
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah diperbolehkan bermain saham syariah? Apa dasarnya?</p>
<p>Ari ganda (ari**@***.com)</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa’alaikumussalam.</em> Saudara Ari Ganda, semoga Allah merahmati Saudara dan juga keluarga.</p>
<p><a href="http://www.konsultasisyariah.com/jual-beli-saham"><strong>Saham</strong></a> adalah surat bukti kepemilikan atas suatu perusahaan atau sebagian  darinya; tak ubahnya surat sertifikat tanah, kendaraan, atau lainnya.  Karena itu, hukum memperjual-belikannya mengikuti bidang usaha  perusahaan yang menerbitkan saham tersebut, yaitu wajib memenuhi syarat:</p>
<ol>
<li>Perusahaan tersebut bergerak dalam usaha yang halal.</li>
<li>Pengelolaan keuangannya benar, tidak menggunakan pembiayaan riba  atau menerapkan persyaratan <a href="http://www.konsultasisyariah.com/riba-haram"><strong>riba</strong></a> (berbunga bila telat bayar) ketika  memberikan pinjaman sebagian dananya.</li>
<li>Pembeliannya dilakukan  dengan cara-cara yang benar, yaitu dari pemilik atau yang mewakilinya,  bukan dari penjual saham yang tidak memiliki saham (<em>broker</em>),  yang kadang kala hanya meminjam saham orang lain untuk dijual dalam  tempo singkat, untuk kemudian dibeli kembali dan dikembalikan kepada  pemilik saham yang sah.</li>
<li>Tidak menjual kembali saham yang telah  dibeli kecuali bila proses serah terima saham dari penjual pertama  benar-benar telah tuntas.</li>
</ol>
<p>Bila keempat persyaratan ini terpenuhi,–<em>insya Allah</em>–jual-beli saham itu adalah halal, walau pagi hari dibeli dan sore dijual. <em>Wallahu ta’ala a’alam bish-shawab.</em></p>
<p><em>Wassalamu ‘alaikum.</em></p>
<p>Dijawab oleh <strong>Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A</strong>. (<strong>Dewan Pembina Senior <a href="http://www.KonsultasiSyariah.com">KonsultasiSyariah.com</a></strong> dan <strong>Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia</strong>).<br><strong>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 