
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p> <em>Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta</em> ditanya:  Akhir-akhir ini muncul fenomena penjualan binatang-binatang dan  burung-burung yang diawetkan. Kami sangat mengharapkan Anda setelah  melakukan pemantauan terhadap hal tersebut untuk memberikan fatwa kepada  saya mengenai hukum memiliki binatang-binatang dan burung-burung yang  diawetkan. Dan apa hukum menjual benda tersebut. Apakah ada perbedaan  antara yang haram dimiliki dalam keadaan masih hidup dan apa yang boleh  dimiliki dalam keadaan hidup pada saat diawetkan. Dan apa pula yang  seharusnya dilakukan oleh Petugas <em>Amar Ma’ruf Nahi Mungkar</em> (polisi di Arab Saudi – ed.) terhadap gejala tersebut ?</p>
<p> <strong>Jawaban:</strong></p>
<p> Memiliki burung-burung dan binatang yang diawetkan baik yang diharamkan  memilikinya dalam keadaan hidup atau apa yang dibolehkan memilikinya  dalam keadaan hidup, sama-sama mengandung unsur penghambur-hamburan  uang, berlebih-lebihan, dan mubadzir dalam membiayai pengawetan. Padahal  Allah <em>Ta’ala</em> telah melarang perbuatan berlebih-lebihan dan juga mubazir.</p>
<p> Sedangkan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> juga  melarang penghambur-hamburan uang. Selain itu, karena hal tersebut bisa  menjadi jalan dipajangnya gambar-gambar dari makhluk yang bernyawa,  diagntung dan ditempelkan. Dan itu jelas sesuatu yang haram. Oleh karena  itu, tidak diperbolehkan menjualnya dan tidak juga memilikinya. Dan  kewajiban Petugas <em>Amar Ma’ruf Nahi Munkar</em> untuk menjelaskan kepada orang-orang bahwa hal tersebut dilarang serta melarang peredarannya di pasar-pasar.</p>
<p> <em>Wabillaahit Taufiq</em>. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, keluarga dan para sahabatnya.</p>
<p> [Dijawab oleh <em>Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta</em>, Fatwa Nomor 5350]</p>
<p>Disalin dari <em>Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta</em>, edisi Indonesia: <em>Fatwa-fatwa Jual Beli, </em>Pengumpul dan Penyusun: Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i – almanhaj.or.id<br> <strong>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 