
<h2>Hukum Berobat ke Dokter Laki-laki</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>
Seorang wanita terpaksa harus pergi ke <a href="https://konsultasisyariah.com/berobat-ke-dokter-laki-laki" target="_blank"><strong>dokter laki-laki</strong></a> agar memeriksanya dengan menampakkan bagian tubuhnya. Bagaimana hukum syariat mengenai hal ini?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong><br>
<strong></strong></p>
<p><strong>Tidak apa-apa perginya wanita ke dokter laki-laki jika tidak ada dokter wanita</strong>, para ahlul ilmi menyebutkan bahwa hal itu tidak apa-apa. Ia boleh membukakan bagian tubuhnya yang perlu diperiksa kepada dokter yang memeriksanya. Hanya saja harus disertai dengan mahramnya dan tidak boleh <em>khulwah</em> (hanya berduaan) dengan dokter tersebut, karena <em>khulwah</em> itu hukumnya haram. Para ahlul ilmi telah menyebutkan bahwa dibolehkannya yang seperti ini karena haramnya itu haram perantara, sementara sesuatu yang diharamkan karena pengharaman perantara antara dibolehkan saat dibutuhkan.</p>
<p><em>Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin</em>, juz: 2, Hal. 856</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2</em>, Darul Haq Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel www.KonsultasiSyariah.com</strong></p>
 