
<p>Bagaimana cara mengingatkan imam dalam shalat misalnya, imamnya kelebihan rakaat hingga rakaat kelima dalam shalat Zhuhur?</p>
<p> </p>
<p><strong><span style="font-size: 18pt;">Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani</span></strong></p>
<p><strong><span style="font-size: 18pt;">Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat</span></strong></p>
<p><strong><span style="font-size: 18pt;">Hadits #222</span></strong></p>
<h2>Cara Mengingatkan Imam dalam Shalat</h2>
<p> </p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { اَلتَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ , وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ</span></p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">زَادَ مُسْلِمٌ { فِي اَلصَّلَاةِ } .</span></p>
<p style="text-align: center;">Dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Mengucapkan tasbih itu bagi laki-laki dan menepuk tangan itu bagi perempuan</em>.” (<em>Muttafaqun ‘alaih</em>. Imam Muslim menambahkan “di dalam shalat”) [HR. Bukhari, no. 1203 dan Muslim, no. 422]
</p>
<p> </p>
<h3>Faedah hadits</h3>
<ol>
<li>Ini menjadi dalil jika seseorang mengingatkan imam, mengingatkan orang yang sedang lewat, atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat, hendaklah mengucapkan <em>tasbih</em> (subhanallah) bagi laki-laki, sedangkan wanita mengingatkannya dengan <em>tashfiq</em> (menepuk tangan).</li>
<li>
<strong>Bentuk <em>tashfiq</em> </strong>adalah: (a) bagian dalam telapak tangan menepuk bagian punggung tangan lainnya, (b) bagian punggung telapak tangan menepuk bagian dalam telapak tangan lainnya, (c) bagian dalam telapak tangan menepuk bagian dalam telapak tangan lainnya. Cara <em>tashfiq</em> ini bebas memilih tata cara yang mana karena syariat tidak membatasi pada cara tertentu.</li>
<li>Jika imam yang diingatkan—misalnya—sekali diingatkan langsung tanggap dengan ucapan tasbih, hal itu tidak perlu diulangi lagi. Namun, kalau yang ditegur belum tanggap, ia bisa diingatkan berulang kali.</li>
<li>Kenapa wanita tidak disyariatkan mengeraskan suara ketika menegur imam? Karena wanita diperintahkan untuk merendahkan suara dalam shalat secara mutlak agar tidak timbul godaan. Oleh karena itu, wanita dilarang mengeraskan suara saat membaca Al-Qur’an, bertalbiyah, dan ibadah lainnya. Begitu pula wanita sebaiknya tidak mengeraskan suara ketika hadir lelaki bukan mahram (<em>ajanib</em>).</li>
<li>Kalau yang diingatkan adalah imam wanita dan yang menghadiri shalat adalah wanita, maka mengingatkannya bisa dengan <em>tashfiq</em> (sebagaimana keumuman hadits), bisa pula dengan ucapan <em>tasbih</em>. Namun, yang tampak secara eksplisit (<em>zhahir</em>) adalah wanita mengingatkan dengan <em>tashfiq</em> (menepuk tangan) ketika ada jamaah laki-laki dan perempuan. Akan tetapi, jika jamaah perempuan saja, boleh dengan <em>tasbih</em> ketika mengingatkan.</li>
<li>Hukum <strong><em>tashfiq</em></strong> (tepuk tangan): (a) hanya menjadi kekhususan wanita karena dalam riwayat ada yang menyebutkan “<em>at-tashfiq minan nisaa’</em>” (tepuk tangan itu hanya boleh pada wanita); (b) tepuk tangan dalam berbagai pesta dan saat melihat momen menakjubkan tidak perlu dilakukan (karena tasyabbuh atau meniru kebiasaan orang musyrik), yang tepat saat melihat hal menakjubkan adalah dengan ucapan “masya Allah”, “Allahu Akbar”, atau ucapan semisalnya.</li>
</ol>
<p>Semoga menjadi ilmu yang manfaat.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>Baca Juga:</strong></span></p>
<ul>
<li><a href="https://rumaysho.com/11935-tak-keliru-satu-keluarga-lebih-dari-satu-qurban.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Tak Keliru: Satu Keluarga Lebih Dari Satu Qurban</strong></span></a></li>
<li><a href="https://rumaysho.com/1851-amalan-keliru-di-bulan-syaban.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Amalan Keliru di Bulan Sya’ban</strong></span></a></li>
</ul>
<h4>Referensi:</h4>
<p><em>Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram.</em> Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.</p>
<p>—</p>
<p>Sabtu siang, 28 Dzulhijjah 1442 H, 7 Agustus 2021</p>
<p>@ <a href="https://darushsholihin.com">Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY</a></p>
<p><a href="https://rumaysho.com/about-me">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p><a href="https://rumaysho.com">Artikel Rumaysho.Com</a></p>
 