
<p><strong><strong>Bila Pegawai Swasta Suka Telat</strong></strong><strong></strong></p>
<p><strong>Pertanyaan</strong><strong>:</strong></p>
<p>Aku  bekerja di suatu perusahaan swasta selama enam tahun dan sekarang aku  bertekad untuk tidak lagi bekerja di sana. Aku sering telat masuk kantor  antara lima menit sampai satu jam. Perlu diketahui, bahwasanya  keterlambatan ini tidaklah mempengaruhi produktivitas kerjaku. Namun  keterlambatanku ini menyebabkan gajiku di perusahaan tersebut tidak  naik-naik. Telah kuputuskan untuk mengembalikan sejumlah uang kepada  perusahaan atas kompensasi keterlambatanku masuk kantor, akan tetapi  pihak perusahaan tidak mengizinkan pengembalian uang semacam ini.  Bolehkah uang tersebut kuserahkan saja kepada pesantren <em>tahfizhul qur’an</em>?</p>
<p><strong>Jawaban</strong>:</p>
<p>Nampaknya  pihak perusahaan mengetahui kebiasaan Anda dengan memberikan hukuman  tidak menaikkan gaji Anda. Jika memang demikian, maka Anda tidak  memiliki kewajiban untuk bersedekah dengan sebagian gaji tersebut,  karena pihak perusahaan telah mengambil haknya dengan cara tidak  menaikkan gaji Anda.</p>
<p>Akan tetapi jika pihak perusahaan tidak  mengetahui keterlambatan Anda, maka Anda punya kewajiban untuk  mengembalikan ke perusahaan senilai dengan nilai total keterlambatan  Anda. Jika mengembalikan uang adalah suatu hal yang tidak mungkin  dilakukan karena sistem pembukuan pihak perusahaan tidak mengizinkannya,  maka Anda wajib menyedekahkan uang tersebut untuk berbagai keperluan  sosial.</p>
<p>Syekh Ibnu Jibrin mendapatkan pertanyaan sebagai berikut,  Jika seorang guru swasta tidak maksimal dalam bekerja karena sering  datang telat, meninggalkan sekolah tanpa izin, baik karena ada keperluan  atau pun tanpa ada keperluan, tidak maksimal dalam mengajar, dsb.  Apakah gaji yang dia terima untuk bulan itu seluruhnya halal untuknya  ataukah dia berdosa sehingga tidak berhak menerima gaji secara utuh?</p>
<p>Syekh  Ibnu Jibrin menanggapi, “Dalam kondisi semacam ini, kami menilai  pegawai tersebut tidak berhak menerima secara utuh. Dia berkewajiban  untuk menyedekahkan sebagian gajinya yang meragukan. Uang gaji yang  meragukan adalah yang senilai dengan waktu kerja yang disia-siakan.</p>
<p>Semoga Allah melimpahkan keberkahan dalam harta yang anda miliki.”</p>
<p><strong>Sumber:</strong> <em>http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&amp;id=243 </em></p>
<p><strong>Artikel <a href="">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 