
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Kami sekelompok imigran muslim yang berasal dari Maroko, tinggal di   Jerman, dan kami memiliki satu tempat yang kami sewa untuk menjalankan   shalat berjama’ah setiap saat, shalat Jum’at, dan hari raya. Dan karena   banyaknya orang yang shalat di sana –alhamdulillah- pemerintah Jerman   melarang kami untuk shalat di sana, dengan alasan tempat tersebut sempit   dan tidak cocok. Dan sekarang kami merencanakan untuk membeli suatu   tempat yang luas di luar kota, dan pemerintah Jerman telah memberikan   izin kepada kami untuk membelinya. Harga tempat tersebut adalah 3,5 juta   Mark, dan kami sekarang baru memiliki dana 1,5 juta Mark. Apakah boleh   bagi kami untuk berhutang kekurangan dana tersebut dari bank dengan   membayar bunga, agar dapat membeli tempat tersebut, dan apakah keadaan   ini tergolong ke dalam darurat (dharurat)? Dan bila telah terlanjur   dibeli dengan uang riba, bolehkan kita shalat di dalamnya, hingga   didapatkan tempat lain untuk shalat di negeri ini? Mohon jawabannya,   semoga Allah membalas kebaikan Anda semua.</p>
<p><!--more--></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Tidak boleh bagi kalian untuk berhutang dengan bunga/riba, karena   Allah telah mengharamkan riba, dan memberikan ancaman yang keras kepada   pelaku riba. Dan Nabi<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> telah   melaknati orang yang memakan riba, yang memberikannya, kedua saksinya   dan penulisnya, dan riba tidak dibolehkan dalam keadaan apapun. Oleh   karena itu, tidak boleh bagi kalian untuk membeli  tempat tersebut   kecuali bila kalian memiliki kemampuan finansial untuk membelinya tanpa   harus berhutang dengan riba.</p>
<p>Dan shalatlah sesuai dengan  kemampuan kalian, baik dengan satu  jama’ah atau dengan terbagi-bagi  menjadi beberapa jama’ah di tempat  yang berbeda-beda.</p>
<p>Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa   dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.<br>
(<em>Majmu’   Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah,</em> 13/295, fatwa no. 20002).</p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A<br>
Artikel: <a title="www.PengusahaMuslim.com" href="http://www.pengusahamuslim.com/" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com</a><br>
Dipublikasikan oleh: <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a></p>
 