
<p>Ada suatu larangan saat berburu yaitu berburu dengan lemparan kerikil atau batu karena berburu seperti ini tidak bisa mengalirkan darah. Berburu seperti ini diharamkan dan disebut dengan khodzaf. Contohnya adalah berburu hewan dengan menggunakan <i>ketapel</i>.</p>
<h3 dir="RTL" align="center"><span style="color: #ff0000;">وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بنِ مُغَفَّلٍ الْمُزَنِيِّ – رضي الله عنه – – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ اَلْخَذْفِ, وَقَالَ: “إِنَّهَا لَا تَصِيدُ صَيْدًا, وَلَا تَنْكَأُ عَدُوًّا, وَلَكِنَّهَا تَكْسِرُ اَلسِّنَّ, وَتَفْقَأُ اَلْعَيْنَ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ</span></h3>
<p>Dari ‘Abdullah bin Mughaffal <i>radhiyallahu ‘anhu</i>, ia berkata bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melarang melempar dengan batu. Beliau bersabda, “<em>Sesungguhnya ia tidak bisa digunakan memburu buruan dan tidak menyakiti musuh. Akan tetapi ia hanya bisa meretakkan gigi dan membutakan mata.</em> ” <em>Muttafaqun ‘alaih</em>. Lafazh hadits riwayat Muslim. (Hadits Bulughul Marom no. 1346).</p>
<p><i>Khodzaf</i> adalah melempar batu atau kerikil antara dua jari telunjuk atau antara ibu jari dan jari telunjuk atau antara bagian luar jari tengah dan bagian dalam ibu jari. Inilah sebagian pengertian khodzaf sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam <i>Fathul Bari</i> (9: 607).</p>
<p><em>Khodzaf</em>, pemahaman mudahnya adalah melempar dengan kerikil atau batu. Hadits ini menunjukkan bahwa <span style="text-decoration: underline;">batu atau kerikil bukanlah alat untuk berburu</span> karena batu bukanlah alat tajam yang bisa mengalirkan darah. Jika ada yang mati dengan kutikan atau lemparan batu seperti itu, maka hewan hasil buruan tergolonga <em>mawqudzah</em> atau bangkai. <i>Mawqudzah</i> adalah hewan yang mati dengan pukulan tongkat atau lemparan batu atau benda tidak tajam lainnya.</p>
<p><b><span style="color: #0000ff;">Faedah dari hadits di atas</span>:</b></p>
<p><span style="color: #000080;"><strong>1-</strong></span> Hadits ini pun sebagai dalil haramnya khodzaf untuk berburu. Contohnya, saat ini dengan menggunakan <strong><em>ketapel </em></strong>untuk berburu hewan. Karena memang <em>khodzaf </em>tidak terdapat maslahat dan yang diperoleh hanyalah mafsadat (bahaya). Yang ada pada khodzaf hanyalah meretakkan gigi dan membutakan mata, namun tidak menghasilkan apa yang diingankan dalam berburu. Maksud sebenarnya dari berburu adalah mengalirkan darah.</p>
<p><span style="color: #000080;"><strong>2-</strong></span> Dalam riwayat lengkap Abdullah bin Mughaffal diterangkan sebagai berikut:</p>
<p>Dari Sa’id bin Jubair dari Abdullah bin Mughoffal, beliau mengatakan bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melarang <em>khodzaf ketika berburu.</em> Beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengatakan,</p>
<h3 dir="RTL" align="center"><span style="color: #ff0000;">إِنَّهَا لاَ تَصْطَادُ صَيْداً وَلاَ تَنْكِى عَدُوًّا، وَلَكِنَّهَا تَكْسِرُ السِّنَّ وَتَفْقَأُ الْعَيْنَ</span></h3>
<p><em>“Binatang buruan itu tidak bisa ditangkap dengan khodzaf dan tidak bisa digunakan untuk memerangi musuh. Khodzaf itu hanya mematahkan gigi dan mencungkil mata.” </em></p>
<p>Kemudian seseorang -yang masih ada hubungan keluarga dengan Sa’id- mengambil sesuatu di tanah. Lalu dia berkata, “Lihatlah ini. Tahukah yang akan diperbuat?” Kemudian Sa’id mengatakan, “Bukankah aku telah memberitahukan kepadamu hadits Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, lalu engkau menganggap remeh? <strong>Sungguh, aku tidak akan berbicara kepadamu selamanya</strong>.”</p>
[HR. Muslim dan Sunan Ad Darimi. Lafazhnya adalah lafazh Ad Darimi dan Husain Salim Asad mengatakan bahwa hadits ini juga terdapat dalam shohih Bukhari-Muslim dan sanadnya <em>shohih</em>]
<p>Hadits tersebut menunjukkan boleh memboikot dengan tidak mengajak bicara orang yang menyelisihi syari’at. Ia diboikot dalam rangka mendidiknya hinga ia kembali pada syari’at.</p>
<p style="text-align: center;"><em>Hanya Allah yang memberi taufik.</em></p>
<p>—</p>
<p>Oleh Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p>Disusun di saat hujan mengguyur Warak, Panggang, Gunungkidul, 6 Safar 1435 H, 16: 29</p>
<p>Ikuti status kami dengan memfollow <a href="https://www.facebook.com/muhammad.tuasikal">FB Muhammad Abduh Tuasikal</a>, <a href="http://www.facebook.com/rumaysho">Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat</a>, Twitter <a href="https://twitter.com/RumayshoCom">@RumayshoCom</a></p>
<p>—</p>
<p>Akan segera terbit buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, yaitu <a href="http://ruwaifi.com/buku-terbaru-mengenal-bidah-lebih-dekat-pre-order/">Buku Mengenal Bid’ah Lebih Dekat</a> (harga: Rp.13.000,-). Bagi yang ingin melakukan pre order, kirimkan format pemesanan via sms ke no 0852 0017 1222 atau via PIN BB 2AF1727A: Buku Bid’ah#Nama#Alamat#no HP. Nanti akan diingatkan ketika buku sudah siap untuk dikirim.</p>
 