
<p>Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada  Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya, dan orang-orang  yang mengikutinya hingga hari Kiamat, <em>amma ba’du:</em></p>
<p>Berikut  ini merupakan pembahasan tentang hiwalah, kami susun dengan tujuan agar  dijadikan panduan dalam melakukan hiwalah. Semoga Allah menjadikan  risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, <em>Allahumma aamin.</em></p>
<h2><strong>A. Ta’rif (definisi) Hiwalah</strong></h2>
<p>Hiwalah diambil dari kata <em>tahawwul</em> (berpindah) atau <em>tahwil</em> (pemindahan). Hiwalah maksudnya adalah memindahkan utang dari tanggungan <em>muhiil</em> (pengutang pertama) kepada tanggungan <em>muhaal ‘alaih</em> (pengutang kedua). Dalam hiwalah ada istilah <em>muhiil, muhaal, dan muhaal ‘alaih.</em> <em>Muhiil</em> artinya orang yang berutang, sedangkan <em>muhaal</em> artinya pemberi utang, adapun <em>muhaal</em> <em>‘alaih</em> adalah orang yang yang akan membayar utang.</p>
<p>Hiwalah  merupakan salah satu tindakan yang tidak membutuhkan ijab dan qabul,  dan dipandang sah dengan kata-kata apa saja yang menunjukkan demikian,  seperti “<em>Ahaltuka</em>” (saya akan menghiwalahkan), <em>Atba’tuka</em> <em>bidainika</em> ‘<em>alaa</em> <em>fulaan</em>” (saya akan pindahkan utangmu kepada si fulan) dsb.</p>
<h2><strong>B. Hikmah dan Dalil Disyariatkannya Hiwalah</strong></h2>
<p>Hiwalah  ini disyari’atkan oleh Islam dan dibolehkan olehnya karena adanya  masalahat, butuhnya manusia kepadanya serta adanya kemudahan dalam  bermuamalah. Dalam hiwalah juga terdapat bukti sayang kepada sesama,  mempermudah muamalah mereka, memaafkan, membantu memenuhi kebutuhan  mereka, membayarkan utangnya dan menenangkan hati mereka.</p>
<p>Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ</p>
<p>“<em>Menunda  membayar utang bagi orang kaya adalah kezaliman dan apabila seorang  dari kalian utangnya dialihkan kepada orang kaya, hendaklah dia ikuti</em>.”</p>
<p>Dalam hadis tersebut Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memerintahkan agar pemberi utang apabila diminta oleh pengutangnya  menagih kepada orang yang mampu hendaknya menerima hiwalahnya, yakni  hendaknya ia meminta haknya kepada orang yang dihiwalahkan kepadanya  sampai haknya terpenuhi. Tetapi jika pengutang memindahkan utangnya  kepada orang yang bangkrut, maka si pemberi pinjaman berhak mengalihkan  penagihan kepada si pengutang pertama.</p>
<p>Perintah menerima pengalihan penagihan utang menurut sebagian ulama adalah wajib<a href="http://yufidia.com/wp-admin/post.php?post=3301&amp;action=edit#_edn1">[1]</a>, namun jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya sunat.</p>
<p>Ada  sebagian orang yang berpendapat bahwa hiwalah itu tidak sejalan dengan  qias, karena hal itu sama saja jual beli utang dengan utang, sedangkan  jual beli utang dengan utang itu terlarang. Pendapat ini dibantah oleh  Ibnul Qayyim, ia menjelaskan bahwa hiwalah itu sejalan dengan qias,  karena termasuk jenis pemenuhan hak, bukan termasuk jenis jual beli.  Ibnul Qayyim mengatakan, “Kalaupun itu jual beli utang dengan utang,  namun syara’ tidak melarangnya, bahkan ka’idah-ka’idah syara’  menghendaki harus boleh…dst.”</p>
<h3><strong>C. Syarat sahnya hiwalah</strong></h3>
<p>Syarat sah hiwalah adalah:</p>
<p>1. <em> </em><em>Si Muhiil dan muhaal (pemberi utang) ridha, tanpa perlu keridhaan si muhaal ‘alaihi (peminjam kedua). </em></p>
<p>Hal ini berdasarkan hadis di atas, di samping itu, si <em>muhiil</em> berhak membayar utangnya dari arah mana saja yang ia mau. Sedangkan adanya keridhaan si <em>muhaal</em> adalah haknya ada pada tanggungan si <em>muhiil</em>,  sehingga tidak bisa berpindah kecuali dengan keridhaannya. Namun ada  yang berpendapat bahwa tidak disyaratkan harus ada keridhaannya, karena  bagi <em>muhaal</em> wajib menerima berdasarkan hadis di atas, di  samping itu ia juga berhak meminta dibayarkan haknya baik dari muhil  langsung maupun dari orang yang menduduki posisinya. Adapun tidak ada  syarat ridha bagi <em>muhaal</em> <em>‘alaih</em>, karena Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak menyebutnya dalam hadis di atas. Di samping itu, pemberi pinjaman  menduduki posisinya sebagai orang yang menagih haknya, sehingga tidak  butuh keridhaan dari orang yang wajib memenuhi hak. Namun menurut ulama  madzhab Hanafi, Ishtharikhiy dari kalangan madzhab Syafi’I bahwa harus  ada syarat ridha juga dari <em>muhaal</em> <em>‘alaih</em>.</p>
<p>2.  <em>Sama hak yang ditagihnya itu baik jenisnya, jumlah utangnya, jatuh tempo pembayarannya, bagusnya barang ataupun tidak.</em></p>
<p>Oleh  karena itu, tidak sah hiwalah apabila utangnya berupa emas lalu  dihiwalahkan kepada yang lain dengan mengambil gantinya berupa perak.  Demikian juga apabila utangnya sekarang, lalu dihiwalahkan agar  menerimanya setelah jatuh tempo atau sebaliknya. Demikian juga tidak sah  hiwalah apabila kedua hak berbeda dari sisi bagus dan tidaknya atau  salah satunya lebih banyak daripada yang lain.</p>
<p>3. <em>Si muhaal  ‘alaih memang benar-benar menanggung utang, karena konsekwensinya adalah  membebani si muhaal ‘alaih untuk membayar utang sehingga jika utangnya  masih dalam pertimbangan, maka ini berarti siap tidak jadi dan hiwalah  tentu tidak berlaku.</em></p>
<p>Oleh karena itu hiwalah tidak sah  terhadap orang yang belum membayar barangnya karena masih dalam waktu  khiyar dan hiwalah, juga tidak sah dari seorang anak kepada bapaknya  kecuali dengan keridhaannya.</p>
<p><em>4.  </em><em>Masing-masing hak tersebut diketahui.</em></p>
<h4><strong>D. Apakah Tanggungan <em>Muhiil</em> Lepas dengan Hiwalah?</strong></h4>
<p>Apabila hiwalah telah sah, maka lepaslah tanggungan si <em>muhiil</em>. Tetapi jika si <em>muhaal</em> <em>‘alaih</em> bangkrut atau mengingkari hiwalah atau wafat, maka <em>muhaal</em> tidak dapat menarik apa-apa dari <em>muhiil</em>, Inilah madzhab mayoritas ulama. Hanyasaja ulama madzhab Maliki berpendapat, kecuali jika <em>muhiil</em> menipu <em>muhaal</em> dengan menghiwalahkan kepada orang yang tidak punya. Imam Malik berkata  dalam Al Muwaththa’, “Masalah itu menurut kami yakni tentang orang yang  menghiwalahkan utang kepada yang lain, jika <em>muhaal</em> <em>‘alaih</em> bangkrut atau meninggal dan tidak menyisakan harta untuk membayar, maka bagi <em>muhaal</em> (pemberi pinjaman) tidak berhak apa-apa, dan ia tidak mengambil (utang) dari orang pertama (si <em>muhiil</em>).” Ia berkata juga: “Masalah ini merupakan masalah yang tidak ada khilaf menurut kami.”</p>
<p>Sedangkan Abu Hanifah, Syuraih, Utsman Al Batta dan lainnya berpendapat bahwa ia menagih kepada si <em>muhiil</em> apabila si <em>muhaal</em> <em>‘alaih</em> meninggal atau mengingkari hiwalah.</p>
<h4><strong>E. Contoh Sarana Hiwalah Masa Kini</strong></h4>
<p>Di antara contoh sarana hiwalah di zaman sekarang adalah:</p>
<ol>
<li>
<em>Hiwalah Mashrafiyyah (hiwalah melalui transfer bank)</em>.</li>
<li>
<em>Suftajah (hiwalah melalui pos seperti wesel)</em>.</li>
</ol>
<p>Keduanya  boleh dilakukan karena di dalamnya terdapat maslahat bagi kedua belah  pihak tanpa ada madharat kepada salah satunya dan tanpa ada larangan  syar’i.</p>
<p><em>Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.</em></p>
<p>Oleh: Marwan bin Musa</p>
<p><strong>Sumber: <a title="pemindahan utang" href="http://yufidia.com/fiqh-hiwalah-pemindahan-utang">www.Yufidia.com</a></strong></p>
<p><strong>Maraji’:</strong> Al Fiqhul Muyassar (oleh beberapa ulama), Al Malkhas Al Fiqhi (Syaikh Shalih Al Fauzan), Fiqhus Sunnah, dll.</p>
<div>
<hr size="1">
<div>
<p><a href="http://yufidia.com/wp-admin/post.php?post=3301&amp;action=edit#_ednref1">[1]</a> Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama madzhab Hanbali, Ibnu Jarir, Abu Tsaur dan ulama madzhab Zhahiri.</p>
</div>
</div>
 