
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Bagaimana hukum penggunaan etanol dalam obat-obatan? Sewaktu anak balita saya sakit, hampir semua obatnya mengandung etanol?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:<br>
</strong><br>
Etanol merupakan turunan dari alkohol maka hukum etanol (C2H5OH), sehingga etanol sama dengan alkohol. Dalam hal ini perlu diperinci antara pemakaian di bagian luar tubuh dengan hukum meminumnya.</p>
<p>Ada dua pertanyaan yang sampai kepada Syekh Abdullah Al-Mani tentang hal ini, dengan redaksi sebagai berikut:</p>
<p>Pertanyaan pertama, “Apa hukum memakai tisu atau parfum yang mengandung alkohol?”</p>
<p>Beliau menjawab, “Tidak ada larangan dalam hal itu, walaupun ada kandungan alkoholnya. Alkohol tidaklah najis, hanya saja diharamkan jika diminum, karena (alkohol) termasuk (unsur) yang memabukkan.” (Majmu’ Fatawa wa Buhuts: 1/318)</p>
<p>Pertanyaan kedua, “Saya mengalami sakit gigi yang hebat sehingga dokter meminta saya untuk berkumur-kumur dengan cairan yang mengandung unsur yang memabukkan. Apakah ini diperbolehkan?”</p>
<p>Beliau menjawab, “Jika dokternya adalah seorang yang tsiqah (terpercaya), amanah, dan sarannya tersebut memang ilmiah bukan sentimen agama –jika ia dokter non muslim–, serta tidak ada alternatif lain dari cairan/minuman tersebut maka tidak mengapa ia lakukan apalagi hanya untuk berkumur-kumur. Namun, ia harus mengeluarkan cairan tersebut, tidak menelannya, dan itu dilakukan karena terpaksa.” (<em>Majmu’ Fatawa wa Buhuts</em>: 4/367)</p>
<p>Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 11, Tahun ke-1, Jumadil Ula–Jumadil Tsaniyah 1429 H (Juni 2008)<br>
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi <a href="www.konsultasisyariah.com" target="_self">www.konsultasisyariah.com</a>)</p>
 