
<p>Bolehkan kita menggunakan air musta’mal untuk bersuci?</p>
<p><em>Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman</em>.</p>
<p>Kita telah mengetahui bersama bahwa di antara syarat sah shalat diharuskan untuk berwudhu terlebih dahulu atau bersuci secara umum. Untuk berwudhu tentu saja memerlukan air. Lalu air seperti saja yang boleh digunakan untuk berwudhu atau mandi besar? Itulah yang akan kami angkat dalam pembahasan kali ini. Semoga bermanfaat.</p>

<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Ada Dua Macam Air</strong></span></h2>
<p>Perlu diketahui bahwa air itu ada dua macam yaitu <em>air muthlaq</em> dan <em>air najis</em>.</p>
<p> </p>
<p><span style="color: #ff00ff;"><strong>Pertama: Air Muthlaq</strong></span></p>
<p>Air muthlaq ini biasa disebut pula air <em>thohur </em>(suci dan mensucikan). Maksudnya, air muthlaq adalah air yang tetap seperti kondisi asalnya. Air ini adalah setiap air yang keluar dari dalam bumi maupun turun dari langit. Sebagaimana Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا</span></p>
<p><em>“Dan Kami turunkan dari langit air yang suci.” </em>(QS. Al Furqon: 48)</p>
<p>Yang juga termasuk air muthlaq adalah air sungai, air salju, embun, dan air sumur kecuali jika air-air tersebut berubah karena begitu lama dibiarkan atau karena bercampur dengan benda yang suci sehingga air tersebut tidak disebut lagi air muthlaq.</p>
<p>Begitu pula yang termasuk air muthlaq adalah air laut. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>pernah ditanyakan mengenai air laut, beliau pun menjawab,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ</span></p>
<p>“<em>Air laut tersebut thohur (suci lagi mensucikan), bahkan bangkainya pun halal.</em>” <a href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Air-air inilah yang boleh digunakan untuk berwudhu dan mandi tanpa ada perselisihan pendapat antara para ulama.</p>
<p> </p>
<p><span style="color: #333399;"><strong>Bagaimana jika air muthlaq tercampur benda lain yang suci?</strong></span></p>
<p>Di sini ada dua rincian, yaitu:</p>
<p>1. Jika air tersebut tercampur dengan benda suci dan jumlahnya sedikit, sehingga air tersebut tidak berubah apa-apa dan masih tetap disebut air (air muthlaq), maka ia boleh digunakan untuk berwudhu. Misalnya, air dalam bak yang berukuran 300 liter kemasukan sabun yang hanya seukuran 2 mm, maka tentu saja air tersebut tidak berubah dan boleh digunakan untuk berwudhu.</p>
<p>2. Jika air tersebut tercampur dengan benda suci sehingga air tersebut tidak lagi disebut air (air muthlaq), namun ada “<em>embel-embel</em>” (seperti jika tercampur sabun, disebut <span style="text-decoration: underline;">air sabun</span> atau tercampur teh, disebut <span style="text-decoration: underline;">air teh</span>), maka air seperti ini tidak disebut dengan air muthlaq sehingga tidak boleh digunakan untuk bersuci (berwudhu atau mandi).</p>
<p> </p>
<p><span style="color: #ff00ff;"><strong>Kedua: Air Najis</strong></span></p>
<p>Air najis adalah air yang tercampur najis dan berubah salah satu dari tiga sifat yaitu bau, rasa atau warnanya. Air bisa berubah dari hukum asal (yaitu suci) apabila berubah salah satu dari tiga sifat yaitu berubah warna, rasa atau baunya.</p>
<p>Dari Abu Umamah Al Bahiliy, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">إِنَّ الْمَاءَ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ إِلاَّ مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ</span></p>
<p><em>“Sesungguhnya air tidaklah dinajiskan oleh sesuatu pun selain yang mempengaruhi bau, rasa, dan warnanya.” </em></p>
<p>Tambahan “<em>selain yang mempengaruhi bau, rasa, dan warnanya</em>” adalah tambahan yang dho’if. Namun, An Nawawi mengatakan, “Para ulama telah sepakat untuk berhukum dengan tambahan ini.” Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama telah sepakat bahwa air yang sedikit maupun banyak jika terkena najis dan berubah rasa, warna dan baunya, maka itu adalah air yang najis.” Ibnul Mulaqqin mengatakan, “Tiga pengecualian dalam hadits Abu Umamah di atas tambahan yang dho’if (lemah). Yang menjadi hujah (argumen) pada saat ini adalah ijma’ (kesepakatan kaum muslimin) sebagaimana dikatakan oleh Asy Syafi’i, Al Baihaqi, dll.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sesuatu yang telah disepakati oleh kaum muslimin, maka itu pasti terdapat nashnya (dalil tegasnya). Kami tidak mengetahui terdapat satu masalah yang telah mereka sepakati, namun tidak ada nashnya.”<a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p>Intinya, air jenis kedua ini (air najis) tidak boleh digunakan untuk berwudhu.<a href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p> </p>
<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Bolehkah Air Musta’mal Digunakan untuk Bersuci?</strong></span></h2>
<p>Yang dimaksud air musta’mal adalah air yang jatuh dari anggota wudhu orang yang berwudhu. Atau gampangnya kita sebut air musta’mal dengan air bekas wudhu.</p>
<p>Para ulama berselisih pendapat apakah air ini masih disebut air yang bisa mensucikan (<em>muthohhir</em>) ataukah tidak.</p>
<p>Namun pendapat yang lebih kuat, air musta’mal termasuk air <em>muthohhir</em> (mensucikan, berarti bisa digunakan untuk berwudhu dan mandi) selama ia tidak keluar dari nama air muthlaq atau tidak menjadi najis disebabkan tercampur dengan sesuatu yang najis sehingga merubah bau, rasa atau warnanya. Inilah pendapat yang dianut oleh ‘Ali bin Abi Tholib, Ibnu ‘Umar, Abu Umamah, sekelompok ulama salaf, pendapat yang masyhur dari Malikiyah, merupakan salah satu pendapat dari Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm, Ibnul Mundzir dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.<a href="#_ftn4">[4]</a></p>
<p>Dalil-dalil yang menguatkan pendapat bahwa air musta’mal masih termasuk air yang suci:</p>
<p><strong>Pertama</strong>: Dari Abu Hudzaifah, beliau berkata,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالْهَاجِرَةِ ، فَأُتِىَ بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ ، فَجَعَلَ النَّاسُ يَأْخُذُونَ مِنْ فَضْلِ وَضُوئِهِ فَيَتَمَسَّحُونَ بِهِ</span></p>
<p>“Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>pernah keluar bersama kami di al Hajiroh, lalu beliau didatangkan air wudhu untuk berwudhu. Kemudian para sahabat mengambil bekas air wudhu beliau. Mereka pun menggunakannya untuk mengusap.”<a href="#_ftn5">[5]</a></p>
<p>Ibnu Hajar Al ‘Asqolani mengatakan, “Hadits ini bisa dipahami bahwa air bekas wudhu tadi adalah air yang mengalir dari anggota wudhu Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam. </em>Sehingga ini adalah dalil yang sangat-sangat jelas bahwa air musta’mal adalah air yang suci.”<a href="#_ftn6">[6]</a></p>
<p><strong>Kedua</strong>: Dari Miswar, ia mengatakan,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 14pt;"><span style="font-size: 18pt;"> وَإِذَا تَوَضَّأَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كَادُوا يَقْتَتِلُونَ عَلَى وَضُوئِهِ</span> </span></p>
<p>“Jika Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>berwudhu, mereka (para sahabat) hampir-hampir saling membunuh (karena memperebutkan) bekas wudhu beliau.”<a href="#_ftn7">[7]</a></p>
<p>Air yang diceritakan dalam hadits-hadits di atas digunakan kembali untuk bertabaruk (diambil berkahnya). Jika air musta’mal itu najis, lantas kenapa digunakan? Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Hadits-hadits ini adalah bantahan kepada orang-orang yang menganggap bahwa air musta’mal itu najis. Bagaimana mungkin air najis digunakan untuk diambil berkahnya?”<a href="#_ftn8">[8]</a></p>
<p><strong>Ketiga</strong>: Dari Ar Rubayyi’, ia mengatakan,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ بِرَأْسِهِ مِنْ فَضْلِ مَاءٍ كَانَ فِى يَدِهِ.</span></p>
<p>“Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pernah mengusap kepalanya dengan bekas air wudhu yang berada di tangannya.”<a href="#_ftn9">[9]</a></p>
<p><strong>Keempat</strong>: Dari Jabir, beliau mengatakan,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعُودُنِى ، وَأَنَا مَرِيضٌ لاَ أَعْقِلُ ، فَتَوَضَّأَ وَصَبَّ عَلَىَّ مِنْ وَضُوئِهِ ، فَعَقَلْتُ</span></p>
<p>“Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>pernah menjengukku ketika aku sakit dan tidak sadarkan diri. Beliau kemudian berwudhu dan bekas wudhunya beliau usap padaku. Kemudian aku pun tersadar.”<a href="#_ftn10">[10]</a></p>
<p><strong>Kelima</strong>: Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, beliau mengatakan,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 14pt;"><span style="font-size: 18pt;">كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – جَمِيعًا</span> </span></p>
<p>“Dulu di masa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>laki-laki dan perempuan, mereka semua pernah menggunakan bekas wudhu mereka satu sama lain.”<a href="#_ftn11">[11]</a></p>
<p><strong>Keenam</strong>: Dari Ibnu ‘Abbas, ia menceritakan,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;"> أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ.</span></p>
<p>“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dari bekas mandinya Maimunah.”<a href="#_ftn12">[12]</a></p>
<p>Ibnul Mundzir mengatakan, “Berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, air yang tersisa pada anggota  badan orang yang berwudhu dan orang yang mandi atau yang melekat pada bajunya adalah air yang suci. Oleh karenanya, hal ini menunjukkan bahwa air musta’mal adalah air yang suci. Jika air tersebut adalah air yang suci, maka tidak ada alasan untuk melarang menggunakan air tersebut untuk berwudhu tanpa ada alasan yang menyelisihinya.”<a href="#_ftn13">[13]</a></p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Begitu pula air musta’mal yang digunakan untuk mensucikan hadats tetap dianggap suci.”<a href="#_ftn14">[14]</a></p>
<p>Sedangkan sebagian ulama semacam Imam Asy Syafi’i dalam salah satu pendapatnya, Imam Malik, Al Auza’i dan Imam Abu Hanifah serta murid-muridnya berpendapat tidak bolehnya berwudhu dengan air musta’mal.<a href="#_ftn15">[15]</a> Namun pendapat yang mereka gunakan kurang tepat karena bertentangan dengan dalil-dalil yang cukup tegas sebagaimana yang kami kemukakan di atas. <em>Wallahu a’lam.</em></p>
<p><strong>Catatan</strong>: Ada beberapa hadits yang melarang menggunakan air bekas bersucinya wanita semisal hadits dari Al Hakam bin ‘Amr. Beliau berkata,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ.</span></p>
<p>“<em>Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang berwudhu dari air bekar bersucinya wanita.</em>”<a href="#_ftn16">[16]</a> Agar hadits ini tidak bertentangan dengan hadits, “<em>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dari bekas mandinya Maimunah</em>” atau hadits, “<em>Dulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam laki-laki dan perempuan, mereka semua pernah menggunakan bekas wudhu mereka satu sama lain</em>”, maka kita bisa melalui jalan kompromi. Kita katakan bahwa larangan dalam hadits Al Hakam bin ‘Amr yang dimaksud adalah larangan tanzih (makruh) dan tidak sampai diharamkan. Jadi menggunakan air bekas bersucinya wanita dihukumi makruh dan bukan haram. <em>Wallahu a’lam.</em><a href="#_ftn17">[17]</a></p>
<p>Selanjutnya kita akan membahas permasahalan air dua qullah.</p>
<p><em>Semoga pembahasan ini bermanfaat.</em></p>
<p>Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id" target="_blank" rel="noopener">www.muslim.or.id</a> , dipublish ulang oleh <a href="undefined/" target="_blank" rel="noopener">https://rumaysho.com</a></p>
<p> </p>
<hr>
<p><a href="#_ftnref1">[1]</a> HR. Tirmidzi, Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>shohih</em> dalam Irwa’ul Gholil no. 9.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Dinukil dari <em>Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom</em>, Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Ali Basam,  1/114, Darul Atsar</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> Lihat penjelasan pembagian air ini di kitab <em>Shahih Fiqh Sunnah</em>, Syaikh Abu Malik, 1/103-104, Al Maktabah At Taufiqiyah. Pembagian seperti ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ dan Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di.</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Lihat  <em>Shahih Fiqh Sunnah, </em>1/104.</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> HR. Bukhari no. 187.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a><em> Fathul Bari</em>, Ibnu Hajar Al Asqolani, 1/295, Darul Ma’rifah, Beirut.</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> HR. Bukhari no. 189.</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a><em> Fathul Bari, </em>1/296.</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> HR. Abu Daud no. 130. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> HR. Bukhari no. 194.</p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> HR. Bukhari no. 193.</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> HR. Muslim no. 323.</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a><em> Al Awsath</em>, Ibnul Mundzir, 1/254, Mawqi’ Jaami’ Al Hadits.</p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a><em> Majmu’ Al Fatawa</em>, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 20/519, Darul Wafa’.</p>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> Lihat <em>Shahih Fiqh Sunnah</em>, 1/106.</p>
<p><a href="#_ftnref16">[16]</a> HR. Abu Daud no. 82. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>shahih.</em></p>
<p><a href="#_ftnref17">[17]</a> Cara kompromi dalil semacam ini ditempuh oleh penulis Shahih Fiqh Sunnah -Syaikh Sayid Sabiq-. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/107, Al Maktabah At Taufiqiyah.</p>
 