
<p>Syekh  Abdurrahman as Sa’di mengatakan, “Jika dahan atau ranting pohon  menjalar ke tanah atau udara orang lain, dan orang tersebut tidak  merelakan keberadaan dahan tersebut, maka pemilik pohon diperintahkan  untuk memangkas dahan tersebut. Jika dia tidak mau maka pemilik tanah  menekuk dahan tersebut tanpa memotongnya, jika memungkinkan. Jika tidak  bisa disingkirkan kecuali dengan dipotong maka pemilik tanah boleh  memotongnya, dan dia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan ganti,  terkait pemotongan dahan tersebut.</p>
<p>Sebagian ulama berpendapat  bahwa pemilik tanah tidak boleh mengharuskan pemilik pohon untuk  menyingkirkan dahan tersebut, jika keberadaan dahan tersebut tidak  mengganggu atau merugikan pemilik tanah. Membiarkan juluran dahan pohon  itu lebih layak untuk diperbolehkan daripada kebolehan membuat atap  dengan bertumpu pada tembok milik tetangga yang disebutkan dalam hadis.</p>
<p>Jika  memang dahan tersebut mengganggu maka gangguan harus dihilangkan tanpa  menimbulkan gangguan yang semisal (baca: dengan memberikan ganti rugi, <em>pent.</em>).” (<em>Majmu’ Al-Fawaid wa Iqtinash Al-Awabid</em>, hlm. 112–113)</p>
<p>Hadis yang dimaksudkan oleh Syekh Ibnu Sa’di adalah hadis berikut ini,</p>
<p style="text-align: right;"><strong>عَنْ  أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه  وسلم – قَالَ « لاَ يَمْنَعُ جَارٌ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَهُ فِى  جِدَارِهِ » . ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ مَا لِى أَرَاكُمْ عَنْهَا  مُعْرِضِينَ وَاللَّهِ لأَرْمِيَنَّ بِهَا بَيْنَ أَكْتَافِكُمْ<br></strong></p>
<p>Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “<em>Seorang tetangga, yang memiliki tembok, tidak boleh melarang tetangganya untuk meletakkan kayu di temboknya</em>.”  Kemudian, Abu Hurairah mengatakan, “Mengapa aku lihat kalian tidak  mempraktikkan hadis di atas? Demi Allah, sungguh, akan aku bebankan  hadis tersebut di pundak-pundak kalian!” (H.R. Bukhari no. 2331 dan  Muslim, no. 136)</p>
<p><strong>Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini</strong></p>
<p>Pertanyaan,  “Apa pendapat yang paling kuat mengenai dahan atau akar pohon milik  seseorang yang menjalar sampai ke tanah milik tetangganya, lalu  merugikan pihak tetangga? Bagaimana derajat hadis yang disebutkan oleh  Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang memotong pohon kurma yang  pemiliknya tidak mau jika pohonnya dibeli? Padahal, keberadaan pohon  tersebut merugikan saudaranya, pemilik kebun.”</p>
<p>Jawaban Syekh Ibnu Baz, “Telah kami telaah permasalahan di atas, dan kami jumpai penulis kitab <em>Al-Inshaf</em> menyebutkan bahwa dalam masalah ini, para ulama yang bermazhab Hanbali  memiliki dua pendapat. Adapun ulama lain, mereka mengatakan bahwa Imam  Ahmad, dalam masalah ini, memiliki dua pendapat: <em>Pertama</em>, pemilik pohon tidak boleh dipaksa untuk memohon dahan atau akar pohon miliknya yang menjalar ke tanah tetangga. <em>Kedua,</em> pemilik pohon dipaksa untuk memohon dahan atau akar yang menjalar  tersebut. Jika pemilik pohon tidak mau memotongnya maka dia berkewajiban  memberikan ganti rugi atas gangguan yang dialami oleh tetangganya.</p>
<p>Menurut kami, pendapat kedua adalah pendapat yang lebih kuat, mengingat beberapa alasan:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, pendapat tersebutlah yang sesuai dengan berbagai dalil, semisal sabda Nabi,</p>
<p style="text-align: right;"><strong>لا ضرر ولا ضرار</strong></p>
<p>‘<em>Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau pun orang lain</em>.’ (H.R. Ibnu Majah, no. 2331)</p>
<p>Juga dalil-dalil lain yang semakna dengannya.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, sabda Nabi,</p>
<p style="text-align: right;"><strong>من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يؤذ جاره</strong></p>
<p>‘<em>Barang siapa yang benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah mengganggu tetangganya</em>.’ (H.R. Bukhari, no. 5559 dan Muslim, no. 68)</p>
<p>Tidaklah  diragukan bahwa akar dan dahan yang mengganggu tetangga itu termasuk  dalam gangguan yang terlarang, sehingga ada kewajiban untuk melarang  tetangga melakukannya.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, jika pemilik pohon  tidak boleh dipaksa untuk memotong dahan atau akar pohon miliknya, hal  ini akan menyebabkan konflik dan keributan yang berkepanjangan. Bahkan,  tidak menutup kemungkinan, akan menimbulkan saling pukul atau perbuatan  yang lebih mengerikan lagi, sehingga kita wajib memangkas akar  permasalahan dalam rangka mencegah terjadinya hal yang lebih buruk.</p>
<p>Terdapat  banyak dalil syariat yang tidak mungkin atau sangat sulit untuk  dihitung, yang menunjukkan wajibnya menutup jalan yang mengantarkan  kepada kerusakan, konflik, sengketa, atau hal yang lebih mengerikan  lagi.</p>
<p>Mengenai hadis yang ditanyakan, hadis tersebut diriwayatkan  oleh Abu Daud dari Muhammad bin Ali bin Al-Husain dari Samurah bin  Jundab, dan sanad ini bermasalah. Tidak diketahui secara pasti, apakah  Muhammad bin Ali mendengar hadis dari Samurah ataukah tidak. Bahkan,  kemungkinan besar adalah tidak mendengar, sebagaimana dikatakan oleh  Al-Hafizh Al-Mundziri, dalam <em>Mukhtasar As-Sunan</em>.</p>
<p>Akan tetapi, Al-Hafiz Ibnu Rajab, ketika mensyarah <em>Arbain An-Nawawiyyah</em>,  tepatnya pada pembahasan hadis ke-32, menyebutkan dalil-dalil yang  menguatkan kandungan hadis di atas. Itulah hadis-hadis yang telah kami  sebutkan di atas, yang menunjukkan kuatnya pendapat yang kami pilih.  Itulah pendapat yang mengatakan bahwa pemilik pohon bisa dipaksa untuk  menghilangkan kerugian yang dialami tetangga dikarenakan akar atau dahan  yang menjalar. Jika kerugian itu tidak bisa diatasi melainkan dengan  menebang pohon maka pohon bisa ditebang paksa dalam rangka menghilangkan  penyebab bahaya yang merugikan tetangga dan dalam rangka menunaikan hak  tetangga.” (<em>Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawiah</em>, jilid 25, hlm. 374–376)</p>
<p>Hadis yang ditanyakan kepada Syekh Ibnu Baz adalah hadis dengan redaksi sebagai berikut:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>عن  سمرة بن جندب أنه كانت له عضد من نخل فى حائط رجل من الأنصار قال ومع  الرجل أهله قال فكان سمرة يدخل إلى نخله فيتأذى به ويشق عليه فطلب إليه أن  يبيعه فأبى فطلب إليه أن يناقله فأبى فأتى النبى -صلى الله عليه وسلم- فذكر  ذلك له فطلب إليه النبى -صلى الله عليه وسلم- أن يبيعه فأبى فطلب إليه أن  يناقله فأبى. قال « فهبه له ولك كذا وكذا ». أمرا رغبه فيه فأبى فقال « أنت  مضار ». فقال رسول الله -صلى الله عليه وسلم- للأنصارى « اذهب فاقلع نخله  ».</strong></p>
<p>Dari Samurah bin Jundab. Beliau memiliki sederet pohon  kurma yang tumbuh di kebun milik salah seorang Anshar. Di tempat  tersebut, orang Anshar tadi tinggal bersama keluarganya. Samurah sering  memeriksa pohon-pohon kurmanya, termasuk pohon kurma yang tumbuh di  tanah si Orang Anshar. Tentu saja, keberadaan Samurah mengganggu dan  menyebabkan orang Anshar tersebut merasa tidak nyaman. Si Orang Anshar  menawarkan kepada Samurah agar menjual pohon kurma tersebut kepadanya.  Samurah menolak. Si Orang Anshar meminta Samurah memindahkan pohon  kurmanya. Samurah juga menolak tawaran tersebut. Akhirnya, dia  melaporkan permasalahan ini kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> meminta Samurah untuk menjual pohon kurmanya. Ketika opsi ini ditolak,  Nabi meminta Samurah untuk memindahkan pohon kurmanya. Ketika opsi kedua  ini ditolak, Nabi mengatakan kepada Samurah, “Hadiahkan pohon kurma  tersebut kepadanya, dan untukmu ada ganjaran demikian dan demikian.”  Nabi sebutkan hal yang disukai oleh Samurah. Samurah tetap menolak, maka  Nabi mengatakan, “Engkau ini memang pengganggu!” Nabi lantas berkata  kepada si Orang Anshar, “Pergilah! Silakan tebang saja pohon kurmanya!”  (H.R. Abu Daud, no. 3636; dinilai <strong>lemah</strong> oleh Al-Albani)</p>
<p>Dalam  penjelasan Ibnu Sa’di dan Ibnu Baz di atas, kita jumpai beberapa opsi  sikap yang benar mengenai permasalahan dahan pohon tetangga yang  menjalar ke rumah kita, tidak sebagaimana anggapan sebagian orang bahwa  jika dahan pohon tetangga menjalar ke tanah milik kita maka buah yang  ada di dahan tersebut halal untuk kita.</p>
<p><strong>Referensi:</strong><br> – <em>Majmu’ Al-Fawaid wa Iqtinash Al-Awabid</em>, karya Ibnu Sa’di, terbitan Darul Minhaj, Kairo, cetakan pertama, 1424 H.<br> – <em>Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah</em>, jilid 25, terbitan Dar Ashda’ Al-Mujtama, Buraidah, cetakan kedua, 1428 H.</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 