
<p><strong>Asal Penamaan</strong></p>
<p>Dinamakan bulan Rajab, dari kata <em>rajjaba – yurajjibu</em> yang artinya mengagungkan. Bulan ini dinamakan Rajab karena bulan ini diagungkan masyarakat Arab. (keterangan Al Ashma’i, dikutip dari <em>Lathaiful Ma’arif</em>, hal. 210)</p>
<p><strong>Keutamaan Bulan Rajab</strong></p>
<p>Bulan Rajab termasuk salah satu empat bulan haram.<br>
Allah <em>ta’ala</em> berfirman:</p>
<p class="arab">إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus..”</em> (QS. At Taubah: 36)<br>
Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبٌ شَهْرُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya zaman berputar sebagaimana kondisinya, ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan, diantaranya empat bulan haram. Tiga bulan ber-turut-turut: Dzul Qa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan satu bulan: Rajab suku Mudhar, yaitu bulan antara Jumadi (tsaniyah) dan sya’ban.” </em>(HR. Al Bukhari &amp; Muslim)</p>
<p><strong>Keterangan:</strong><br>
Disebut “Rajab suku Mudhar” karena suku Mudhar adalah suku yang paling menjaga kehormatan bulan Rajab, dibandingkan suku-suku yang lain. Kemudian, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>memberi batasan: antara Jumadil (tsaniyah) dan sya’ban, sebagai bentuk menguatkan makna. (<em>Umdatul Qori</em>, 26/305)<br>
Ada yang menjelaskan, disebut “Rajab suku Mudhar” untuk membedakan dengan bulan yang diagungkan suku Rabi’ah. Suku Rabi’ah menghormati bulan Ramadhan, sementara suku Mudhar mengagungkan bulan Rajab. Karena itu bulan ini dinisbahkan kepada suku Mudhar.</p>
<p><strong>Hadis Dlaif Terkait Bulan Rajab</strong></p>
<ol>
<li>Hadis: “<em>Sesungguhnya di surga ada sebuah sungai, namanya sungai Rajab. Airnya lebih putih dari pada susu, lebih manis dari pada madu, siapa yang puasa sehari di bulan Rajab maka Allah akan memberi minum orang ini dengan air sungai tersebut.”</em> (Riwayat Abul Qosim At Taimi dalam <em>At Targhib wat Tarhib</em>, Al Hafidz Al Ashbahani dalam kitab <em>Fadlus Shiyam</em>, dan Al Baihaqi dalam <em>Fadhail Auqat</em>. Ibnul Jauzi mengatakan dalam <em>Al Ilal Al Mutanahiyah</em>: Dalam sanadnya terdapat banyak perawi yang tidak dikenal, sanadnya dhaif secara umum, namun tidak sampai untuk dihukumi palsu.)</li>
<li>Hadis: <em>“Allahumma baarik lanaa fii rajabin wa sya’baana wa ballighnaa Ramadhaana.”</em> (Riwayat Ahmad, dan di sanadnya terdapat perawi Zaidah bin Abi Raqqad, dari Ziyadah An Numairi. Tentang para perawi ini, Imam Bukhari mengatakan: Munkarul hadis. An Nasa’i mengatakan: Mungkarul hadis. Sementara Ibn Hibban menyatakan: hadisnya tidak bisa dijadikan dalil)</li>
<li>Hadis: <em>“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah puasa setelah Ramadhan, selain di bulan Rajab dan Sya’ban.”</em> (Riwayat Al Baihaqi. Ibn Hajar mengatakan: ini adalah hadis munkar, disebabkan adanya perawi yang bernama Yusuf bin Athiyah, dia orang yang dhaif sekali.- Tabyinul Ajbi, hal. 12)</li>
<li>Hadis: <em>“Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku.”</em> (Riwayat Abu Bakr An Naqasy. Al Hafidz Abul Fadhl Muhammad bin Nashir mengatakan: An Naqasy adalah pemalsu hadis, pendusta. Ibnul Jauzi, As Shaghani, dan As Suyuthi menyebut hadis ini dengan hadis maudlu’)</li>
<li>Hadis: <em>“Keutamaan Rajab dibanding bulan yang lain, seperti keutamaan Al Qur’an dibanding dzikir yang lain.”</em> (Ibn Hajar mengatakan: Perawi hadis ini ada yang bernama As Saqathi, dia adalah penyakit dan orang yang terkenal sebagai pemalsu hadis).</li>
<li>Hadis: <em>“Rajab adalah bulan Allah Al Asham. Siapa yang berpuasa sehari di bulan Rajab, atas dasar iman dan ihtisab (mengharap pahala) maka dia berhak mendapat ridla Allah yang besar.”</em> (Hadis palsu, sebagaimana penjelasan As Syaukani dalam <em>Al Fawaid Al Majmu’ah</em>)</li>
<li>Hadis: <em>“Barangsiapa yang berpuasa tiga hari bulan Rajab, Allah catat baginyu puasa sebulan penuh. Siapa yang puasa tujuh hari maka Allah menutup tujuh pintu neraka.”</em> (Hadis maudlu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam <em>Al Maudlu’at</em>, 2/206)</li>
<li>Hadis: <em>“Siapa yang shalat maghrib di malam pertama bulan Rajab, setelah itu dia shalat dua puluh rakaat, setiap rakaat dia membaca Al Fatihah dan surat Al Ikhlas sekali, dan dia melakukan salam sebanyak sepuluh kali. Tahukah kalian apa pahalanya? ….lanjutan hadis: Allah akan menjaga dirinnya, keluarganya, hartanya, dan anaknya. Dia dilindungi dari siksa kubur, …</em>“(Hadis maudlu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam <em>Al Maudlu’at</em>, 2/123)</li>
<li>Hadis: <em>“Siapa yang puasa di bulan Rajab dan shalat empat rakaat…maka dia tidak akan mati sampai dia melihat tempatnya di surga atau dia diperlihatkan.”</em> (Hadis maudlu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam <em>Al Maudlu’at</em>, 2/124, <em>Al Fawaid Al Majmu’ah</em>, hal. 47)</li>
<li>Hadis Shalat Raghaib: <em>“Rajab bulan Allah, Sya’ban bulanku, dan Ramadlan bulan umatku… namun janganlah kalian lupa dengan malam jum’at pertama bulan Rajab, karena malam itu adalah malam yang disebut oleh para malaikat dengan Ar Raghaib. Dimana apabila telah berlalu sepertiga malam, tidak ada satupun malaikat yang berada di semua lapisan langit dan bumi, kecuali mereka berkumpul di ka’bah dan sekitarnya. Kemudian Allah melihat kepada mereka, dan berfirman: Wahai malaikatKu, mintalah apa saja yang kalian inginkan. Maka mereka mengatakan: Wahai Tuhan kami, keinginan kami adalah agar engkau mengampuni orang yang suka puasa Rajab. Allah berfirman: Hal itu sudah Aku lakukan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Siapa yang berpuasa hari kamis pertama di bulan Rajab, kemudian shalat antara maghrib sampai isya’ – yaitu pada malam jum’at – dua belas rakaat…'” </em>(Hadis palsu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam <em>Al Maudhu’at</em>, 2/124 – 126, Ibnu Hajar dalam <em>Tabyinul ‘Ujbi</em>, hal. 22 – 24, dan As Syaukani dalam <em>Al fawaid Al Majmu’ah</em>, hal. 47 – 50)</li>
<li>Hadis: <em>“Barangsiapa yang shalat pada malam pertengahan bulan Rajab, sebanyak 14 rakaat, setiap rakaat membaca Al Fatihah sekali dan surat Al Ikhlas 20 kali…..”</em> (Hadis palsu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam <em>Al Maudhu’at</em>, 2/126, Ibnu Hajar dalam <em>Tabyinul ‘Ujbi</em>, hal. 25, As Syaukani dalam <em>Al Fawaid Al Majmu’ah</em>, hal. 50)</li>
<li>Hadis: <em>“Sesungguhnya bulan Rajab adalah bulan yang agung, siapa yang berpuasa sehari, Allah akan mencatat baginya puasa seribu tahun…”(</em>Hadis palsu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam <em>Al Maudhu’at</em>, 2/206 – 207, Ibnu Hajar dalam <em>Tabyinul ‘Ujbi</em>, hal. 26, As Syaukani dalam <em>Al Fawaid Al Majmu’ah</em>, hal. 101, As Suyuthi dalam <em>Al Lali’ Al Mashnu’ah</em>, 2/115)</li>
</ol>
<p><strong>Bulan Rajab Dalam Pandangan Masyarakat Jahiliyah</strong></p>
<p>Masyarakat jahiliyah sangat menghormati bulan Rajab. Ini terlihat dari banyaknya acara peribadatan pada bulan ini. Diantara ritual ibadah mereka di bulan rajab adalah menyembelih binatang, yang disebut ‘<em>Athirah</em> atau <em>Rajabiyah</em>. Mereka persembahkan sembelihannya untuk sesembahan mereka. Mereka juga berpuasa di bulan Rajab, kemudian diakhiri dengan menyembelih ‘Athirah. Masyarakat jahiliyah juga melarang keras adanya peperangan yang terjadi bebepatan di bulan Rajab.<br>
Disamping itu, mereka memberikan banyak nama untuk bulan Rajab. Ada yang menyebutkan, bulan ini memililki 14 nama. Diantaranya: Syahrullah, Rajab, Rajab Mudhar, Munshilul Asinnah, Al Asham, dll. Bahkan ada yang menyebutkan, bulan ini memiliki 17 nama. Sedangkan masyarakat memiliki kaidah, bahwa sesuatu yang memiliki banyak nama itu menunjukkan bahwa hal itu adalah sesuatu yang mulia.</p>
<p>Dulu masyarakat jahiliyah memilih bulan Rajab untuk mendo’akan orang yang mendhalimi mereka, dan biasanya do’a itu dikabulkan. Hal ini pernah disampaikan kepada Umar bin Khattab, kemudian beliau mengatakan: Sesungguhnya Allah memperlakukan hal itu kepada untuk menjauhkan hubungan antara satu suku dengan suku yang lain. Dan Allah jadikan kiamat sebagai hari pertanggung jawaban.</p>
<p>Disebutkan dalam sebuah riwayat, dari Kharshah bin Al Har, bahwa beliau melihat Umar bin Khatab memukuli telapak tangan beberapa orang, sampai mereka letakkan tangannya di wadah, kemudian beliau menyuruh mereka: Makanlah (jangan puasa). Karena dulu, bulan ini diagungkan oleh masyarakat jahiliyah. (HR. Ibn Abi Syaibah dan sanadnya dishahihkan Al Albani)</p>
<p><strong>Amalan Sunnah di Bulan Rajab</strong></p>
<p>Tidak terdapat amalan khusus terkait bulan Rajab. Baik bentuknya shalat, puasa, zakat, maupun umrah. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hadis yang menyebutkan amalan bulan rajab adalah hadis bathil dan tertolak.</p>
<p>Ibn Hajar mengatakan: Tidak terdapat riwayat yang shahih, bisa untuk dijadikan dalil tentang keutamaan bulan Rajab, baik bentuknya puasa sebulan penuh atau puasa di tanggal tertentu bulan rajab atau shalat tahajjud di malam tertentu. Keterangan saya ini telah didahului oleh ketengan Imam Abu Ismail Al Harawi. (<em>Tabyinul Ujub bimaa warada fii Fadli Rajab</em>, hal. 6)</p>
<p>Imam Ibn Rajab mengatakan: “Tidak terdapat dalil yang shahih, yang menyebutkan adanya anjuran shalat tertentu di bulan Rajab. Adapun hadis yang menyebutkan keutamaan shalat Raghaib di malam jum’at pertama bulan rajab adalah hadis dusta, bathil, dan tidak shahih. Shalat Raghaib adalah bid’ah menurut mayoritas ulama.” (<em>Lathaiful Ma’arif</em>, hal. 213)</p>
<p>Terkait masalah puasa di bulan Rajab, Imam Ibn Rajab juga menegaskan, tidak ada satupun hadis shahih dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tentang keutamaan puasa bulan Rajab secara khusus. Hanya terdapat riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan: “Di surga terdapat istana untuk orang yang rajin berpuasa di bulan Rajab.” Namun riwayat bukan hadis. Imam Al Baihaqi mengomentari keterangan Abu Qilabah: “Abu Qilabah termasuk Tabi’in senior, beliau tidak menyampaikan riwayat itu selain hanya kabar tanpa sanad.” (<em>Lathaiful Ma’arif</em>, hal. 213)</p>
<p><strong>Pertama, </strong>Puasa Sunnah bulan haram<br>
Akan tetapi, jika seseorang melaksanakan puasa di bulan Rajab dengan niat puasa sunnah di bulan-bulan haram maka ini dibolehkan, bahkan dianjurkan. Mengingat sebuah hadits yanng diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Daud, Al Baihaqi dan yang lainnya, bahwa suatu ketika datang seseorang dari suku Al Bahili menghadap Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Dia meminta diajari berpuasa. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menasehatkan: <em>“Puasalah sehari tiap bulan.”</em> Orang ini mengatakan: <em>“Saya masih kuat, tambahkanlah!” “Dua hari setiap bulan”</em>. Orang ini mengatakan: <em>“Saya masih kuat, tambahkanlah!” “Tiga hari setiap bulan.”</em> orang ini tetap meminta untuk ditambahi. Kemudian Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda: <em>“Puasalah di bulan haram dan berbukalah (setelah selesai bulan haram).”</em> (Hadis ini dishahihkan sebagaian ulama dan didhaifkan ulama lainnya). Namun diriwayatkan bahwa beberapa ulama salaf berpuasa di semua bulan haram. Dinataranya: Ibn Umar, Hasan Al Bashri, dan Abu Ishaq As Subai’i.</p>
<p><strong>Kedua, </strong>Mengkhususkan Umrah di bulan Rajab<br>
Diriwayatkan bahwa Ibn Umar pernah mengatakan, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melaksanakan umrah di bulan Rajab. Kemudian ucapan beliau ini diingkari A’isyah dan beliau diam saja. (HR. Al Bukhari &amp; Muslim)<br>
Umar bin Khatab dan beberapa sahabat lainnya menganjurkan umrah bulan Rajab. A’isyah dan Ibnu Umar juga melaksanakan umarah bulan Rajab.</p>
<p>Ibnu Sirin menyatakan, bahwa para sahabat melakukan hal itu. Karena rangkaian haji dan umrah yang paling bagus adalah melaksanakan haji dalam satu perjalanan sendiri dan melaksanakan umrah dalam satu perjalanan yang lain, selain di bulan haji. (<em>Al Bida’ Al Hauliyah</em>, hal 119).</p>
<p>Dari penjelasan Ibn Rajab menunjukkan bahwa melakukan umrah di bulan Rajab hukumnya dianjurkan. Beliau berdalil dengan anjuran Umar bin Khatab untuk melakukan umrah di bulan Rajab. Dan dipraktekkan oleh A’isyah dan Ibnu Umar.<br>
Diriwayatkan Al Baihaqi, dari Sa’id bin Al Musayib, bahwa A’isyah <em>radliallahu ‘anha</em> melakukan umrah di akhir bulan Dzulhijjah, berangkat dari Juhfah, beliau berumrah bulan Rajab berangkat dari Madinah, dan beliau memulai Madinah, namun beliau mulai mengikrarkan ihramnya dari Dzul Hulaifah. (HR. Al Baihaqi dengan sanad hasan)</p>
<p>Namun ada sebagian ulama yang menganggap umrah di bulan Rajab tidak dianjurkan. Karena tidak ada dalil khusus terkait umrah bulan Rajab. Ibnu Atthar mengatakan: Diantara berita yang sampai kepadaku dari penduduk Mekah, banyaknya kunjungan di bulan Rajab. Kejadian ini termasuk masalah yang belum kami ketahui dalilnya. Bahkan terdapat hadis yang shahih bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda: <em>“Umrah di bulan Ramadhan nilainya seperti haji.”</em> (HR. Al Bukhari)</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh mengatakan, bahwa para ulama mengingkari sikap mengkhususkan bulan Rajab untuk memperbanyak melaksanakan umrah. (<em>Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim</em>, 6/131)</p>
<p><strong>Kesimpulan:</strong><br>
Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, mengkhususkan umrah di bulan Rajab adalah perbuatan yang tidak ada landasannya dalam syariat. Karena tidak ada satupun dalil yang menunjukkan anjuran mengkhususkan bulan Rajab untuk pelaksanaan umrah. Disamping itu, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sendiri tidak pernah melakukan umrah di bulan Rajab, sebagaimana disebutkan dalam hadis sebelumnya.</p>
<p>Andaikan ada keutamaan mengkhususkan umrah di bulan Rajab, tentu Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> akan memberi tahukan kepada umatnya. Sebagaimana beliau memberi tahu umatkan akan keutamaan umrah di bulan Ramadlan. Sedangkan riwayat dari Umar bahwa beliau menganjurkan umrah di bulan Rajab, yang benar sanadnya dipermasalahkan.</p>
<p><strong>Ketiga, </strong>Menyembelih hewan (Atirah)<br>
Atirah adalah hewan yang disembelih di bulan Rajab untuk tujuan beribadah.<br>
Ulama berselisih pendapat tentang hukum atirah.</p>
<p>Pendapat <strong><em>pertama</em></strong>, athirah dianjurkan. Dalilnya adalah hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> ditanya tentang ‘Athirah, kemudian beliau menjawab: <em>“Athirah itu hak.”</em> (HR. Ahmad, An Nasa’i dan As Suyuthi dalam Jami’us Shaghir)</p>
<p>Pendapat <strong><em>kedua</em></strong>, atirah tidak disyariatkan, namun tidak makruh. Dalilnya, hadis dari Abu Razin, Laqirh bin Amir Al Uqaili, beliau bertanya kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>: Kami menyembelih hewan di bulan Rajab di zaman Jahilliyah. Kami memakannya dan memberi makan tamu yang datang. Kemudian Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda: <em>“Tidak masalah.”</em> (HR. An Nasa’i, Ad Darimi, dan Ibn Hibban)</p>
<p>Pendapat <strong><em>ketiga</em></strong>, atirah hukumnya makruh. Berdasarkan hadis, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda: <em>“Tidak ada Fara’a dan tidak ada Atirah.</em>” (HR. Al Bukhari &amp; Muslim)<br>
<em>Fara’a</em> adalah anak pertama binatang, yang disembelih untuk berhala.</p>
<p>Pendapat <strong><em>keempat</em></strong>, atirah hukumnya haram. Ini adalah pendapat yang dipilih Ibnul Qoyim dan Ibnul Mundzir. Ibnul Qoyim mengatakan: “Dulu masyarakat arab melakukan atirah di masa jahiliyah, kemudian mereka tetap melakukannya, dan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mendukungnya. Kemudian Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melarangnya, melalui sabdanya: <em>“Tidak ada fara’a dan tidak ada atirah.”</em> akhirnya para sahabat meninggalkannya, karena adanya larangan beliau. Dan telah dipahami bersama, bahwa larangan itu hanya akan muncul, jika sebelumnya ada yang melakukannya. Sementara tidak kita jumpai adanya satupun ulama yang mengatakan: Dulu Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melarang atirah kemudian beliau membolehkannya kembali…” (<em>Tahdzib Sunan Abu Daud</em>, 4/92 – 93). InsyaaAllah, pendapat inilah yang lebih mendekati kebenaran.</p>
<p><strong>Bid’ah-Bid’ah di Bulan Rajab</strong></p>
<p>Bid’ah yang umumnya terjadi di bulan Rajab adalah mengkhususkan bulan ini untuk melakukan amal ibadah tertentu, seperti puasa shalat malam, shalat Raghaib, dan semacamnya. Mereka yang melakukan hal ini biasanya berdalil dengan hadis dhaif dan hadis palsu. Syaikhul Islam Ibn Taimiyah mengatakan: Mengkhususkan bulan Rajab…. untuk berpuasa dan i’tikaf, tidak terdapat riwayat dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, tidak pula dari para sahabatnya, dan tidak pula dari para ulama kaum muslimin masa silam. Sebaliknya, disebutkan dalam hadis yang shahih bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berpusa Sya’ban. Dan beliau tidak berpuasa dalam satu tahun yang lebih banyak dari pada puasa beliau di bulan Sya’ban. (HR. Al Bukhari &amp; Muslim).” (<em>Majmu’ Fatawa</em>, 25/ 290 – 291)</p>
<p>Syaikhul Islam juga mengatakan: Sesungguhnya mengagungkan bulan Rajab (dengan memperbanyak amal) termasuk perbuatan bid’ah yang selayaknya dihindari. Demikian pula menjadikan bulan Rajab sebagai momen khusus untuk melaksanakan puasa, termasuk perbuatan makruh (dibenci), menurut Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya. (<em>Iqtidha’ Shirathal Mustaqim</em>, 2/624 – 625).</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://muslimah.or.id/3829-hukum-mengkhususkan-bulan-rajab-dengan-sebagian-ibadah.html">Hukum Mengkhususkan Bulan Rajab Dengan Sebagian Ibadah</a></strong></p>
<p>Secara khusus ada beberapa amalan bid’ah yang sering dilakukan di bulan Rajab, diantaranya adalah:</p>
<p><strong><em>Pertama</em></strong>, Shalat Raghaib<br>
Bid’ah ini berdasarkan satu hadis palsu yang panjang, menceritakan tentang tata cara shalat Raghaib, do’a-do’anya, dan janji pahala yang akan diperoleh bagi setiap orang yang melaksanakannya dengan sempurna. Para ulama telah sepakat bahwa hadis tentang shalat Raghaib adalah hadis palsu. As Syaukani mengatakan: “Para ulama pakar hadis telah sepakat bahwa hadis tentang shalat Raghaib adalah hadis palsu.” (<em>Al Fawaid Al Majmu’ah</em>, hal. 47 – 48). keterangan yang sama juga disampaikan oleh Al Fairuz Abadzi As Syafi’i.</p>
<p>Imam Ibnul Jauzi mengatakan: “Orang yang membuat hadis ini menetapkan aturan bahwa orang yang hendak melaksanakan shalat Raghaib harus berpuasa terlebih dahulu di siang harinya. Kemudian dia tidak boleh berbuka sampai melaksanakan shalat maghrib dan shalat sunah Raghaib. Dalam shalat ini, dia harus membaca tasbih panjang sekali dan bacaan sujud yang sangat panjang. Sehingga orang yang melaksanakan amalan ini akan merasakan keletihan yang luar biasa. Sungguh saya merasa cemburu dengan Ramadlan dan shalat tarawih. Bagaimana seseorang lebih memilih shalat ini dibandingkan puasa Ramadlan dan tarawih. Namun sebaliknya, masyarakat lebih memilih dan lebih memperhatikan shalat ini, sehingga orang yang tidak pernah shalat jamaah-pun ikut menghadirinya.” (Al Maudhu’at, 2/125 – 126)</p>
<p><strong><em>Kedua</em></strong>, Peringatan Isra’ dan Mi’raj<br>
Tanggal 27 Rajab menjadi satu agenda penting bagi kaum muslimin. Mereka meyakini bahwa pada tanggal itu terjadi peristiwa isra dan mi’raj. Padahal para ulama berselisih pendapat tentang tanggal terjadinya isra – mi’raj. Disebutkan oleh Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri, ada sekitar 6 pendapat ulama, terkait dengan tanggal kejadian isra – mi’raj. Salah satunya adalah tanggal 27 Rajab tahun ke-10 setelah beliau diutus sebagai nabi. Namun pendapat ini tertolak, karena para ahli sejarah menegaskan bahwa Khadijah meninggal di bulan Ramadhan tahun kesepuluh setelah kenabian. Sampai Khadijah meninggal belum ada kewajiban shalat lima waktu.</p>
<p>Para ulama sepakat bahwa peringatan isra – mi’raj adalah acara bid’ah. Ibnul Qoyim menukil keterangan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, yang mengatakan: “Tidak diketahui dari seorang-pun kaum muslimin, yang menjadikan malam isra – mi’raj lebih utama dibandingkan malam yang lainnya. Lebih-lebih menganggap bahwa malam isra lebih mullia dibandingkan lailatul qadar. Tidak seorang-pun sahabat, maupun tabi’in yang mengkhususkan malam isra dengan kegiatan tertentu, dan mereka juga tidak memperingati malam ini. Karena itu, tidak diketahui secara pasti, kapan tanggal kejadian isra – mi’rah.” (<em>Zadul Ma’ad</em>, 1/58 – 59)</p>
<p>Ibnu Nuhas mengatakan: “Memperingati malam isra – mi’raj adalah bid’ah yang besar dalam urusan agama. Termasuk perkara baru yang dibuat-buat teman-teman setan.” (<em>Tanbihul Ghafilin</em>, hal. 379 – 380. Dinukil dari Al Bida’ Al Hauliyah, hal. 138)</p>
<p>***<br>
<a href="https://muslimah.or.id/">Muslimah.or.id</a><br>
Penulis: Ust Ammi Nur Baits</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 