
<h2><strong>Aturan Waris Orang yang Tidak Punya Anak</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>
Assakamu’alaikum</p>
<p>Ada dua masalah yang ingin saya tanyakan:</p>
<p>1. Saya mempunyai kakak perempuan menikah dengan A yang sampai akhir hayatnya tidak dikaruniai keturunan.<br>
<!--more--><br>
Kakak saya tersebut memperoleh warisan sebidang tanah dari almarhum ayah saya. Sedangkan suaminya menikah lagi.</p>
<p>Pertanyaannya: Apakah suami almarhumah <em>mendapatkan hak waris dari harta</em> yang ditinggalkan istrinya yang diperoleh dari warisan tersebut?</p>
<p>2. A (laki-laki) menikah dengan B, tidak dikaruniai anak. B meninggal dunia, dan kedua orang tua dan saudara-saudara B (mertua A) tinggal bersama A.</p>
<p>Apakah keluarga almarhumah B mempunyai <a title="hak waris" href="https://konsultasisyariah.com/belum-dikaruniai-anak-suami-meninggal-bagaimana-hukum-warisnya" target="_blank"><strong>hak waris</strong></a> atas harta yang diperoleh selama perkawinan tersebut?</p>
<p>Kemudian 4 bulan  setelah kematian B, A menikah lagi dengan C dan bermaksud membawa C ke rumahnya dimana keluarga besar B tinggal dirumah tersebut. Apa yang sebaiknya dilakukan oleh C: menerima tinggal di rumah tersebut atau sebaiknya tinggal di rumah lain?</p>
<p>Terima kasih atas pencerahannya.</p>
<p>Wassalamu’alaikum wr.wb</p>
<p>Iman S.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br>
Wa’alaikumussalam</p>
<p>Jawaban pertanyaan pertama:<br>
Kalau si A masih berstatus suami kakak Anda ketika ia meninggal (dalam artian tidak bercerai), maka ia berhak mendapatkan 1/2 bagian dari harta kakak Anda.</p>
<p>Jawaban pertanyaan kedua:<br>
Ya, mereka berhak mendapatkan harta si B ( bukan harta suaminya).</p>
<p>Jadi, ahli waris si B adalah:<br>
– bapaknya, mendapat 1/3 harta B;</p>
<p>– ibunya, mendapat 1/6 harta B (kalau si B punya saudara dua orang atau lebih);</p>
<p>– suaminya, mendapat 1/2 harta B</p>
<p>Sedangkan saudara-saudaranya tidak berhak mendapatkan warisan.</p>
<p>Kemudian jawaban pertanyaan selanjutnya: Secara hukum ia terserah memilih yang mana, yang penting mengikuti suaminya. sedangkan secara kekeluargaan, maka pilihlah-pilihan yang tidak membuat salah satu pihak dirugikan atau direpotkan.</p>
<h3><strong>Dijawab Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)</strong></h3>
 