
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Ketika ada bencana semisal gempa bumi, ada bantuan gempa bumi untuk  rumah korban bencana. Namun sering kali orang yang rumahnya baik-baik  saja, tidak menjadi korban gempa juga menuntut agar diberi bantuan.  Halalkah uang bantuan gempa bumi untuk orang semacam ini?</p>
<p>Demikian kasus semisal dijumpai dalam pembagian raskin, bantuan beras  untuk orang miskin. Di sebagian tempat ada orang kaya raya yang meminta  kepada aparat desa agar diberi raskin. Jelas orang kaya bukanlah orang  yang berhak mendapatkan raskin. Halalkah raskin untuk orang kaya  tersebut?</p>
<p>Premium adalah bahan bakar yang mendapatkan subsidi dari pemerintah  sehingga premium adalah bahan bakar untuk rakyat yang tergolong kurang  mampu. Dalam kenyataannya sebagian milyader juga mengkomsumsi BBM untuk  rakyat ini. Dosakah mereka?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Bantuan pemerintah untuk korban bencana itu hanya oleh diberikan  kepada korban bencana dan orang-orang yang memenuhi kriteria yang  ditetapkan oleh pemerintah. Orang yang tidak memenuhi kriteria penerima  bantuan tidak berhak mengambil bantuan atau subsidi itu sepeser pun.  Sebagian orang beranggapan bahwa bantuan dari pemerintah alias uang  rakyat itu halal bagi siapa saja untuk mengambilnya. Ini adalah anggapan  yang salah. Tidak halal bagi siapa pun untuk mengambil satu rupiah dari  uang kas negara kecuali jika dia berhak menerimanya.</p>
<p class="arab">عَنْ خَوْلَةَ الْأَنْصَارِيَّةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ :  سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : إِنَّ  رِجَالًا يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ ، فَلَهُمْ  النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ</p>
<p>Dari Khaulah Al Anshariyyah, aku mendengar Nabi shalallahu ‘alaihi wa  sallam bersabda, “Sungguh ada sejumlah orang yang mendistribusikan  harta Allah dengan cara yang tidak benar maka untuk mereka neraka pada  hari Kiamat nanti.” (HR. Bukhari, no.3118)</p>
<p class="arab">يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ أَيْ : يَتَصَرَّفُونَ  فِي مَالِ الْمُسْلِمِينَ بِالْبَاطِلِ  انتهى من “فتح الباري” ابن حجر  (6/219)</p>
<p>Artinya, membelanjakan harta kaum muslimin (baca: kas negara, harta rakyat) untuk yang bukan peruntukannya (<em>Fathul Bari,</em> 6:219)</p>
<p>Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Demikian termasuk  dalam hadis di atas orang yang memakan harta kas negara dengan pengakuan  yang mengada-ada semisal mengaku-aku sesuatu yang bukan haknya secara  dusta atau perbuatan semacam itu.” (<em>Syarh Riyadhus Shalihin</em>, 2:538)</p>
<p>As Shan’ani mengatakan, “Hadis di atas adalah dalil bahwa haram atas  orang yang tidak berhak mendapatkan harta Allah  (baca: harta kas  negara) untuk mengambil dan memilikinya. Tindakan ini tergolong maksiat  yang menyebabkan pelakunya masuk neraka.” (<em>Subulus Salam,</em> 4:192)</p>
<p>Berdasarkan uraian di atas, maka orang-orang tergolong mendapatkan  dana bantuan atau subsidi yang dikucurkan oleh pemerintah padahal mereka  mampu, mereka tidak berhak mengambil dana bantuan tersebut meski  sekedar satu rupiah. Wajib atas aparat yang bertugas untuk menentukan  siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan untuk jeli dan teliti, karena  memberi orang yang tidak berhak itu sama dengan menghalangi orang yang  berhak untuk mendapatkan haknya. [<a href="http://islamqa.com/ar/ref/154409" target="_blank">islamqa.com</a>]</p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>——————-</p>
<p><strong>Artikel <a href="1393/2/1397">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>——————-</p>
<p>Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah  di  milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat  memperkenalkan  diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar  informasi dan  bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.</p>
<p>Cara untuk menjadi Anggota Milis</p>
<p>Buka <a href="http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join" target="_parent">http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join</a> untuk mendaftar sekarang.</p>
<p>Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com</p>
<p>Email Konfirmasi Pendataan Anggota</p>
<p>Setelah   mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan  kami  kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami   dapat memproses keanggotaan Anda.</p>
<p>Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p>Perhatian:</p>
<p>Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.</p>
<p>Syarat Menjadi Anggota Milis:</p>
<p>1. Beragama Islam.<br>2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.</p>
<p>MILIS PM-FATWA</p>
<p>Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 