
<p><em>Bismilllah,</em></p>
<p>Memberi faidah ilmu atau nasehat singkat baik melalui SMS atau status di jejaring sosial seperti facebook adalah amal mulia, salah satu bentuk <em>taqarrub ilallah</em> yang berpahala –<em>insya Allah-</em>. Namun ada yang perlu diperhatikan terkait dengan perbuatan ini, diantaranya adalah beberapa hal berikut:</p>
<ol>
<li>Niat. Ini penting. Bahkan lebih penting dari amal shaleh itu sendiri. Yahya bin Abi Katsir berkata, “Pelajarilah tentang niat, karena ia lebih penting dari amal.” (<em>Jami Al Ulum wal Hikam</em>, hal 18). Maka, hendaknya dilakukan dengan ikhlas; ber-<em>mujahadah </em>(bersungguh-sungguh) melawan niat riya, pamer, ingin dipuji, atau dapat jempol banyak dan lain-lain. Mengapa harus ber-<em>mujahadah</em>? Karena mengikhlaskan niat itu tidak mudah. Sufyan Atsauri berkata, “Tidak ada sesuatu yang paling sulit aku hadapi selain niatku, karena ia senantiasa berbolak-balik.” (Idem). Jangan sampai, niat mulia menebar ilmu berubah menjadi pamer ilmu. <em>Nas`lullahal ‘afwa wal ‘aafiyah</em>.</li>
<li><span style="line-height: 1.5em;">Memastikan bahwa pesan, ilmu atau nasehat itu dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; terdapat dalil yang mendukungnya dari Al Qur’an, Sunnah dan perkataan para sahabat. Standar ilmiah bisa dirangkum dengan ungkapan: “<em>shahih secara riwayat dan benar secara istinbath</em>“. Terkadang, seseorang menukil dalil dari Al Qur’an atau hadis, tapi cara pendalilannya, tafsirnya, atau pemahamannya tidak sesuai dengan kaidah-kaidah syar’i. Oleh karena itu, ini juga harus diwaspadai. Akan lebih selamat jika kita memakai pendalilan atau tafsir para ulama yang kredibel dalam memahami dalil-dalil syar’i.</span></li>
<li><span style="line-height: 1.5em;">Menjaga amanah ilmiah. Hendaknya selalu berusaha mencantumkan sumber dari mana ilmu atau faidah itu kita dapatkan. Hal ini agar kita tidak termasuk orang-orang yang mendapat ancaman hadits, “<em>Orang yang mengaku-ngaku memiliki (al mutasybbi’) dengan sesuatu yang tidak dimilikinya, maka ia seperti orang yang memakai dua pakaian kedustaan.</em>” (HR Bukhari Muslim).</span></li>
<li><span style="line-height: 1.5em;">Hendaknya tidak menuliskan sesuatu yang bersinggungan dengan syubhat dan masalah ilmiah yang memiliki tingkat kesulitan diluar kapasitas kita. Sehingga kemudian tidak memunculkan debat kusir yang tidak bermanfaat.</span></li>
<li><span style="line-height: 1.5em;">Menjaga akhlak mulia. Walaupun dalam bentuk tulisan, hendaknya tetap memperhatikan sopan santun dan etika; tidak mengandung celaan, kata-kata kasar dan bermuatan menjatuhkan kehormatan orang lain.</span></li>
<li><span style="line-height: 1.5em;">Mempertimbangkan maslahat dan mafsadat serta tepat sasaran.</span></li>
<li><span style="line-height: 1.5em;">Tidak mudah berfatwa, karena fatwa memiliki kehormatan yang tidak boleh dilakukan sembarang orang. Sehingga dikatakan, “<em>Orang yang paling berani berfatwa, adalah orang yang paling sedikit ilmunya</em>”.</span></li>
</ol>
<p><em>Wallahu ‘alam wa shallallahu wa sallam ‘ala nabiyyinaa Muhammad</em></p>
<p>—</p>
<p>Penulis: Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc.</p>
<p>Artikel Muslim.Or.Id</p>
 