
<p><em>Pertanyaan</em>,  “Suamiku adalah kepala bagian administrasi di sebuah perusahaan. Di  antara tugasnya adalah mengontrol makanan untuk karyawan. Sering kali,  setelah semua karyawan makan, masih ada makanan yang tersisa. Saat itu,  sering kali, suamiku membawa pulang makanan sisa tersebut. Aku ingin  mengetahui hukum perbuatan suamiku tersebut: boleh ataukah tidak?”</p>
<p><em>Jawaban</em>,  “Pada dasarnya, seorang karyawan tidaklah diperbolehkan untuk membawa  pulang sisa makanan kantor. Seorang karyawan, tentu saja memiliki tugas  yang jelas, dan dia telah mendapatkan gaji atas tugas-tugas tersebut.  Tidak boleh bagi seorang karyawan mengambil dari kantor atau perusahaan  tempat dia bekerja untuk kepentingan pribadinya, lebih dari gaji atau  upah yang telah disepakati di awal. Makanan sisa di kantor adalah hak  kantor atau perusahaan.</p>
<p><strong>لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ</strong></p>
<p>Nabi bersabda, ‘<em>Tidaklah halal harta milik seseorang melainkan dengan kerelaan hatinya</em>.’ (H.R. Ahmad, no. 20172; dinilai sahih oleh Al-Albani)</p>
<p>Para  ulama yang duduk di Lajnah Daimah mendapatkan pertanyaan sebagai  berikut, ‘Ayahku bekerja di sebuah restoran. Pemilik restoran adalah  seorang yang pelit. Oleh karena itu, ayahku bersama beberapa karyawan  restoran yang lain mengambil sebagian makanan tanpa sepengetahuan  pemilik restoran. Setiap pekan, ayahku membawa pulang daging seberat  tiga kilo, tanpa sepengetahuan pemilik restoran. Suatu ketika,  kutanyakan kepada Ayah mengapa beliau melakukan hal semacam itu. Jawaban  beliau, ‘Pemilik restoran itu pelit, tidak pernah bagi-bagi makanan  kepada para karyawan.’ Aku adalah seorang pelajar. Apakah memakan  makanan tersebut hukumnya haram?’</p>
<p>Jawaban Lajnah Daimah, ‘Tidak  boleh bagi Anda untuk memakan makanan yang diambil oleh ayah Anda secara  sembunyi-sembunyi dari restoran tempatnya bekerja, tanpa sepengetahuan  pemilik restoran, meski pemilik restoran adalah seorang yang memang  pelit. Seorang karyawan tidaklah memilik hak melainkan gaji atau upah,  bonus atau pun lainnya, yang telah disepakati di awal kontrak kerja.’ (<em>Fatawa Lajnah Daimah</em>, 22:336–337)</p>
<p>Syekh  Ibnu Utsaimin mendapat pertanyaan, ‘Di akhir penerbangan, tersisa  makanan yang lebih dari kebutuhan penumpang. Biasanya, makanan tersebut  pada akhirnya dibiarkan membusuk. Bolehkah awak pesawat mengambil  makanan yang tersisa di akhir penerbangan? Bolehkah bagiku membawa  pulang makanan dan minuman yang memang menjadi jatahku jika makanan  tersebut tidak aku makan di pesawat?’</p>
<p>Jawaban Ibnu Utsaimin,  ‘Menurutku, Anda tidak boleh membawa pulang sedikit pun makanan yang  menjadi jatah yang boleh Anda makan di pesawat. Perlu dibedakan antara  memberi dengan mempersilakan. Perusahaan penerbangan hanya mempersilakan  awak pesawat untuk makan dan minum sesukanya, bukan memberikan makanan  tersebut kepada awak pesawat. Oleh karena itu, Allah memperbolehkan  musafir yang melewati suatu kebun kurma untuk memakan kurma yang ada di  dalam kebun tersebut, selama dia berada di dalam kebun. Akan tetapi,  musafir tersebut tidaklah diperkenankan untuk membawa keluar dari kebun.  Meski demikian, jika makanan yang tersisa itu hanya dibiarkan membusuk,  Anda boleh mengambilnya lalu memakannya atau menyedekahkannya.’ (<em>Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin</em>, 13:825)</p>
<p><strong>Ringkasnya, karyawan <em>boleh</em> membawa pulang makanan di kantor yang tersisa dalam dua keadaan</strong>:<br> 1. Jika perusahaan tersebut adalah perusahaan milik perseorangan dan  pemilik perusahaan mengetahui tindakan karyawan yang mengambil makanan  yang tersisa dan tidak menegurnya.<br> 2. Jika makanan di kantor yang  tersisa itu akan dibuang ke kontak sampah jika tidak ada yang  memanfaatkannya. Dalam kondisi demikian, boleh bagi karyawan itu membawa  pulang makanan tersebut.”</p>
<p><strong>Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/148638</strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 