
<p>Syari’at Islam adalah ajaran yang sangat sempurna. Sebuah ajaran yang diturunkan dari sisi Dzat Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Oleh karena itu siapa saja yang dengan lapang dada dan hati gembira menyambut syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sebagai jalan hidupnya maka sesungguhnya dia telah menemukan cahaya penerang serta ruh kehidupannya. Para pembaca yang budiman, Islam mengajarkan umatnya untuk beribadah kepada Allah dalam keadaan suci. Oleh karena itu disyariatkanlah syariat bersuci. Dan sebagaimana sudah dikenal di kalangan umat Islam bersuci itu meliputi wudhu, mandi dan tayamum. Nah, pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan membahas tentang masalah tayamum. Semoga Allah <em>ta’ala</em> mengaruniakan ilmu yang bermanfaat kepada kita.</p>
<h2><span style="font-size: 21pt;">Pengertian Tayamum</span></h2>
<p>Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin <em>rahimahullah</em> mendefinisikan tayamum sebagai berikut. Secara bahasa tayamum berarti bermaksud atau menyengaja. Sebagaimana ungkapan orang Arab <em>tayyamamtu asy-syai’a</em> yang maknanya <em>qashadtuhu</em> (saya menginginkannya). Adapun dalam terminologi syariat, yang dimaksud dengan tayamum yaitu: <span style="text-decoration: underline;">membasuh wajah dan kedua telapak tangan dengan menggunakan <em>ash-sha’id</em> yang suci sebagai pengganti bersuci dengan air yaitu ketika terhalangi memakai air</span>. Bahkan syariat tayamum ini merupakan salah satu keistimewaan yang dimiliki oleh umat ini. Allah mensyariatkannya demi menyempurnakan agama mereka, dan juga sebagai tanda bukti kasih sayang dan cinta kasih-Nya kepada mereka (lihat <em>Tanbiihul Afhaam wa Taisirul ‘Allaam</em>, jilid 1 hal. 112)</p>
<h2><span style="font-size: 21pt;">Dalil Pensyari’atannya</span></h2>
<p>Diriwayatkan dari sahabat ‘Imran bin Hushain <em>radhiyallahu ‘anhu</em> bahwasanya Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pernah melihat ada seorang lelaki yang memisahkan diri tidak ikut shalat berjamaah bersama orang-orang. Maka beliau pun bertanya kepadanya, <em>“Wahai fulan, apakah yang menghalangimu untuk shalat bersama orang-orang ?”</em> Lelaki itu menjawab, <em>“Wahai Rasulullah, saya mengalami junub sedangkan air tidak ada.”</em> Maka Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>“Hendaknya engkau bersuci dengan ash-sha’id, itu saja sudah cukup bagimu.”</em> (HR. Bukhari no. 348 dalam At-Tayamum) Yang dimaksud dengan <em>ash-sha’id</em> adalah <strong>permukaan bumi serta segala sesuatu yang berdiri di atasnya</strong>. Oleh sebab itu diperbolehkan bertayamum dengan apapun yang masih layak disebut sebagai bagian permukaan bumi. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, Imam Malik serta Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah <em>rahimahumullah</em> (lihat <em>Shahih Fiqih Sunnah</em>, I/198) Hadits ini menunjukkan bahwa apabila tidak ada air maka diperbolehkan bersuci dengan cara tayamum. Dan menunjukkan pula bahwa tayamum itu berkedudukan sebagaimana bersuci dengan air, selama air tidak ada atau tidak sanggup memakainya(lihat <em>Tanbiihul Afhaam wa Taisirul ‘Allaam</em>, jilid 1 hal. 113-114)</p>
<h2><span style="font-size: 21pt;">Sebab-Sebab Dilakukan Tayamum</span></h2>
<p>Tayamum boleh dilakukan karena: (1) Ketika tidak sanggup memakai air, atau (2) Karena tidak ada air, atau (3) Karena khawatir akan bahaya yang timbul bila tersentuh air gara-gara badan sedang menderita sakit atau karena hawa dingin yang sangat menusuk. Bahkan mayoritas ulama berpendapat bahwa seseorang yang khawatir mati disebabkan hawa dingin yang sangat menusuk diperbolehkan untuk bertayamum, karena kondisinya serupa dengan keadaan orang yang sakit (Lihat <em>Shahih Fiqih Sunnah</em>, I/196) Dalil-dalilnya adalah: Allah <em>ta’ala </em>berfirman yang artinya, <em>“Dan (apabila) kemudian kalian tidak berhasil menemukan air maka bertayamumlah dengan tanah yang suci.”</em> (QS. An-Nisaa’: 43) Diriwayatkan dari Jabir <em>radhiyallahu’anhu</em> bahwa dia berkata; Pada suatu saat kami bepergian dalam sebuah rombongan perjalanan. Tiba-tiba ada seorang lelaki diantara kami yang tertimpa batu sehingga menyisakan luka di kepalanya. Beberapa waktu sesudah itu dia mengalami mimpi basah. Maka dia pun bertanya kepada sahabat-sahabatnya, <em>“Apakah menurut kalian dalam kondisi ini saya diberi keringanan untuk bertayamum saja?”</em> Menanggapi pertanyaan itu mereka menjawab, <em>“Menurut kami engkau tidak diberikan keringanan untuk melakukan hal itu, sedangkan engkau sanggup memakai air.”</em> Maka orang itu pun mandi dan akhirnya meninggal. Tatkala kami berjumpa dengan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> maka beliau mendapat laporan tentang peristiwa itu. Beliau bersabda, <em>“Mereka telah menyebabkan dia mati ! Semoga Allah membinasakan mereka. Kenapa mereka tidak mau bertanya ketika tidak mengetahui. Karena sesungguhnya obat ketidaktahuan adalah dengan bertanya. Sebenarnya dia cukup bertayamum saja.”</em> (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Hakim. Dinilai shahih oleh Syaikh Abdul ‘Azhim Badawi. Lihat <em>Al Wajiz</em> hal. 55. Namun hadits ini dinilai lemah oleh Imam Al-Baihaqi dan Ibnu Hazm karena sanadnya lemah. Lihat <em>Shahih Fiqih Sunnah</em>, I/195)</p>
<h2><span style="font-size: 21pt;">Tata Caranya</span></h2>
<p>Diriwayatkan dari ‘Ammar bin Yasir <em>radhiyallahu’anhu</em> bahwa dia berkata; ‘Saya pernah mengalami junub dan ketika itu saya tidak mendapatkan air (untuk mandi, <em>pen</em>). Oleh karena itu saya pun bergulung-gulung di tanah (untuk bersuci, <em>pen</em>) dan kemudian saya menjalankan shalat. Maka hal itu pun saya ceritakan kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Nabi bersabda, <em>“Sebenarnya sudah cukup bagimu bersuci dengan cara seperti ini.”</em> Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memukulkan kedua telapak tangannya di atas tanah dan meniup keduanya. Kemudian dengan kedua telapak tangan itu beliau membasuh wajah dan telapak tangannya.’ (HR. Bukhari dan Muslim) Berdasarkan hadits ini dan juga hadits lainnya maka tata cara tayamum yang benar adalah <span style="text-decoration: underline;">cukup dengan menepukkan kedua telapak tangan (1X) ke tanah atau permukaan bumi yang lainnya, kemudian meniupnya, lalu membasuh dengan kedua telapak tangannya itu wajah dan telapak tangannya</span> (dari ujung jari sampai pergelangan, bagian luar dan dalam telapak tangan) (lihat <em>Shahih Fiqih Sunnah</em>, I/202-203)</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin <em>rahimahullah </em>menjelaskan bahwa tata cara tayamum karena junub sama halnya dengan tayamum karena hadats kecil yaitu dengan cara menepuk tanah dengan kedua telapak tangannya sekali dan kemudian membasuh telapak tangan kirinya dengan bagian dalam telapak tangan kanannya dan juga bagian luar kedua telapak tangannya serta wajahnya. Demikianlah penjelasan beliau tatkala menerangkan hadits ‘Ammar bin Yasir di atas. Syaikh Ibnu Bassam <em>hafizhahullah </em>menerangkan bahwa <strong>tayamum itu cukup dengan satu kali tepukan saja</strong>. Inilah pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama, di antara mereka adalah Imam Ahmad, Al-Auza’i, Ishaq serta para ulama ahli hadits berdasarkan hadits-hadits shahih (lihat <em>Tanbiihul Afhaam wa Taisirul ‘Allaam</em>, jilid 1 hal. 116 dan 117)</p>
<h2><span style="font-size: 21pt;">Bertayamum Dengan Dinding</span></h2>
<p>Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas <em>radhiyallahu’anhuma</em> bahwa dia berkata; Saya datang bersama dengan ‘Abdullah bin Yasar bekas budak Maimunah isteri Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam.</em> Tatkala kami bertemu dengan Abu Jahim bin Al-Harits bin Ash-Shamah Al-Anshari maka Abu Jahim mengatakan, <em>“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah datang dari arah sumur Jamal. Kemudian ada seorang lelaki yang menemuinya dan mengucapkan salam kepada beliau. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjawab salamnya hingga beliau menyentuh dinding (dengan tangannya, pen) kemudian membasuh wajah dan kedua telapak tangannya. Baru setelah itu beliau mau menjawab salamnya.”</em> (<em>Muttafaq ‘alaih</em>) Hadits ini menunjukkan bahwa bertayamum dengan mengusap dinding diperbolehkan (lihat <em>Al-Wajiz</em>, hal. 57)</p>
<h2><span style="font-size: 21pt;">Pembatal Tayamum</span></h2>
<p>Tayamum menjadi batal karena hal-hal yang bisa membatalkan wudhu. Selain itu tayamum juga dinilai batal apabila air berhasil ditemukan oleh orang yang berusaha mencari namun belum menemukannya. Dan tayamum juga dinilai batal apabila seseorang yang pada awalnya tidak sanggup memakai air karena sakit atau alasan lainnya ternyata pada saat itu dia sudah kembali sanggup menggunakannya. Sedangkan shalat yang sudah dilakukan sebelumnya dengan bekal tayamum tersebut tetap dinilai sah dan tidak perlu diulangi. Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri <em>radhiyallahu ‘anhu</em> bahwa beliau berkata; ‘Ada dua orang lelaki yang menempuh suatu perjalanan. Maka tibalah waktu shalat sementara mereka berdua tidak mendapati air sama sekali. Oleh sebab itu mereka pun bertayamum dengan tanah yang suci lalu melakukan shalat. Kemudian pada suatu saat ternyata mereka menemukan air. Maka salah seorang dari keduanya mengulangi wudhu dan shalat, sedangkan kawannya yang satu tidak. Kemudian mereka berdua menemui Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan menceritakan kejadian tersebut kepada beliau. Maka beliau berkata kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya, <em>“Engkau telah sesuai dengan tuntunan. Dan shalatmu pun dinilai sah.”</em> Dan beliau berkata kepada orang yang berwudhu dan mengulangi shalatnya, <em>“Engkau memperoleh pahala dua kali.”</em> (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i, <em>Shahih Sunan Abu Dawud</em> : 327. lihat <em>Al-Wajiz</em> hal. 56-57)</p>
<h2><span style="font-size: 21pt;">Haruskah Mengusap Perban Jika Terluka?</span></h2>
<p>Seseorang yang terluka atau patah salah satu bagian tubuhnya (anggota badan yang dikenai usapan wudhu atau tayamum, <em>pen</em>) maka dia tidak berkewajiban mengusapnya (ataupun perbannya, <em>pen</em>) tatkala berwudhu maupun tayamum. Dalilnya adalah firman Allah <em>ta’ala </em>yang artinya, <em>“Allah tidak akan membebankan kepada seseorang melainkan menurut kesanggupannya.”</em> (QS. Al-Baqarah: 286) Begitu pula sabda Rasul <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, <em>“Apabila aku memerintahkan kalian untuk menjalankan sesuatu maka laksanakanlah menurut kemampuan kalian.”</em> (HR. Muslim dan An-Nasa’i) Berdasarkan ayat al-Qur’an dan As-Sunnah ini maka gugurlah kewajiban dari setiap orang yang tidak berkesanggupan menjalankannya. Menentukan adanya pengganti tata cara tersebut (mengusap anggota badan, <em>pen</em>) dengan mengusap yang lain (seperti perban dan semacamnya, <em>pen</em>) adalah tindakan pensyari’atan. Sedangkan syariat tidak bisa digariskan kecuali dengan al-Qur’an atau as-Sunnah. Padahal tidak ada satu pun dalil dari al-Qur’an maupun as-Sunnah yang menyebutkan adanya pengganti tindakan mengusap anggota badan yang terluka dengan mengusap perban atau pembalut lukanya. Oleh karena itu pendapat yang menyatakan dituntunkan untuk mengusap perban adalah pendapat yang tertolak (lihat <em>Al-Wajiz</em>, hal. 57)</p>
<p>Demikianlah sekelumit pembahasan tentang tayamum. Semoga kaum muslimin bisa memetik faedah darinya, begitu pula penyusunnya serta orang-orang yang turut menyebarkannya. Ya Allah terimalah amal kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Mengetahui. Dan terimalah taubat kami, sesungguhnya Engkau Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.</p>
<p>***<br>
<strong>Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi</strong><br>
<strong>Artikel www.muslim.or.id</strong></p>
 