
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>
Assalaamu’alaikum Ustadz</p>
<p>Saya mau bertanya. Saya bekerja pada sebuah softwarehouse di sebuah kota. Namun ternyata perusahaan tersebut karyawannya masih menggunakan <strong>software bajakan</strong>. Alhamdulillah saya sudah tidak menggunakan produk bajakan.</p>
<p>Bagaimana status harta yang saya dapatkan? Karena produk yang dijual adalah hasil kerja tim (saya dan teman saya), dimana belum semua karyawannya menggunakan produk yang legal.</p>
<p>Dari: Sunu<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong><br>
Wa’alaikumussalam</p>
<p>Tanggung jawab bapak sebatas yang menjadi tugas dan wewenang bapak, dengan demikian insya Allah hasil kerja bapak halal.</p>
<p>Wassalamu’alaikum</p>
<p><strong>Dijawab oleh Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br>
<strong> Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com/bekerja-sama-dengan-pemakai-software-bajakan" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 