>Penulis: <a href="http://firanda.com">Ustadz Firanda, Lc, MA</a></p>
<p>Artikel <a href="https://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
 