
<p>Bahaya lainnya dari melihat film atau video porno dan gambar wanita telanjang adalah karena yang dilihat adalah aurat. Aurat yang dilihat adalah aurat sesama jenis dan juga aurat lawan jenis.</p>
<p> </p>
<h4><span style="color: #ff0000;">Pertama, Allah perintahkan untuk menundukkan pandangan.</span></h4>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 23px; text-align: center;">قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ</p>
<p>“<em>Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat</em>”.” (QS. An-Nur: 30)</p>
<p> </p>
<h4><span style="color: #ff0000;">Kedua, aurat diperintahkan untuk dijaga bukan dipamerkan dalam adegan mesum. </span></h4>
<p>Dalam hadits disebutkan,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 23px; text-align: center;">احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ</p>
<p>“<em>Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki</em>.” (HR. Tirmidzi, no. 2769; Abu Daud no. 4017. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini <em>hasan</em>).</p>
<p>Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (<em>Fathul Bari</em>, 1: 386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat <em>Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah</em>, 32: 89).</p>
<p> </p>
<h4><span style="color: #ff0000;">Ketiga, aurat orang lain tidak boleh ditonton baik sesama jenis atau bahkan dengan lawan jenis.</span></h4>
<p>Dari Abu Sa’id Al-Khudri <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 23px; text-align: center;">لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ</p>
<p>“<em>Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Janganlah pula pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain. Janganlah pula pula seorang wanita berada satu selimut dengan wanita lain</em>.” (HR. Muslim, no. 338)</p>
<p>Imam Nawawi menerangkan hadits riwayat Muslim di atas, “Adapun laki-laki melihat aurat laki-laki, begitu pula perempuan melihat aurat perempuan, tetap dihukumi haram. Hal ini tidak ada beda pendapat di dalamnya. Begitu pula laki-laki melihat aurat perempuan, begitu pula sebaliknya, itu juga haram berdasarkan ijma’ atau kesepakatan para ulama. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengingatkan haramnya laki-laki melihat aurat sesama laki-laki, ini menunjukkan bahwa melihat aurat lawan jenis jelas saja tidak boleh.” (<em>Syarh Shahih Muslim</em>, 4: 30)</p>
<p>Sedangkan yang ada dalam adegan film porno adalah melihat laki-laki dan perempuan telanjang, bukan sekedar melihat aurat. Masihkah halal menonton film porno?</p>
<p>Semoga Allah beri hidayah.</p>
<p>—</p>
<p>Selesai disusun di <a href="http://darushsholihin.com/">Darush Sholihin, Panggang, GK</a>, 17 Rabi’uts Tsani 1437 H</p>
<p>Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: <a href="http://rumaysho.com/about-me">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p><a href="http://rumaysho.com/">Rumaysho.Com</a>, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam</p>
 