
<p><strong>Pertanyaan</strong>,  “Apa hukum permintaan penjual kepada pembeli barang miliknya agar tidak  menjual barang tersebut setelah dibeli kepada siapa pun, apa pun yang  terjadi, atau mengajukan permintaan agar setelah barang itu dibelinya,  dia tidak menjual kembali barang tersebut kepada person tertentu, lalu  pembeli menerima permintaan tersebut?”</p>
<p><strong>Jawaban</strong>,  “Perjanjian yang dibuat tersebut adalah perjanjian yang batil (dianggap  tidak pernah ada) meski transaksi jual beli yang terjadi sah. Poin  perjanjian tersebut dinilai batil karena menyelisihi konsekuensi  terjadinya transaksi jual beli, yaitu berpindahnya hak kepemilikan  barang dari penjual kepada pembeli serta bebasnya pembeli untuk <em>tasharuf</em> (menjual, menyewakan, menggadaikan, dan lain-lain) terhadap barang yang telah dia beli.</p>
<p>Ibunda  Aisyah pernah membeli budak perempuan bernama Barirah. Pemilik Barirah  mau menjual Barirah kepada Aisyah, dengan persyaratan tertentu yang  melanggar hukum syariat. Menanggapi kasus tersebut, Nabi memutuskan  bahwa perjanjian yang disepakati oleh Aisyah dengan pemilik Barirah  adalah perjanjian yang batil (dianggap tidak ada), meski transaksi jual  beli Barirah tetap sah.”</p>
<p><strong>Referensi</strong>: <em>http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=8539</em></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.pengusahamuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 