
<p>Berikut beberapa batasan tentang Bab Dzihar</p>
<p><strong>Pertama</strong>, makna zhihar secara bahasa merupakan turunan dari kata <em>ad-Dzahru</em> [arab: <span class="arab">الظهر </span> ] yang artinya punggung. Karena hubungan badan ibarat menunggang. Sementara menunggang umumnya di atas punggung.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, makna zhihar menurut istilah syariat adalah seorang suami menyamakan istrinya dengan mahramnya, terkait hal yang berhubungan dengan hubungan badan.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, zhihar merupakan bentuk talak yang paling berat di zaman jahiliyah. Kemudian Allah mengeluarkannya dari bab talak (bukan termasuk talak), menjadi bab kaffarah (kesalahan yang wajib dibayar kaffarahnya).</p>
<p><strong>Keempat</strong>, hukum zhihar secara taklifi adalah haram, tidak boleh dilakukan. Sedangkan hukum secara wadh’i dinilai sah dan ada konsekuesnsinya, jika syarat sahnya terpenuhi.</p>
<p><strong>Kelima,</strong> zhihar dinilai sah jika dilakukan suami kepada istrinya. Karena itu, tidak berlaku zhihar dari seorang tuan kepada budak perempuannya.</p>
<p><strong>Keenam</strong>, zhihar bernilai sah meskipun dari suami yang tidak mampu hubungan badan, berdasarkan keumuman ayat.</p>
<p><strong>Ketujuh</strong>, tidak sah zhihar yang dilakukan orang gila, orang ngelindur, orang yang tidak sadar, atau orang idiot, berdasarkan sepakat ulama.</p>
<p><strong>Kedelapan</strong>, orang melakukan zihar pada keadaan sangat marah, sehingga dia kehilangan kendali dirinya dan tidak mampu lagi menahan ucapan mulutnya, sekalipun akalnya masih sehat, statusnya tidak sah, sebagaimana zhihar yang dilontarkan orang mabuk.</p>
<p><strong>Kesembilan</strong>, syarat sah zihar adalah baligh. Karena secara hukum asal, tidak ada beban syariat bagi anak yang belum baligh, dan tidak ada dalil yang menunjukkan kewajiban bayar kaffarah zihar untuk anak belum baligh.</p>
<p><strong>Kesepuluh</strong>, Tidak sah zhihar dari orang yang terpaksa, atau tidak sengaja. Berdasarkan dalil-dalil yang kuat dan umumnya terbebas dari sanggahan yang bisa diterima. Sementara alasan ulama yang mengatakan keabsahan zhihar orang yang dipaksa adalah alasan yang lemah.</p>
<p><strong>Kesebelas</strong>, zhihar orang yang guyon tidak sah, karena zihar semacam ini meskipun secara lahiriyah dia ridha, namun secara batin dia tidak ridha. Sementara hukum asal, tidak ada masalah dengan nikahnya dan <em>bara’ah dzimmah</em> (tidak ada beban).</p>
<p><strong>Keduabelas</strong>, sah zihar meskipun dijatuhkan untuk istri yang sudah tidak mungkin lagi diajak berhubungan badan, berdasarkan keumuman ayat.</p>
<p><strong>Ketigabelas</strong>, suami yang mengatakan kepada istrinya: “Kamu bagiku seperti punggung ibuku”, maka dia dianggap telah melakukan zihar, meskipun dia niatkan ucapan itu untuk talak.</p>
<p><strong>Keempatbelas</strong>, suami yang mengatakan kepada istrinya: “Kamu seperti punggung ibuku” – dengan membuang <em>huruf shilah</em> (tanpa kata: <em>‘alayya</em>: bagiku) –  tidak dihitung sebagai zhihar, kecuali dengan niat.</p>
<p><strong>Kelimabelas</strong>, menyerupakan istri dengan punggung mahramnya karena hubungan kerabat bernilai zhihar, demikian pula menyerupakan istri dengan mahram selain kerabat, seperti ibu susu atau yang lainnya. Karena syariat tidak membedakan hal-hal yang sama</p>
<p><strong>Keenambelas</strong>, suami yang menyerupakan istrinya dengan wanita mahram muaqqat atau wanita yang bukan mahramnya atau suami menyerupakan istri dengan punggung laki-laki, ada 2 keadaan:</p>
<p>Jika dia niatkan untuk dzihar atau tanpa niat apapun maka wajib membayar kaffarah sumpah</p>
<p>Jika dia niatkan untuk cerai maka jatuh cerai.</p>
<p><strong>Ketujuhbelas</strong>, Apabila suami menyerupakan salah satu anggota badan istrinya dengan punggung ibunya atau dengan salah satu anggota badan ibunya (misal: tanganmu seperti punggung ibuku atau tanganmu seperti tangan ibuku) maka tidak dihukumi zhihar. Namun jika suami menyerupakan salah satu anggota badan istri yang statusnya sama dengan menyerupakan hubungan intim dengan istri sama dengan hubungan intim dengan ibunya, seperti kemaluan maka dihukumi zhihar.</p>
<p>Keterangan: dari beberapa kaidah di atas, bentuk menyerupakan yang berstatus zihar ada dua, yaitu:</p>
<p>Menyerupakan punggung istri dengan punggung mahram suami</p>
<p>Menyerupakan anggota badan istri yang menjadi inti hubungan intim, misalnya kemaluan.</p>
<p>Menyerupakan istri dengan salah satu anggota badan ibu selain punggung, termasuk menyerupakan istrinya dengan anggota badan dalam tubuh ibunya (misal jantung ibunya), atau menyerupakan istri dengan punggung binatang, maka tidak termasuk zhihar. Dan jika dia niatkan dzihar atau mengharamkan istrinya maka wajib membayar kafarah sumpah.</p>
<p>Jika suami menyerupakan istrinya dengan ibunya, tanpa ada lafal dzihar, seperti, suami mengatakan kepada istrinya: ‘Kamu seperti ibuku’ atau ‘kamu ibuku’, maka tidak termasuk zhihar, jika dia niatkan istrinya seperti ibunya atau maksud suami, istrinya mulia seperti ibunya. Demikian pula ketika tidak disertai niat apapun. Namun jika maksud suami adalah mengharamkan istrinya maka suami wajib membayar kafarah sumpah selama tidak ada maksud untuk talak.</p>
<p>Jika suami mengatakan kepada istrinya, ‘Kamu seperti ibuku’ sementara dia niatkan untuk zhihar maka statusnya zhihar. Jika tidak disertai niat apapun, tidak diniatkan untuk talak atau zhihar maka tidak dihukumi zhihar.</p>
<p>***</p>
<p>Oleh Dr. Khalid Al-Musyaiqih<br>
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 