
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Saya hendak menikahi seorang gadis shalihah yang paham  agama. Namun ada masalah besar, ternyata bapaknya direktur bank. Apa yang harus  kulakukan?</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p><em>Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah…</em></p>
<p>Pertama, tidak ada larangan untuk menikahi seorang wanita  shalihah, meskipun ayahnya direktur bank. Bahkan, meskipun ayahnya orang kafir.  Sebagaimana Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menikahi Ummu Habibah <em>radliallahu  ‘anha</em>, padahal bapaknya termasuk salah satu gembong orang musyrik. Bahkan  pernikahan semacam ini akan memberikan maslahat yang baik, diantaranya:</p>
<ol>
<li>Bisa jadi ini menjadi sebab bagi sang bapak untuk mendapatkan hidayah, sehingga dia bersedia meninggalkan pekerjaan di bank.</li>
<li>Dengan menikahi wanita tersebut, akan menyelamatkan wanita tersebut dari kemungkinan menikah dengan lelaki yang agamanya kurang baik.</li>
</ol>
<p>Kesimpulannya, bahwa wasiat Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> adalah menikahi wanita yang memahami agama. Sebagaimana disebut dalam hadis Abu  Hurairah <em>radhiallahu ‘anhu</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا  وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ</p>
<p><em>“Wanita umumnya  dinikahi karena 4 hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Karena  itu, pilihlah yang memiliki agama, kalian akan beruntung.”</em> (HR. Bukhari  &amp; Muslim)</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> juga menjelaskan bahwa  sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah. Dari Abdullah bin Amr <em>radhiallahu  ‘anhu</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ  الصَّالِحَةُ</p>
<p><em>“Dunia adalah  kenikmatan dan sebaik-baik kenikmatan dunia adalah wanita Shalihah.” </em>(HR.  Muslim)</p>
<p>Kedua, untuk harta wanita tersebut, makanan dan minumannya  yang bersumber dari gaji hasil riba maka perlu diketahui bahwa gaji pegawai  bank hukumnya haram karena cara mendapatkannya, dan bukan haram karena  bendanya. Karena itu, hadiah yang diberikan orang tuanya dan makanan yang ada  di rumahnya statusnya halal bagi kalian dan haram bagi si pegawai bank. Anda  bisa mendapatkan manfaat hartanya dan dia yang akan menanggung dosanya.</p>
<p>Selanjutnya kami nasehatkan kepada  anda agar berusaha mengambil hati orang tuanya. Dengan berusaha menyampaikan  ucapan yang baik dan menampakkan sikap yang terpuji. Tanpa melupakan untuk  mengingatkan hukum Allah terkait dengan pekerjaannya. Semoga Allah membukakan  hidayah untuknya dan melapangkan dadanya untuk menerima kebenaran.</p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p>Disadur dari: <a href="http://www.islamqa.com/ar/ref/174651" target="_blank">http://www.islamqa.com/ar/ref/174651</a><br>
Penerjemah: Ustadz Ammi Nur Baits</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 